Hukum

Hak Hukum Tidak Dipergunakan, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Roy Suryo

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS – Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo. Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Senin (20/7/2026), hakim menyatakan bahwa hak hukum yang telah diberikan kepada pemohon tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.

Permohonan praperadilan kedua tersebut diajukan Roy Suryo terkait penetapan status tersangka, setelah perkara dilimpahkan dan setelah permohonan praperadilan pertama mencapai kesimpulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Roy Suryo sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan bukti-bukti yang meringankan. Namun, kesempatan tersebut tidak digunakan untuk menguji penetapan status tersangka melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Hakim menilai pengajuan permohonan praperadilan kedua setelah proses sebelumnya berjalan hingga mencapai kesimpulan merupakan bentuk upaya yang berpotensi menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan perkara.

“Permohonan praperadilan kedua terkait penetapan status tersangka setelah pelimpahan perkara dan setelah permohonan praperadilan pertama mencapai kesimpulan adalah bentuk nyata untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan perkara,” ujar hakim I Ketut Darpawan dalam amar putusannya.

Permohonan praperadilan tersebut juga menguji penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam dakwaan terhadap Roy Suryo.

Menurut hakim, upaya tersebut merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan mekanisme praperadilan. Karena itu, majelis hakim tunggal memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo.

Dengan putusan tersebut, proses pemeriksaan perkara terhadap Roy Suryo tetap dapat dilanjutkan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Penulis : Suardi, SH

redaksi2

Recent Posts

Rp14 Triliun Anggaran Revitalisasi Sekolah, Proyek Besar Tanpa Pengawasan ?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik…

21 Juli 2026

AMPERAKSU Klaim Ada Upaya Mediasi di Tengah Sorotan Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Helium, Minta Aparat Bertindak Transparan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat Kecil Sumatera Utara (AMPERAKSU) mengaku mendapat upaya pendekatan…

21 Juli 2026

Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Praperadilan, Asumsi Tidak Ada Dasar Hukum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Menurut Saksi Ahli Roy Suryo dan Dr. Didit Wijayanto, terdapat persoalan mendasar…

21 Juli 2026

LIPPSU Soroti Dugaan Bayang-Bayang Kekuasaan Bupati Deli Serdang dr. Asriluddin Tambunan di Balik Mutasi Birokrasi Deliserdang

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Sebuah keputusan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang kini menjadi sorotan publik.…

21 Juli 2026

Ledakan Dahsyat Di Perumahan Mewah Grand Polonia Medan, Ini Penjelasan Kapolrestabes

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ledakan dahsyat dari pipa gas  menyebabkan satu unit rumah mewah di Perumahan…

21 Juli 2026

Dari Tower B Rs Haji Medan, Jejak Anggaran UPTD Kesehatan Dinkes Sumut Mulai Dipertanyakan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi simbol peningkatan pelayanan publik kini justru…

21 Juli 2026