MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengingatkan seluruh kepala sekolah dan pengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sumatera Utara agar tidak menyalahgunakan anggaran pendidikan untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan peningkatan mutu pembelajaran siswa.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M. Sinik, menegaskan Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan untuk mendukung operasional sekolah, kebutuhan peserta didik, peningkatan kualitas pembelajaran, pengadaan sarana pendidikan, serta kegiatan yang berdampak langsung terhadap mutu pendidikan.
Karena itu, menurutnya, penggunaan Dana BOS untuk kegiatan wisata, perjalanan ke luar negeri, studi banding yang tidak relevan, maupun kegiatan yang terkesan bermewah-mewahan harus menjadi perhatian serius aparat pengawas dan aparat penegak hukum.
“Jangan gunakan Dana BOS untuk melancong ke luar negeri dan foya-foya bersama guru-guru di sekolah. Dana BOS adalah hak siswa dan harus kembali kepada kepentingan siswa. Anggaran pendidikan tidak boleh berubah menjadi fasilitas rekreasi bagi oknum tertentu,” tegas Azhari Sinik, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, pemerintah setiap tahun menggelontorkan dana pendidikan dalam jumlah sangat besar melalui program BOS. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Azhari mengaku menerima berbagai informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan penggunaan anggaran pendidikan untuk kegiatan perjalanan, studi tiru, kunjungan kerja, pengadaan buku, hingga berbagai kegiatan seremonial yang menyedot biaya besar namun manfaatnya bagi siswa dipertanyakan.
Modus Dugaan Penyimpangan Dana BOS
LIPPSU meminta aparat penegak hukum mencermati berbagai modus yang kerap muncul dalam dugaan penyimpangan Dana BOS.
– Pertama, dugaan mark up pengadaan buku, modul pembelajaran, komputer, printer, alat tulis kantor, dan perlengkapan sekolah lainnya sehingga harga yang dibayarkan jauh di atas harga pasar.
– Kedua, dugaan pengondisian sekolah untuk membeli buku atau barang tertentu dari rekanan yang telah ditentukan sebelumnya sehingga menghilangkan persaingan sehat.
– Ketiga, dugaan perjalanan dinas, studi banding, atau kunjungan kerja yang tidak memiliki manfaat langsung terhadap peningkatan kualitas pendidikan namun menyerap anggaran cukup besar.
– Keempat, dugaan penggunaan Dana BOS untuk kegiatan seremonial, rapat di hotel, wisata edukasi yang tidak relevan, hingga kegiatan yang lebih bernuansa rekreasi dibanding peningkatan mutu pendidikan.
– Kelima, dugaan pelatihan, seminar, workshop, dan bimbingan teknis fiktif atau tidak sesuai dengan realisasi yang dilaporkan.
– Keenam, dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban melalui penggunaan nota, faktur, dan kwitansi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
– Ketujuh, dugaan pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi, kualitas lebih rendah, atau jumlah barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dibayarkan.
– Kedelapan, dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif yang hanya muncul dalam laporan administrasi tanpa realisasi nyata di sekolah.
– Kesembilan, dugaan praktik bagi-bagi fee atau komisi kepada pihak tertentu dari setiap transaksi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana BOS.
“Modus seperti ini bukan cerita baru. Sudah banyak kasus di berbagai daerah yang berujung pada proses hukum. Karena itu pengawasan harus diperketat agar Dana BOS benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Azhari.
Pendidikan Jangan Dijadikan Ladang Korupsi
Azhari menegaskan bahwa praktik penyimpangan Dana BOS tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan peserta didik yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari anggaran pendidikan tersebut.
Menurutnya, masih banyak sekolah yang membutuhkan ruang kelas yang layak, laboratorium, perpustakaan, perangkat teknologi pembelajaran, serta berbagai fasilitas penunjang pendidikan lainnya.
Karena itu, ia meminta Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, Kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan dan audit terhadap penggunaan Dana BOS di seluruh sekolah.
“Jangan sampai dana yang diperuntukkan bagi masa depan anak-anak bangsa justru habis untuk kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan peningkatan kualitas pendidikan. Pendidikan jangan dijadikan ladang korupsi dan Dana BOS jangan berubah menjadi dana rekreasi bagi oknum tertentu,” tegasnya.
LIPPSU juga mendorong komite sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan Dana BOS agar setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar kembali kepada kepentingan peserta didik.
“Yang paling dirugikan jika terjadi penyimpangan adalah siswa. Karena itu transparansi harus dibuka seluas-luasnya. Dana BOS adalah untuk pendidikan, bukan untuk melancong ke luar negeri, bukan untuk foya-foya, dan bukan untuk memperkaya segelintir orang,” pungkas Azhari Sinik.
Laporan: Agus Yahya


