LIPPSU: Tangan Besi Asri Ludin Tambunan di Konflik Lahan Desa Laut Dendang

Laporan Penulis : Heriyanto Budi

News351 Dilihat

Deli Serdang, 27 Desember 2025.

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS — Konflik lahan di Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, bukan sekadar sengketa antara warga dan perusahaan perkebunan negara. Investigasi Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menemukan indikasi kuat adanya pola kekuasaan represif, transaksi tertutup, serta dugaan pemaksaan struktural yang berpotensi menyeret Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menyebut konflik ini memperlihatkan praktik iron fist—tangan besi kekuasaan—yang bekerja secara sistematis, melibatkan PTPN I Regional I dan aparatur negara.

“Ini bukan konflik spontan. Ada desain kekuasaan, ada pemaksaan kehendak, dan ada indikasi penggunaan otoritas untuk menyingkirkan hak warga,” ujar Azhari di Medan, Sabtu (27/12/2025).

Azhari AM Sinik, Direktur Eksekutif LIPPSU

 

Klaim Sepihak HGU

Investigasi LIPPSU menemukan bahwa konflik mencuat setelah PTPN I Regional I mengklaim lahan seluas ±7.200 meter persegi di Desa Laut Dendang sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU). Klaim ini menjadi dasar penjualan sebagian lahan—sekitar 2.400 meter persegi—kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk pembangunan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) senilai Rp392 juta.

BACA JUGA :  YLBHI Rilis Sepuluh Faktor Mengapa Jokowi Layak Disebut Pemimpin Korup Dan Pelanggar HAM Terorganisir Selama Sepuluh Tahun Menjabat

Namun, hingga kini PTPN I Regional I tidak pernah mempublikasikan atau memperlihatkan sertifikat HGU, peta bidang, maupun batas areal kebun yang sah kepada publik.

“Kalau HGU, mana sertifikatnya? Mana peta bidangnya? Mana bukti penguasaan fisik?” tegas Azhari.

Transaksi Tertutup

Di tengah kritik publik, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan tidak memberikan klarifikasi langsung. Ia justru menyampaikan pernyataan melalui kolom komentar Facebook media Aktual Online, menyatakan bahwa lahan TPS3R telah dibeli secara sah dari PTPN I.

“Pemerintah Kabupaten Deli Serdang membeli tanah tersebut dari PTPN I secara hukum yang berlaku,” tulisnya.

Namun, investigasi LIPPSU mengungkap bahwa proses jual beli tersebut bersifat tertutup, minim transparansi, dan tidak melibatkan pihak yang telah lama menguasai dan menempati lahan.

Warga Punya Bukti, Tapi Dipinggirkan

Pasangan Mahmuddin Manurung dan Zusmala Dewi Chan mengaku sebagai pemilik sah lahan yang kini dibangun TPS3R. Mereka telah menempati dan menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun serta mengantongi dokumen kepemilikan yang sah secara hukum, antara lain:

  1. Kartu Register Pertanahan (KRPT)
  2. Seledes tahun 1959
  3. Surat Kepala Desa Laut Dendang tahun 1978
  4. Berita Acara Tim B Plus tahun 2000
  5. Akta notaris
  6. Bukti pembayaran PBB
BACA JUGA :  LIPPSU Bongkar Dugaan Skandal Revitalisasi Pabrik Gula Rendeng-Kudus

Namun, hasil investigasi LIPPSU menunjukkan adanya penghambatan sistematis oleh PTPN I Regional I dan BPN agar bukti tersebut tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kami menemukan pola klasik: warga ditekan secara administratif sampai akhirnya tanahnya ‘dianggap’ milik negara,” ungkap Azhari.

Somasi Diabaikan, Proyek Tetap Jalan

Mahmuddin Manurung mengaku telah menyampaikan keberatan secara resmi dan melayangkan somasi kedua kepada PTPN I, PTPN I Regional I, Bupati Deli Serdang, BPN, serta lembaga terkait. Namun, proyek TPS3R tetap berjalan.

“Saya tidak pernah menjual, menyewakan, atau meminjamkan tanah itu. Tapi negara datang dan membangun seolah tanah ini tak bertuan,” ujar Mahmuddin.

Ada Pidana

BACA JUGA :  Tim 11 Komite Reformasi Polri Telah Dilantik, Alumni Lemhanas Minta Presiden Prabowo Segera Lantik Komite Reformasi KPK

Praktisi hukum Jauli Manalu menilai kasus ini menyimpan potensi pidana serius.

“Kalau benar tanah itu HGU, maka PTPN I tidak boleh menjualnya. Itu aset negara. Penjualan HGU adalah tindak pidana,” tegasnya.

Sebaliknya, jika tanah tersebut bukan HGU, maka klaim PTPN I dan pembelian oleh Pemkab Deli Serdang patut diduga sebagai perampasan hak warga dengan legitimasi kekuasaan.

Investigasi LIPPSU juga menemukan bahwa konflik serupa tidak hanya terjadi di Desa Laut Dendang. Sejumlah lahan eks PTPN di Kecamatan Percut Sei Tuan dan wilayah lain di Deli Serdang diduga mengalami pola yang sama: klaim sepihak, pelemahan hak warga, lalu alih fungsi untuk proyek pemerintah.

“Ini bukan kasus tunggal. Ini pola,” tegas Azhari.

LIPPSU menilai kasus ini berpotensi menyeret kepala daerah aktif dan menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan agraria serta memberantas dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Negara sedang diuji: berpihak pada rakyat atau melindungi kekuasaan,” tutup Azhari.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan