KAMAK Desak: Kejaksaan Agung Usut Kajati Sumut, Bermain Di Kasus Eks HGU PTPN dan Gelapkan Tersangka Ashari Tambunan

News313 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut). Desakan ini terkait belum ditetapkannya Ashari Tambunan sebagai tersangka, diduga ketersangkaan Ashari Tambunan digelapkan dalam dugaan kasus tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara I.

BACA JUGA :  KPK Panggil Pj Sekda Sumut Ahmad Effendy Pohan di Kasus Korupsi Proyek Jalan

Menurut Azmi, lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, khususnya terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Sumatera Utara. Ia menilai, jika bukti-bukti sudah mencukupi, seharusnya tidak ada alasan bagi pihak kejaksaan untuk menunda penetapan tersangka.

“Kami meminta Kejaksaan Agung turun langsung memeriksa Kajati Sumut. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum, apalagi ini menyangkut dugaan penyalahgunaan lahan eks HGU yang merugikan negara,” tegas Azmi.

BACA JUGA :  Politik Golkar Sumut Memanas: Isu Konspirasi Singkirkan Ijeck oleh Tangan Tangan Kotor Politik Demi Ambisi Bobby Nasution di 2029 Mencuat.

Kasus dugaan penyimpangan tanah eks HGU PTPN I sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut aset negara yang bernilai besar. KAMAK menilai, transparansi dan keberanian aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tetap terjaga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut.

BACA JUGA :  Diduga Tidak Tepat Sasaran dan Buang Anggaran; Proyek Tanggul DAS Senilai Rp18,2 Miliar

Laporan : Syafaruddin Sikumbang.