DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS –
Sebuah keputusan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang kini menjadi sorotan publik. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya bertugas di Dinas Kesehatan Deliserdang, Azwar, dipindahkan ke Kantor Kecamatan Sibolangit setelah sebelumnya disebut melaporkan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Perpindahan jabatan yang secara administratif disebut sebagai bagian dari dinamika birokrasi itu kini memunculkan pertanyaan lebih besar: apakah mutasi tersebut murni kebutuhan organisasi atau ada pesan kekuasaan terhadap seorang ASN yang berani menyampaikan laporan?
Polemik ini semakin mencuat karena ASN tersebut merupakan mantan bawahan di lingkungan pemerintahan yang dipimpin Bupati Deliserdang.
*Mutasi atau Bentuk Tekanan Birokrasi?*
Dalam sistem pemerintahan, mutasi ASN merupakan kewenangan kepala daerah. Namun kewenangan tersebut harus berjalan dalam koridor profesionalitas, objektivitas, dan aturan kepegawaian.
Ketika seorang ASN yang sedang menjalankan hak menyampaikan laporan kepada lembaga negara kemudian mengalami perpindahan tugas, publik memiliki alasan untuk meminta penjelasan.
“ASN harus dilindungi ketika menyampaikan laporan dugaan pelanggaran. Jangan sampai muncul ketakutan di kalangan pegawai bahwa bersuara kritis akan berdampak pada karier,” ujar Azhari A.M Sinik
Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, menilai kasus ini tidak boleh dilihat hanya sebagai persoalan administrasi kepegawaian.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan bahwa tidak ada kesan penggunaan kekuasaan untuk menghadapi aparatur yang memberikan kritik atau laporan.
“Mutasi ASN adalah kewenangan pemerintah, tetapi kewenangan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Ketika seorang ASN melapor ke lembaga pengawas kemudian dipindahkan, publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan,” ujar Azhari.
*BKD Membantah, Polemik Belum Berakhir*
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deliserdang sebelumnya membantah bahwa mutasi tersebut berkaitan dengan laporan Azwar ke BKN.
Namun bantahan tersebut belum sepenuhnya menghentikan pertanyaan publik. Sebab, dalam tata kelola pemerintahan, bukan hanya keputusan akhir yang penting, tetapi juga transparansi proses dan alasan di balik sebuah kebijakan.
*LIPPSU, Jangan Biarkan Birokrasi Menjadi Ruang Ketakutan*
Azhari A.M Sinik menegaskan, reformasi birokrasi membutuhkan keberanian aparatur untuk menyampaikan persoalan apabila menemukan dugaan penyimpangan.
Menurutnya, jika ASN merasa takut melapor karena khawatir terhadap karier dan posisi jabatan, maka sistem pengawasan pemerintahan akan melemah.
“ASN bukan bawahan pribadi kepala daerah. ASN adalah pelayan publik yang bekerja berdasarkan aturan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa orang yang bersuara kritis justru mendapatkan konsekuensi,” katanya.
Bupati Deliserdang Diminta Buka Dasar Mutasi
Polemik ini kini mengarah kepada tuntutan keterbukaan. Publik meminta Pemerintah Kabupaten Deliserdang menjelaskan secara detail dasar keputusan pemindahan Azwar.
Beberapa pertanyaan yang kini menunggu jawaban :
– Apa alasan objektif pemindahan ASN tersebut?
– Apakah ada evaluasi kinerja sebelum mutasi dilakukan?
– Siapa yang mengusulkan perpindahan tersebut?
– Apakah keputusan mutasi memiliki hubungan dengan laporan ke BKN?
Menurut LIPPSU, keterbukaan menjadi kunci agar tidak muncul dugaan bahwa birokrasi digunakan sebagai alat tekanan.
Kasus ini menjadi ujian bagi kepemimpinan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan.
Seorang kepala daerah tidak hanya dinilai dari program pembangunan, tetapi juga dari bagaimana menjaga iklim birokrasi yang sehat, terbuka, dan menghargai mekanisme pengawasan.
Jika mutasi tersebut benar murni kebutuhan organisasi, maka pemerintah daerah memiliki ruang untuk membuktikannya melalui data dan penjelasan terbuka.
Namun apabila publik dibiarkan tanpa informasi yang jelas, maka isu ini berpotensi berkembang menjadi pertanyaan serius tentang hubungan antara kekuasaan dan aparatur sipil negara di Deliserdang.
LIPPSU menegaskan akan terus mengawal persoalan ini agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap ASN yang menyampaikan laporan tetap menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan, tegas Azhari A.M Sinik.
Laporan : Faisal
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat Kecil Sumatera Utara (AMPERAKSU) mengaku mendapat upaya pendekatan…
JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Menurut Saksi Ahli Roy Suryo dan Dr. Didit Wijayanto, terdapat persoalan mendasar…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ledakan dahsyat dari pipa gas menyebabkan satu unit rumah mewah di Perumahan…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi simbol peningkatan pelayanan publik kini justru…