LIPPSU: Rp 1 T Uang Rekanan MBG Berputar-Putar Kencang Seperti Angin Puting Beliung, Entah Bagaimana Lagi Cara Mengambilnya Kembali

News430 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menilai nasib dana hasil pekerjaan 97 rekanan Badan Gizi Nasional (BGN) senilai lebih dari Rp1 triliun kini berada dalam posisi yang sangat mengkhawatirkan, terlebih setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah petinggi lembaga tersebut.

“Kondisinya seperti angin puting beliung yang berputar-putar sangat kencang. Uang rekanan sudah keluar, pekerjaan sudah berjalan, tetapi pembayaran tidak jelas kapan direalisasikan. Semakin lama persoalan ini dibiarkan, semakin sulit pula menelusuri dan mengembalikan uang yang menjadi hak para rekanan,” kata Azhari di Medan, Selasa (9/6/2026).

Pernyataan itu muncul setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN, Muhammad Suhud, belum memberikan kepastian mengenai jadwal pembayaran hasil pekerjaan 97 rekanan yang mengerjakan ratusan paket pekerjaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan sarana-prasarana program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025.

Saat dikonfirmasi, Muhammad Suhud hanya meminta wartawan menghubungi bagian humas BGN.

“Silakan hubungi Bagian Humas, Bang,” jawab Suhud melalui pesan WhatsApp.

Menurut data yang diperoleh dari para rekanan, terdapat 97 perusahaan yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut. Sebanyak 74 perusahaan mengerjakan pembangunan dan penyediaan 315 titik dapur SPPG yang dibiayai APBN, sementara 23 perusahaan lainnya mengerjakan paket sarana dan prasarana pendukung.

BACA JUGA :  Lestarikan Tradisi Melayu Raja Kejeruan Metar Bilad Deli Laksanakan Khitan Massal dengan Junjung Anak

Nilai keseluruhan pekerjaan disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun dan tersebar di berbagai provinsi mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Papua Barat hingga Papua.

Sejumlah rekanan mengaku telah menyelesaikan pekerjaan sesuai progres kontrak, bahkan sebagian telah memasuki tahap akhir. Namun hingga tujuh bulan berjalan, pembayaran yang dijanjikan belum terealisasi.

Kronologi Persoalan

Berdasarkan keterangan sejumlah rekanan dan dokumen kontrak yang beredar, persoalan bermula ketika BGN menawarkan pelaksanaan proyek pembangunan dan pengadaan fasilitas SPPG pada 2025.

Para rekanan kemudian mengerjakan proyek dengan skema pembayaran tiga termin, yakni uang muka 20 persen, pembayaran progres 50 persen setelah pekerjaan mencapai 55 persen, dan pelunasan setelah pekerjaan selesai 100 persen.

Namun dalam praktiknya, sejumlah rekanan mengaku harus menggunakan modal sendiri, pinjaman bank, hingga pendanaan investor untuk mengejar target pekerjaan karena pencairan termin tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan.

Ketika progres pekerjaan telah berjalan dan sebagian paket selesai, pembayaran justru tersendat. Berulang kali dilakukan penagihan, termasuk aksi demonstrasi di kantor BGN, tetapi tidak menghasilkan kepastian pembayaran.

BACA JUGA :  SKANDAL BGN: Misteri di Balik Pagar Tinggi Grogol dan "Mahar" Motor Listrik Rp2,4 Triliun

Benang Merah dengan Kasus Petinggi BGN

LIPPSU menilai mandeknya pembayaran kepada rekanan tidak dapat dipisahkan dari kasus hukum yang menjerat sejumlah petinggi BGN.

Kasus tersebut membuat berbagai keputusan dan komitmen yang dibuat pada masa kepemimpinan sebelumnya kini berada dalam proses pemeriksaan dan verifikasi ulang.

Menurut Azhari, apabila terdapat kontrak, komitmen, atau kesepakatan yang dibuat di luar mekanisme resmi pengadaan negara, maka proses penyelesaiannya akan menjadi lebih rumit.

“Kalau semua dokumen lengkap dan sesuai mekanisme APBN tentu bisa diverifikasi. Tetapi jika ada komitmen-komitmen yang tidak tercatat secara administratif atau diduga dilakukan melalui jalur informal, maka negara akan sangat berhati-hati mengeluarkan pembayaran,” ujarnya.

Dugaan Modus yang Kini Menjadi Sorotan

Sejumlah pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini menduga terdapat pola tata kelola yang bermasalah dalam pelaksanaan program MBG.

Dugaan tersebut antara lain:

Penunjukan mitra dan pengelola titik SPPG yang tidak transparan.

Penggunaan yayasan atau pihak afiliasi tertentu dalam pengelolaan dapur MBG.

Adanya janji hak kelola titik dapur kepada investor atau mitra tertentu sebelum seluruh proses administrasi selesai.

Perputaran dana talangan dari investor swasta untuk menutupi kebutuhan operasional proyek.

Ketergantungan pelaksanaan proyek pada komitmen personal sejumlah pejabat, bukan pada kepastian administrasi kelembagaan.

BACA JUGA :  LIPPSU: Diduga Puluhan Milyar Kebocoran Proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka, APH Tidak Berkutik. Bobby Nasution "Tokohnya" Endar Lubis dan Alexander "Pegang Kunci"

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan audit resmi.

Sulit Menagih Kembali Rp1 Triliun
Pengamat menilai pengembalian dana rekanan berpotensi menjadi persoalan panjang karena melibatkan ratusan paket pekerjaan yang tersebar di berbagai daerah.

Selain harus dilakukan verifikasi fisik pekerjaan satu per satu, pemerintah juga harus memastikan tidak ada pembayaran terhadap pekerjaan yang bermasalah secara administrasi maupun hukum.

Belum lagi sebagian rekanan diketahui menggunakan pembiayaan dari perbankan, investor, maupun pinjaman pihak ketiga sehingga beban bunga terus berjalan selama pembayaran belum dilakukan.

“Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, maka bukan hanya rekanan yang terancam kolaps, tetapi juga rantai pasok program MBG di daerah dapat terganggu. Ini berpotensi menjadi salah satu persoalan pembayaran proyek terbesar yang pernah terjadi pada program prioritas nasional,” kata Azhari.

LIPPSU mendesak BGN segera membuka data seluruh paket pekerjaan, status verifikasi progres fisik, serta jadwal pembayaran kepada 97 rekanan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah transparansi. Publik harus tahu ke mana aliran anggaran, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan hak para rekanan akan dibayarkan,” tegasnya.

Laporan : Agus Yahya