KPK Tetapkan Topan Obaja Ginting Tersangka

News742 Dilihat

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Ginting sebagai tersangka.

Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi atau suap dari PT Dalihan Natolu Group (DNG) dalam rencana pembangunan jalan.

Hal tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6).

BACA JUGA :  Pemkab Deli Serdang Bangun Gunung Sampah Dan Tebarkan Udara Busuk, Instruksi Presiden Prabowo Indonesia Bersih Di Abaikan

“Kadis PUPR Sumut TOP ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asep.

Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) berinisial KIR, RES UPT Gunung Tua merangkap sebagai PPK dan Staf UPTD Gunung Tua.

Mereka sebelumnya melakukan survei di daerah Sipiongot. Dalam survei tersebut, TOP memerintahkan RES menunjuk KIR sebagai rekanan penyedia tanpa melalui mekanisme.

“Jadi saat survei, pihak swasta sudah diikutkan padahal seharusnya tidak,” katanya saat melakukan siaran pers secara live di Youtube KPK RI pada, Sabtu (28/6).

BACA JUGA :  BREAKING NEWS; Krisis di Pulau Matak: Puluhan Pelajar Anambas Keracunan MBG, Rumah Sakit Meluap

Dari situ, katanya sudah ada kecurangan di mana seharusnya dalam penunjukan proyek harus menggunakan proses lelang terlebih dahulu.

Dikatakannya, pengadaan proyek jalan di daerah Sipiongot sebesar Rp1,78 miliar dan akan tayang pada Juni 2025 dan KIR selaku Direktur PT DNG akan melakukan penawaran. Di mana, sambungnya, KIR menyuruh staf-nya untuk kordinasi dengan RES.

BACA JUGA :  Resmi Dibuka, Coffee 88 Tawarkan Menu Lezat Harga Berkawan Di Pusat Kota Medan

“Jadi sudah dipersiapkan PT DNG akan dihunjuk jadi pemenangnya. KIR dan RES sudah dihunjuk untuk proses katalog pembangunan Jalan Sipiongot berbatasan dengan Kabupaten Labusel,” ujarnya.

Asep mengatakan, mereka juga sudah mengatur waktunya sehingga waktu penangangan proyek tidak berdekatan dan beranggapan terus menerus menang tender.

“Jadi mereka mengatur waktu untuk syarat dan lain sebagainya,” pungkasnya.(Hendra Gunawan)