MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, Senin (20/7), mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik perjudian yang dikenal masyarakat sebagai kasino “Las Vegas” di kawasan Jalan T. Amir Hamzah, Pasar VII, Desa Tandam Hilir I, yang berada di perbatasan Deli Serdang namun masuk wilayah hukum Polres Binjai.
Azhari Sinik meminta aparat tidak hanya menutup lokasi perjudian tersebut, tetapi juga mengusut pihak yang diduga menjadi pengendali maupun jaringan di belakang operasionalnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Azhari Sinik mengibaratkan terorganisirnya lokasi ini karena dijaga dengan pengamanan berlapis, sehingga sulit diberantas.
“Saya mengilustrasikan puluhan tuyul kepala hitam jaga Judi Las Vegas di Binjai, aparat datang ke sana pulang bawa duit segepok,” katanya menyindir.
Berdasarkan berbagai laporan media, informasi masyarakat, serta aksi unjuk rasa mahasiswa dan warga, berikut sejumlah fakta yang menjadi sorotan:
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media lokal, lokasi perjudian tersebut sudah menjadi sorotan publik sejak 2023 dan hingga pertengahan 2026 masih dilaporkan tetap beroperasi.
Aktivitas perjudian disebut berada di Jalan T. Amir Hamzah Pasar VII, Desa Tandam Hilir I, serta memiliki lokasi lain di kawasan Gang Rukam, Brahrang, Binjai Barat.
Berdasarkan keterangan warga yang dimuat sejumlah media, aktivitas perjudian berlangsung mulai sore hingga larut malam.
Menyediakan berbagai jenis permainan
Lokasi tersebut dilaporkan menyediakan permainan baccarat, dadu samkwan, roulette, capsa, mesin slot, mesin tembak ikan, serta berbagai mesin ketangkasan lainnya.
Berdasarkan berbagai laporan media, omzet perjudian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah setiap pekan, bahkan pada hari-hari ramai disebut dapat mencapai miliaran rupiah. Angka tersebut merupakan estimasi yang beredar di masyarakat dan belum pernah dikonfirmasi aparat penegak hukum.
Warga dan sejumlah laporan media menyebut akses menuju lokasi dijaga berlapis oleh petugas keamanan, dengan sistem penyaringan terhadap setiap pengunjung yang datang.
Berdasarkan laporan investigasi sejumlah media, lokasi tersebut diduga memiliki jaringan informan yang memberikan peringatan apabila terdapat pergerakan aparat sehingga aktivitas dapat dihentikan sebelum dilakukan razia. Dugaan ini belum mendapat konfirmasi resmi dari kepolisian.
Sejumlah laporan menyebut pengunjung tidak diperkenankan mengambil foto maupun video di dalam lokasi perjudian.
Dalam sejumlah pemberitaan media dan aksi demonstrasi, seorang berinisial AJU disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan operasional lokasi perjudian tersebut. Hingga kini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan bersalah, dan pihak terkait juga belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut.
Sejumlah elemen masyarakat dan Aliansi Forum Mahasiswa Santri Sumatera Utara (AFMS-SU) telah menggelar aksi unjuk rasa mendesak Polda Sumut mengusut tuntas praktik perjudian tersebut serta menindak seluruh pihak yang terlibat.
Berdasarkan berbagai laporan media dan informasi yang berkembang di masyarakat, perputaran uang di lokasi perjudian tersebut diperkirakan mencapai Rp300 juta hingga Rp1 miliar per minggu, tergantung jumlah pengunjung dan aktivitas permainan. Pada akhir pekan atau saat ramai pemain dari luar daerah, omzet kotor disebut dapat meningkat lebih tinggi. Angka tersebut merupakan estimasi yang beredar di berbagai laporan dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh aparat penegak hukum maupun melalui proses peradilan.
Azhari Sinik menilai apabila benar praktik perjudian tersebut masih berlangsung secara terbuka, maka hal itu berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“LIPPSU meminta Kapolda Sumut membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menindak siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu,” ujar Azhari Sinik.
Selain itu, LIPPSU juga meminta aparat memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut agar tidak memunculkan spekulasi maupun asumsi liar di tengah publik.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Binjai maupun Polda Sumut terkait tudingan tersebut. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Laporan : Tim
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat Kecil Sumatera Utara (AMPERAKSU) mengaku mendapat upaya pendekatan…
JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Menurut Saksi Ahli Roy Suryo dan Dr. Didit Wijayanto, terdapat persoalan mendasar…
DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Sebuah keputusan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang kini menjadi sorotan publik.…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ledakan dahsyat dari pipa gas menyebabkan satu unit rumah mewah di Perumahan…