LIPPSU : KPK Harus Bertindak Segera Periksa Chandra Dalimunthe; Otak dibalik Pelelangan Proyek Rp 231 M

By : Agus Yahya

News118 Dilihat

Medan, 15 Januari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) diminta segera bertindak tegas untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai Rp 231 miliar.

Azhari AM Sinik; selaku Direktur Eksekutif LIPPSU mengatakan bahwa dugaan korupsi ini telah menjebloskan pejabat dan pihak ketiga yang diduga sebagai penyuap. Adapun pejabat yang terjaring operasi tangkap tangan dalam dugaan ini, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting.

Azhari AM Sinik; Direktur Eksekutif LIPPSU.

 

KPK juga diminta untuk segera melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sumut, Chandra Dalimunthe.

Keterlibatan Chandra Dalimunthe dalam dugaan korupsi ini diduga jelas terjadi. Di mana, Chandra Dalimunthe diduga terlibat dalam memenangkan pihak ketiga, yakni pemborong untuk mengerjakan proyek tersebut.

Usai perusahaan pihak ketiga dimenangkan, ada istilah uang klik, yang diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Chandra Dalimunthe.

Proyek perbaikan jalan senilai Rp.231 miliar ini diketahui sedang berproses untuk ditenderkan. Sebelum tender ini diinformasikan melalui sistem digital situs pemerintah, namun perusahaan diduga sudah ditunjuk.

BACA JUGA :  LIPPSU Soroti Penanganan Hukum Korupsi Pengadaan Tanah Dinas Pariwisata Kota Padangsidimpuan TA 2021

“Proyek ini sejatinya memang belum sempat ditenderkan lewat e-katalog pemprovsu, tapi yang pasti pengaturan terhadap itu sudah dirancang jauh sebelumnya dan sudah mulai dikendalikan,” kata Azhari, beberapa waktu lalu kepada awak media

Ia mengatakan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Pemprov Sumut tidak terlepas dari campur tangan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Dirinya mendesak KPK untuk segera memeriksa Bobby Nasution sebagai Gubernur Sumut yang mempunyai rekam jejak buruk sejak jadi walikota Medan.

“Sayang sekali uang negara sia-sia untuk menggaji aparatur sipil negara yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Ini harusnya menjadi perhatian KPK”.

Sehingga tak heran, lanjut Azhari, terjadi kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Kabupaten Mandiling Natal (Madina), Jumat (26/7/2025).

Hasil OTT menetapkan antara lain yang menjadi tersangka adalah Kadis PUPR Sumut (non aktif) Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD PUPR Gunungtua Dinas PUPR Sumut.

BACA JUGA :  Korupsi PNBP Pelabuhan Belawan, Kejati Sumut Tambah Tersangka Baru

Azhari mengatakan kasus suap yang disangkakan terhadap Topan, Rasuli dan pihak kontraktor, adalah berkaitan dengan tender yang akan digelar lewat e-katalog.

Artinya jika tidak dihentikan KPK lewat OTT tersebut, sudah pasti e-katalog yang dibawah pengendalian Kabiro PBJ itu, berjalan dengan skenario buruk.

“Tak mungkin saudara Bobby Nasution tidak mengetahui skenario ini, dia sangat peka soal anggaran proyek, apa yang dibuat Kepala Biro PBJ pemprovsu, Bobby sangat mengetahuinya dan apalagi jika tahu namun tak dikendalikan, lebih parah lagi, dia pasti marah,” jelas Azhari.

Selain itu, masalah yang menonjol lainnya adalah rapor merah dari KPK. Azhari mengatakan berdasarkan catatan lembaga anti rasuah itu, sektor PBJ Provinsi Sumut masuk dalam kategori merah.

Sebagaimana pernyataan Jubir KPK Budi Prasetyo yang dimuat di media massa, sektor PBJ Provinsi Sumut rawan praktik korupsi.

BACA JUGA :  Laporan Khusus: 'Gong Kematian' bagi Mafia BGN (Badan Gizi Nasional)

Menurut Azhari, KPK harus berani untuk memanggil dan memeriksa Gubernur Bobby Nasution dalam kasus korupsi Rp.231 milyar, namun sampai saat ini tak kunjung mereka periksa.

“Jangan dibiarkan Sumut ini porak-poranda oleh Bobby Nasution Gubernur Sumatera Utara. Seharusnya sektor pengadaan barang dan jasa Sumut menjadi benteng pemerintahan Provsu,” ujarnya.

Karena itu Azhari Sinik menekankan agar Ketua KPK, Jaksa Agung dan Kapolri untuk melakukan deteksi dini dengan melakukan penyadapan pada saat melakukan tender dengan pihak ketiga penyedia barang dan jasa. Tujuannya agar pada saat pelaksanaan tender transparan tidak berdasarkan orderan.

“Di mana sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa diendors oleh Gubernur Bobby dan migrasi dari Pemko Medan yang harus kita waspadai bersama guna memutus mata rantai penyebaran virus korupsi di Pemprov Sumut,” pungkasnya.