MEDAN,PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) Azhari AM Sinik mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) dan jajarannnya, termasuk Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) yang secara resmi menahan Direktur PTPN I Regional 1 periode 2020-2023, Irwan Peranginangin alias IP. Bos PTPN I Regional 1 ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional 1 melalui kerja sama operasi dengan PT. Ciputra Land.
Berdasarkan data dan informasi, Irwan Peranginangin saat ini, menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo. Kini, ia terjerat kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Region 1 tersebut.
“Kami menahan tersangka Iwan Peranginangin Direktur PTPN I Regional IbTahun 2020-2023 atas kasus dugaan tindak pidana penjualan aset PTPN I Regional 1 ke PT. Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional Dengan PT. Ciputra Land,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sumut, Arif Khadarman dalam konferensi pers, di Kantor Kejati Sumut, Kota Medan, Jumat malam, 7 November 2025.
Arif menjelaskan peran Irwan Peranginangin dalam kasus penjualan aset negara ini, dengan jabatannya sebagai Direktur PTPN I Regional 1 mengalihkan asetnya berupa lahan HGU kepada PT. Nusa Dua Propertindo.
Menyikapi hal itu, Azhari AM Sinik menandaskan, penahanan terhadap Irwan Perangin-angin merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya mantan Kepala Kantor BPN Wilayah Sumut Tahun 2022-2024, Askani dan mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis, telah dijebloskan ke bui.
Mereka terkait tindak pidana korupsi pada pengelolaan/penjualan/pengalihan aset PTPN I Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land seluas 8.077 hektar.
“Masih ada lagi gembong pencuri aset PTPN I Region 1 yang perlu dikejar dan ditangkap, dan kita dukung Kejatisu beserta jajarannya untuk mengembangkan kasus ini hingga tuntas dan mengusut oknum-oknum lainnya, termasuk Bos Developer PT. Ciputra Land bahkan jajaran direksi di perusahaan yang sekarang bernama PTPN I Regional 1 itu,” tegas Ari Sinik, akrab disapa Ari Sinik itu kepada wartawan di Medan, Sabtu (8/11).
“Jika semua sudah ditangkapi dan dijebloskan ke penjara, LIPPSU mendesak Kajatisu untuk segera mengembalikan hak atas tanah milik masyarakat dan pensiunan karyawan di perusahaan perkebunan tersebut yang jadi korban perampasan lahan mereka,” tegasnya.
LIPPSU tetap proaktif mengawal kasus ini dari awal, dan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.
*PERLAWANAN TERANG-TERANGAN*
Ari menyebut proses pengelolaan/penjualan/pengalihan aset PTPN I Regional 1 telah diwarnai, bukan hanya aksi demo, protes tetapi perlawanan terang terangan menentang PT. Ciputra Land atas lahan seluas 8.077 hektar. Namun tidak ada tanda tanda penyelesaian kasus, hingga mengundang kekhawatiran publik bahwa lahan PTPN I Regional 1 seluruhnya nanti akan dikuasai para mafia.
Terkuak kemudian dari hasil pemaparan setelah Askani dan Abdul Rahim Lubis ditahan, ditemukan fakta bahwa para tersangka dengan kewenangan dan jabatannya saat itu, yaitu antara tahun 2022 hingga tahun 2024 atau pada masa jabatan para tersangka tersebut, diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT. Nusa Dua Propertindo
Penerbitan sertifikat tetap dilakukan meski PT. Nusa Dua Propertindo tidak menjalankan kewajiban, yakni menyerahkan paling sedikit 20% lahan Hak Guna Usaha (HGU), yang kemudian diubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Sehingga mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB, dan diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara triliyunan rupiah.
Karenanya, proses hukum tidak boleh berhenti terhadap para tersangka tersebut, karena diyakini banyak pihak, Developer PT Citra Land yang secara melawan hukum merampas tanah dan lahan milik masyarakat dan pensiunan perusahaan perkebunan tersebut.
Banyak masyarakat yang menjadi korban bahkan nyawa mereka hilang akibat memperebutkan lahan yang seharusnya menjadi milik mereka, namun karena pengaruh kekuasaan dan intimidasi, lahan mereka dirampas secara paksa untuk dimanfaatkan guna memperkaya diri kelompok oligarki dan mafia tanah tersebut.
Bukan hanya masyarakat dan petani yang tertindas, tetapi juga kedatukan dan kesultanan yang memiliki konsesi atas lahan seakan tidak mendapat apa-apa.
“Bahkan mereka pun tidak dianggap apa-apa oleh mereka-mereka yang secara melawan hukum menguasai lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan yang sekarang bernama PTPN I Regional 1, itu” ujar Ari Sinik.
*TIDAK ADA KETEGASAN*
Dijelaskan Ari Sinik, pengelolaan/penjualan/pengalihan yang sudah berlangsung cukup lama terhadap aset PTPN I Regional 1 oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land seluas 8.077 hektar, membuktikan bahwa tidak ada ketegasan terhadap praktik pelanggaran hukum di Sumatera Utara.
Indikasi itu terlihat di awal kasus yang bermula dari penjualan lahan milik PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare oleh PT Nusa Dua Propertindo kepada Ciputra Land. Lahan seluas itu berada di tiga lokasi, yaitu Tanjung Morawa, Helvetia dan Sampali.
Di tiga lokasi, developer berani membangun perumahan mewah tanpa peduli lahan yang mereka peroleh, yang merupakan lahan eks HGU diperuntukkan milik masyarakat, namun kemudian diubah statusnya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
“Ini tandanya apa? Oligarki semakin berani dan tidak segan menabrak aturan dan mengorbankan hak rakyat atas lahan mereka, untuk kepentingan mereka,” ujar Ari.
Karenanya, di bawah Harli Siregar yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ari mendesak untuk tidak gentar mengusut tuntas megakasus, dan mengusut dugaan pihak pihak lain yang bermain di belakang layar.
“Kasus ini saya yakini tidak berdiri sendiri, ada aktor kuat lain yang selama ini belum tersentuh hukum dan Kejatisu tidak boleh
*DUA ALAT BUKTI KUAT*
Menyinggung peran Irwan Perangin-angin, Direktur LIPPSU Ari Sinik mengatakan, berdasarkan investigasi dan penelaahan kasus PTPN I Regional 1, bos PTPN itu diduga kuat terkait dengan pengalihan aset ke pihak ketiga.
Itu diketahui setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup diperoleh setidaknya dari dua alat bukti atas perbuatan tersangka yang dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Irwan Peranginangin selaku Direktur PTPN I Regional 1Tahun 2020 s/d 2023 turut mengalihkan lahan HGU kepada PT. Nusa Dua Propertindo tanpa persetujuan Pemerintah Cq Menteri keuangan,
Perbuatan itu dilakukan tersangka bersama Direktur PT. Nusa Dua Propertindo, Iman Subekti Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara Periode Tahun 2022 s/d 2025 Askani, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2022-2025 Abdul Rahim Lubis, ketiganya lebih dulu ditahan di Rutan Kelas I Medan.
Ketiganya diduga telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT. Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi kewajiban kepada negara. Perbuatan tersangka Irwan Peranginangin mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB.
Menyinggung nama bos PT Citra Land Candra Ciputra, Ari mengatakan, biang kerok kasus diduga kuat berpangkal dari nama WNI turunan itu.
Berdasarkan investigasi LIPPSU, perusahaan yang bernaung di bawah PT Ciputra Development Tbk. memiliki beberapa direktur, termasuk Candra Ciputra sebagai Presiden Direktur, serta beberapa direktur lain.
Seperti Marius Ignatius Meiko, Handoyo Lukmantara, Tulus Santoso Brotosiswojo, dan Sutoto Yakobus.
Ada juga direktur di anak perusahaan dan proyek yang berbeda, dan beberapa berita lokal baru-baru ini menyebutkan “Direktur PT Nusa Dua Propertindo” yang ditahan dalam kasus yang melibatkan “Citra Land”.
“Semua bandit-bandit oligarki itu saya duga telah merampas aset tanah PTPN melalui lobi-lobi dan startegi licik, sehingga mereka harus dikejar,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran tim LIPPSU, Chandaa dan kroni-kroninya saling berjibaku untuk memperoleh hak pengelolaan/penjualan/pengalihan yang sudah berlangsung cukup lama terhadap aset PTPN 1 Regional 1 oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land seluas 8.077 hektar.
Saat penangkapan mantan Kepala Kantor BPN Wilayah Sumut Tahun 2022-2024, Askani dan mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis belum lama ini, nama bos PT Citra Land sudah masuk radar Kejatisu.
Begitu digertak, Perwakilan dari PT Ciputra Land (anak usaha) telah mengembalikan uang senilai Rp 150 miliar kepada Kejati Sumut yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi tersebut.
“Ini tanda kuat ada keterkaitan lebih dalam soal pengolahan dan pengalihan aset yang perlu terus ditelusuri sampai tuntas,” kata Ari.
Ari tidak begitu terkejut dengan penahanan bos PTPN dan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang dan Sumut, karena PT Citra Land sudah menganggap mereka itu boneka yang gampang dimain-mainkan.
“Mereka tak tahan disodor uang sampai puluhan miliar hingga rela mengorbankan jabatan dan membiarkan masyarakat jadi korban perebutan lahan dan merampas hak ulayat masyarakat Melayu dan mengabaikan hak Kesultanan Deli sebagai pemegang hak konsesi,” pungkas Ari. (tim)






