LIPPSU, Keberanian Kejatisu di Uji, Periksa dan Tangkap Jaksa KPK Pulung Rinandoro, Ikut Mufakat Jahat Jual Tanah Negara ke Ciputra

News220 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Kasus penjualan tanah milik negara kepada PT. Ciputra KPSN semakin menarik karena munculnya nama seorang Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pulung Rinandoro.

Hasil penelusuran infestigasi dan keterangan yang dihimpun Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) bersama Aktual Online, pria berkepala plontos tersebut sebelumnya pernah ditugaskan masuk ke internal PTPN I Regional I (red. dulu bernama PTPN II) sebagai Senior Executive Vice President Aset (SEVP) pada tahun 2021 sampai dengan 2023 untuk membantu negara menyelamatkan dan memberantas korupsi di PTPN I Regional I (PTPN-2). Jabatan tersebut saat ini dijabat oleh Ganda Wiatmaja, sebelumnya Ganda Wiatmaja Kabiro Hukum dan sebagai konseptornya untuk melakukan dan bermufakat jahat dalam menjual tanah negara kepada Ciputra Land.

Bukannya menyelamatkan asset dan memihak ke negara, Pulung Rinandoro malah berada dalam lingkaran setan dan bermufakat jahat, dengan membiarkan tanah HGU dijual PTPN I Regional I ke pengusaha non pribumi untuk dibangun proyek Deli Megapolitan.

BACA JUGA :  Nyala Lilin yang Dipadamkan di Bekasi: Tragedi Ermanto Usman dan Teka-Teki Skandal Rp4 Triliun

Di kasus lain, pengklaiman tanah 300 Ha yang bukan berstatus HGU maupun eks HGU di Batang Kuis untuk dijual kepada Pemprov Sumut guna membangun kawasan Sport Centre juga terjadi pada masa Pulung Rinandoro. Dan tanah untuk Sport center-pun menjadi pertanyaan besar sampai saat ini, siapa pemilik sebenarnya tanah tersebut.?

Sebelumnya, kepada Aktual Online dan LIPPSU, SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja (red. saat memberi keterangan menjabat sebagai Kabag Hukum) membeberkan tanah tersebut masih akan dimohonkan dan belum dikabulkan untuk menjadi HGU.

Pulung Rinandoro tidak sendiri dalam permainan penjualan tanah negara yang harusnya dikelola secara maksimal sebagai perkebunan. Ia bersama Irwan Perangin-angin yang telah ditangkap Jumat 7 November 2025. Tanpa persetujuan Pulung Rinandoro, aset-aset lahan yang dititip negara untuk dikelola PTPN I Regional I tentu tidak akan lepas dan dijual.

BACA JUGA :  Pertamina EP Pangkalan Susu Sosialisasi Dampak Penggunaan Media Plastik

Beberapa nama lain dalam mufakat jahat penjualan lahan negara kepada Ciputra mengarah pada tim dari M.Abdul Ghani yang kini menjabat Director of Plantation & Agriculture Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), yakni Iswan Achir, Marisi Butar-butar (red. sekarang almarhum), Iman Subekti, Nurkamal, Triandi Heru H. Siregar, dan Ibnu Maulana I. Arief dan Ganda Wiatmaja.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo masih belum memberikan konfirmasi kepada media soal status Pulung Rinandoro di KPK saat ini.

Menanggapi fakta ini, Praktisi Hukum Jauli Manalu SH sempat mempertanyakan keberanian Kajatisu Harli Siregar untuk menyentuh Pulung Rinandoro yang telah diketahui publik masih bagian dari KPK.

“Apa berani Kejatisu. Apa berani ya pa Harli Siregar sama Pulung ini,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Air, Padi, dan Waktu yang Tak Bisa Menunggu di Bendung Tanjung Muda. Baharuddin Siagian Bupati Batu Bara, Hadir Selamatkan Masyarakat Petani

Praktisi Hukum Jauli Manalu SH
Meski begitu, Jauli Manalu tetap positif bahwa kasus Citraland ini akan dituntaskan oleh Kejatisu, termasuk menangkap orang-orang yang telah bermufakat jahat di lingkaran PTPN I Regional I.

Azhari A.M Sinik Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menunggu keberanian Kejatisu saat ini di uji, beranikah Kejatisu untuk memeriksa dan menangkap jaksa KPK Pulung Rinandoro ?, yang juga terlibat dalam mufakat jahat merampas dan merampok tanah asset negara yang di jual kepada Citra land maupun mafia tanah, intinya semua orang sama haknya di mata hukum, pungkasnya.

Sementara itu, Dirut PTPN I Teddy Yunirman Danas belum juga mau bersuara terkait kasus yang telah menjerat eks Dirut PTPN II Irwan Perangin-angin. (tim)