LIPPSU: Halo Rabuddin, Benarkah Proyekmu Berserak Di Mana Mana

News495 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, meminta pihak terkait menelusuri secara transparan informasi yang beredar mengenai dugaan penguasaan sejumlah proyek strategis dan pengelolaan puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara yang dikaitkan dengan seorang pengusaha berinisial Rb atau Rabuddin.

Menurut Azhari, informasi yang beredar di sejumlah media dan media sosial tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka guna menghindari spekulasi di tengah masyarakat, sekaligus memastikan tata kelola proyek pemerintah dan program MBG berjalan sesuai aturan.

“Jika benar ada satu pihak yang menguasai banyak proyek maupun puluhan titik SPPG melalui sejumlah yayasan, maka perlu dilakukan verifikasi dan audit oleh instansi berwenang. Namun jika informasi tersebut tidak benar, klarifikasi juga penting agar tidak menimbulkan fitnah,” ujar Azhari, Jumat (5/6).

BACA JUGA :  Ardan Noor Gagal Genjot Pajak, LIPPSU: Jangan Dipaksa, Mundur Saja, Bro !

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang beredar, Rabuddin disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah proyek infrastruktur di Kota Medan. Selain itu, terdapat pemberitaan yang menyebutkan adanya 42 titik SPPG MBG di Sumatera Utara yang dikelola melalui lima yayasan berbeda dan diduga memiliki keterkaitan dengan pihak yang sama.

Kelima yayasan tersebut masing-masing disebut mengelola Yayasan Atifa Maju Mandiri sebanyak 11 SPPG, Yayasan Ayatul Sukses Mandiri 10 SPPG, Yayasan Afika Sukses Mandiri 10 SPPG, Yayasan Diana Sukses Mandiri 8 SPPG, dan Yayasan Serba Temas Nusantara 3 SPPG.

BACA JUGA :  LIPPSU: Bongkar Dugaan Korupsi Terstruktur Di PT Angkasa Pura II, Negara Tekor Puluhan Miliaran

Azhari menegaskan bahwa hingga saat ini informasi tersebut masih perlu diverifikasi oleh lembaga berwenang, termasuk Badan Gizi Nasional (BGN), aparat pengawas internal pemerintah, maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan.

Menurutnya, program MBG merupakan program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara sehingga pelaksanaannya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat, dan tidak boleh menimbulkan kesan monopoli oleh kelompok tertentu.

“Kita tidak boleh langsung menyimpulkan. Namun informasi yang berkembang harus dijawab dengan data dan klarifikasi resmi. Publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme penetapan yayasan, pengelola SPPG, dan siapa saja pihak yang memperoleh manfaat dari program tersebut,” katanya.

BACA JUGA :  HUKUM KEKEKALAN AIR: Saat Kita "Membuang" Hujan, Kita Hanya Memindahkan Bencana

Azhari juga menilai perkembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional yang sedang ditangani Kejaksaan Agung dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola program MBG secara menyeluruh, termasuk di daerah.

LIPPSU meminta BGN membuka data pengelolaan SPPG secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui kepemilikan, pengelola, serta mekanisme penunjukan yayasan yang terlibat dalam program tersebut.

“Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh konfirmasi resmi dari Rabuddin terkait informasi yang mengaitkan dirinya dengan sejumlah proyek maupun pengelolaan puluhan SPPG MBG di Sumatera Utara,” pungkas Azhari.

Penulis : Heriyanto

Posting Terkait

Jangan Lewatkan