MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution kembali menjadi sorotan menyusul bencana hidrometeorologi yang melanda sedikitnya 19 kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak Bobby tidak berhenti pada pola lama: menerima bantuan, menyalurkan logistik, lalu membiarkan akar persoalan bencana tetap tak tersentuh.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menilai Gubsu harus menunjukkan kepemimpinan yang lebih tegas dan strategis dengan mendorong moratorium aktivitas di kawasan hutan dan wilayah rawan bencana.

“Jangan cuma pandai foto-foto, terima dan salurkan bantuan, lalu pura-pura sedih. Kalau sumber masalahnya dibiarkan, bencana ini pasti berulang,” ujar Azhari, yang akrab disapa Ari, kepada wartawan di Medan, Sabtu (27/12).
Menurut LIPPSU, pendekatan yang selama ini dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih didominasi langkah reaktif, sementara kebijakan pencegahan jangka panjang nyaris tidak terlihat.
Ari mengakui bantuan dari pemerintah pusat, lembaga kemanusiaan, dan berbagai pihak terus berdatangan. Namun, ia menegaskan bahwa bantuan tanpa perbaikan tata kelola lingkungan hanya bersifat sementara.
“Bantuan menumpuk, tapi ada yang tidak tersalurkan. Bahkan ada yang sudah tidak layak konsumsi. Sementara di sisi lain, warga yang terisolasi justru tak pernah tersentuh bantuan,” tegasnya.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, lebih dari 24.000 warga masih mengungsi akibat banjir dan longsor yang terjadi di sedikitnya enam kabupaten/kota.
Angka ini menunjukkan bahwa dampak bencana belum sepenuhnya tertangani, meski status tanggap darurat telah diberlakukan.
Tanggung Jawab Kepemimpinan Gubsu
LIPPSU menilai, sebagai kepala daerah, Bobby Nasution tidak cukup hanya mengoordinasikan penanganan darurat dan rehabilitasi pascabencana. Ia didorong untuk lebih proaktif menekan pemerintah pusat serta menertibkan kebijakan di tingkat provinsi.
Azhari menekankan bahwa bencana banjir, longsor, dan banjir bandang yang berulang di Sumatera Utara bukan semata fenomena alam, melainkan juga akibat kerusakan lingkungan yang sistematis.
Ia merinci akar persoalan bencana antara lain:
- Kerusakan kawasan hutan dan ekosistem akibat izin bermasalah dan lemahnya pengawasan;
- Alih fungsi lahan yang tak terkendali, terutama di kawasan hulu;
- Penegakan hukum lingkungan yang lemah, meski sudah ada payung hukum seperti UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Penanggulangan Bencana.
Sejumlah laporan media nasional dan internasional juga mencatat bahwa deforestasi dan eksploitasi sumber daya alam di Sumatra bagian utara memperparah dampak bencana hidrometeorologi yang terjadi sepanjang akhir 2025.
Atas dasar itu, LIPPSU mendesak Gubsu Bobby Nasution untuk mengambil langkah konkret, di antaranya: menghentikan sementara (moratorium) aktivitas dan izin usaha di wilayah rawan bencana; memperbaiki tata kelola lingkungan hidup sebagai bagian dari strategi pencegahan jangka panjang;
Kemudian, menegakkan hukum secara tegas terhadap izin-izin bermasalah yang terbukti merusak lingkungan.
“Kalau Gubernur hanya sibuk di hilir, sementara hulunya dibiarkan rusak, maka Sumut akan terus jadi langganan bencana,” kata Azhari.
LIPPSU mengingatkan bahwa tanpa ketegasan kebijakan dari Gubsu, Sumatera Utara akan terus terjebak dalam pola yang sama: bencana terjadi, bantuan disalurkan, rehabilitasi dilakukan, lalu bencana kembali terulang.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian politik. Bantuan itu penting, tapi menyentuh akar persoalan jauh lebih penting,” pungkas Azhari.






