LIPPSU Pembangunan Pagar Tembok UINSU di Desa Sena Diduga Langgar SOP dan Serobot Jalan Warga

News275 Dilihat

BATANG KUIS, PROMEDIA.NEWS – Pembangunan pagar tembok milik Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang berlokasi di Desa Sena, Dusun V, Kecamatan Batang Kuis, kembali menuai sorotan dari masyarakat setempat. Pengerjaan proyek tersebut dinilai tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A. M Sinik, menduga kuat pembangunan pagar tembok UINSU menyerobot jalan masyarakat yang selama ini menjadi akses utama warga menuju area perkebunan dan persawahan, Rabu 3 Desember 2025.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pagar tembok yang sedang dibangun tampak berdiri dan mengambil jalur yang biasa digunakan petani untuk keluar masuk menuju ladang. “Warga Desa Sena Dusun V menyebutkan bahwa akses tersebut sudah puluhan tahun dipakai masyarakat sebagai jalan umum. Namun, sejak dimulainya pembangunan pagar, jalur itu menjadi kecil sehingga menyulitkan warga dalam melakukan aktivitas pertanian sehari-hari.

BACA JUGA :  LBH Medan Kecam Keras Aksi Teror Pembakaran Mobil Pengacara Pembela Masjid Al-Ikhlas Medan Estate

Selain persoalan akses, dugaan pelanggaran administrasi turut mencuat. Warga menilai proyek pembangunan pagar tembok tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan terkait pendirian bangunan. Dugaan itu muncul setelah tidak ditemukannya plank PBG di lokasi proyek, yang umumnya wajib dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus bukti legalitas pembangunan.

Azhari A. M Sinik, menyampaikan bahwa ketiadaan plank PBG menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas proyek tersebut. Menurut mereka, setiap pembangunan, terlebih proyek besar yang dilakukan institusi pendidikan negeri, seharusnya mengikuti mekanisme resmi dan memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

BACA JUGA :  Bupati Baharuddin Siagian Hadiri Wisuda ke XXXV UNA, Tekankan Peningkatan Kualitas Generasi Muda

Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), juga menyoroti proses tender pembangunan pagar tembok yang dinilai tidak transparan. Mereka menduga adanya kejanggalan dalam penunjukan pemenang tender sehingga meminta aparat penegak hukum turun tangan.
Azhari A. M Sinik, secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) DR. HARLI SIREGAR, S.H., M.HUM.
untuk memeriksa pihak pemenang tender berikut seluruh dokumen pendukung yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan apakah dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan telah sesuai ketentuan atau justru terjadi pelanggaran SOP maupun indikasi penyalahgunaan wewenang. “Johan menegaskan bahwa proyek pagar UINSU tidak boleh merugikan masyarakat, terutama terkait hak penggunaan jalan umum yang sejak lama menjadi fasilitas bersama.

BACA JUGA :  20 Persen Anggaran Pendidikan "Dibajak" antara untuk Belanja Gaji atau Program MBG

LIPPSU meminta agar pihak kampus UINSU melakukan evaluasi terhadap pembangunan yang sedang berjalan. Mereka menekankan bahwa pembangunan fisik seharusnya memperhatikan aspek sosial dan tidak mengabaikan kepentingan warga sekitar.

Dengan adanya permintaan pemeriksaan kepada Kajatisu, Azhari A.M.Sinik berharap persoalan ini mendapat perhatian dan penyelesaian yang adil, sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai aturan tanpa mengorbankan hak masyarakat. (TIM)