MEDAN, PROMEDIA.NEWS – PETUALANGAN Topan Obaja Putra Ginting harus berhenti di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anak kesayangan Gubsu Bobby Nasution ini bukan berkujung ke gedung antirasuah itu, seperti yang sudah dilakukan sang bos belum lama ini, tetapi sekalian menginap gratis atas “perbuatan melawan hukum”
Kepala Dinas PUPR yang baru saja dilantik Gubsu bulan Februari 2025 lalu, tak punya pilihan lain kecuali mendekam bersama lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara setelah Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Kamis (26/6) malam di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kelima tersangka yang dicokok itu selain Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
OTT tersebut membongkar dua skema korupsi. Pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut, meliputi preservasi dan rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023-2025, dengan total nilai proyek Rp74 miliar.
Kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, meliputi pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, senilai Rp157,8 miliar.
Modus operandi yang digunakan para tersangka melibatkan pengaturan proses e-catalog. Para tersangka diduga menerima suap untuk memenangkan tender proyek. Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp231 juta yang diduga merupakan bagian dari fee proyek.
TOP, RES, dan HEL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara KIR dan RAY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU yang sama. Kelima tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.
OTT terhadap TOP dan gerombolannya dilakukan dalam operasi senyap, yang dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Penetapan tersangka terhadap Topan tak lama setelah dia memberi klarifikasi berkaitan dengan rumah mewahnya di salah satu sudut kota Medan, yang dibantahnya.
Nama Topan
Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting tak henti-hentinya jadi sorotan publik. Bukan karena jabatannya yang bak roket ”meluncur” hingga ke posisi terbilang moncer, tetapi lantaran pengaruhnya seperti “pisau tajam mencincang daging”, hingga seakan tak mengindahkan rekam jejaknya di masa lalu, yang terkesan tak beririsan dengan kinerja aslinya.
Sejak memangku jabatan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga Pemko Medan pada 31 Desember 2021, nama Topan sudah santer dibincangkan hangat. Bukan karena kinerjanya, tetapi bersinggungan dengan nama Bobby Nasution, sejak jadi Wali Kota Medan hingga Gubernur Sumut periode 2025-2030.
Bobby menaruh kepercayaan kepada Topan dengan tidak hanya memberi jabatan Kadis SDA SMBK, tetapi sekaligus merangkap jadi Plt Sekda Kota Medan pada 13 Mei 2024. Bahkan tak berselang lama, Topan kembali dipercaya menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang bersama 24 Februari 2025 bersama sejumlah pejabat eselon II dari Pemko Medan.
Ini belum lagi termasuk jabatan “ekstrakurikuler”, di antaranya Ketua Kwarda Sumut yang terpilih dalam Musyawarah Daerah (Musda) Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Utara (Kwardasu) 2025, pada 20 Juni 2025 silam.
Bukan hanya itu, Pj Topan juga dipercaya sebagai Plh. Kadis Perindag ESDM menggantikan Mulyadi Simatupang yang dicopot belum lama ini.
Ini kemudian menjadi sorotan. Terhadap jabatan ini, Sekretaris Perindag ESDM Yosi Rukomo kepada Waspada pekan lalu membenarkan Pak Topan sudah jarang masuk kantor. “Ada surat yang belum diteken, dan sifatnya mendesak, kita bingung ini,”ujarnya.
Kantor megah yang berlokasi di Jalan Putri Hijau No.6, Kesawan, Kecamatan Medan Baru, cukup mentereng, namun bak sepi di tengah keramaian tanpa komando sang pilot.
Temuan BPK
Terkait salah satu satu kinerjanya yang disorot berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kapatuhan Atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024, yang salinannya diperoleh Promedia. BPK RI menemukan belasan proyek Dinas SDA BMBK Kota Medan, dengan temuan sebesar Rp 3,7 miliar.
Dalam laporannya, BPK menemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan atas lima paket pekerjaan peningkatan saluran drainase, dengan anggaran Rp 506 miliar lebih TA 2024 s/d30 Nopember 2024, namun realisasinya Rp 383 miliar lebih atau sektar 75,63 dari anggaran.
Dan yang teranyar proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan dan Stadion Teladan Medan, yang menelan biaya ratusan miliar terendus berbau KKN. Proyek ini dikerjakan dalam dua tahap anggaran.
Tahap I bersumber dari Bantuan Daerah Bawahan atau BDB Provinsi Sumut di masa Gubernur Edy Rahmayadi kepada Pemko Medan senilai Rp99 miliar. Sedangkan tahap II senilai Rp497 miliar bersumber dari APBD Kota Medan.
Namun dalam pelaksanaan tahap I ditemukan struktur pondasi (bor pile) yang diduga bermasalah. Pekerjaan perkuatan tersebut harus dilaksanakan agar pelaksanaan pekerjaan tahap ke II bisa dilanjutkan. Ambil contoh kasar, selisih dari dua kegiatan itu terdapat ketidaksesuaian bias mendekati hamper Rp 200 miliar.
Tak heran kalau kemudian, apa saja yang berkait dengan Topan, berbagai pihak ramai menyentil bahkan terang-terangan mempertanyakannya.
Seperti dikutip dari salah satu laman medsos terpampang sebuah rumah mewah diduga milik Topan Ginting.
“Sebuah rumah mewah dua lantai yang berdiri megah di kawasan elite di Jalan Sirimpi Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan menjadi sorotan warga,” tulis laporan itu.
Berdasarkan laporan itu, rumah bercat abu-abu dan putih ini dilengkapi pagar tinggi berornamen emas serta jalan akses masuk yang lebar.
Sejumlah warga di sekitar lokasi membenarkan bahwa rumah tersebut kerap dikaitkan dengan nama Topan Obaja, yang juga sempat menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan.
“Rumah ini sudah lama dibangun, katanya punya Pak Topan. Tapi kami warga sini nggak bisa pastikan juga, karena nggak pernah lihat langsung orangnya,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.
Namun sumber lain mengatakan, Topan masih tinggal di Royal Sumatera, Medan.
Dengan kondisi yang bertolak belakang itu, berbagai pihak menyoal, misalnya kaitan rumah mewah Topan yang terkesan tak sesuai dengan laporan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Topan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4 miliar. Harta kekayaan tersebut berdasarkan LHKPN periodik tahun 2023. Total Harta Kekayaan (II-III) Rp. 4.063.964.667.
Harta kekayaan tersebut terdiri dari empat tanah dan bangunan senilai Rp 2 miliar. Empat tanah dan bangunan tersebut berada di Kota Medan. Topan juga melaporkan memiliki satu unit mobil Inova senilai Rp 380 juta. Serta harta bergerak lainnya sebesar Rp 86,5 juta.
Selain itu, Topan melaporkan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 1,5 miliar. Topan tercatat tidak memiliki utang.
Usut
Menyikapi hal itu, Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik meminta Kejatisu mengusut dugaan kekayaan, termasuk rumah mewah dan aset-aset lainnya yang terkategorikan diperoleh dengan cara tidak patut.
“Kita desak periksa, termasuk Gubsu Bobby Nasution yang sudah jadi rahasia umum adalah sejawat kentalnya. Saya meyakini bukan hanya dugaan kong kali kong, tetapi juga ada permainan tingkat tinggi. Semua proyek sudah dikuasai orang-orang Bobby,” katanya.
Berkaitan dengan proyek, anggota DPRD Sumut yang minta tidak disebutkan namanya menyebutkan, semua proyek berskala besar diyakin sudah milik orang-orang tertentu.
“Kita mau daftar ikut sebagai rekanan proyek di atas 10 miliar, batal ikut anwezing, karena dalam proses seleksi, saya melihat ada pemain lama, yang berafilisasi dengan orang-orang Bobby atau jajarannya,” kata wakil rakyat dari Dapil Sumut 6 Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara dan Labuhan Batu Selatan ini.
Lebih lanjut soal rumah, Direktur Eksekutif Azhari AM Sinik kepada Promedia di Medan, kemarin tidak membantah itu rumah Topan Ginting.
“Saya lihat kemarin di instagram ada rumah mewah, ya itu punya Pak Topan, dan saya berpendapat, itu hasil jerih payahnya, kata Sinik, sebagaimana disampaikan ke Promedia. (Heriyanto Budi)






