Praktisi Hukum: Tangkap Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan Biang Kerok Masalah Izin Proyek Citraland

News159 Dilihat

Medan, 10 Maret 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Penetapan tersangka dan penahanan terhadap eks Kepala BPN Sumut Askani dan eks Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rohim Lubis tidak adil sebelum eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan ikut dikerangkeng dan diadili di bangku panas persidangan.

Pasalnya, BPN tidak akan berani menerbitkan HGB jika Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan tidak menerbitkan rekomendasi berupa izin untuk kepentingan Citraland atau akrab dengan nama lain proyek Deli Megapolitan di saat pembangunan dilangsungkan.

BACA JUGA :  LIPPSU: Menelusuri Bau Busuk Dinasti Tambunan di Pusaran Mega Korupsi Deli Serdang, Desak KPK Turun

Sebelum izin ini terbit, Bupati Deli Serdang bersama eks Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pun terlihat di setiap ground breaking Proyek Citraland, meski mengetahui bahwa pembangunan itu bermasalah.

Praktisi Hukum Jauli Manalu, SH mengungkap seharusnya eks Bupati Deli Serdang harus ditangkap agar tidak ada kisah menumbalkan dan ditumbalkan setelah kasusnya masuk di ranah hukum.

“Tangkap eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan. Jangan pula Askani dan Abdul Rohim Lubis menanggung beban kesalahan penerbitan izin. Tanpa Ashari Tambunan tentu tidak akan terbit HGB,” ungkapnya, Senin (9/3/2026) pagi.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Sosper DPRD Deliserdang, Inspektorat Enggan Buka Data

Jauli Manalu pun mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menjadi bodoh dengan pembentukan opini para buzzer bahwa proyek Citraland akan baik-baik saja ke depannya.

Sebelum terlambat maka masyarakat jangan mau membeli properti elite besutan PT. Ciputra, bagi yang sudah membeli maka disarankan untuk meminta kembali uangnya.

Sebagai Advokat, Jauli Manalu menawarkan jasa pendampingannya untuk mengurus penagihan kembali uang para konsumen Citraland yang sebentar lagi masuk babak kehancuran.

BACA JUGA :  Dinas Cipta Karya Deli Serdang Mark Up 14 Unit Pengadaan Truk Sampah, Di Soroti RCW Ada Dugaan Korupsi

“Sebelum terlambat. Jangan beli perumahan Citraland. Kalau sudah bayar, sini kalau mau saya dampingi, kita gugat Ciputra, kita ambil uang anda kembali,” tegas Jauli Manalu.

Diketahui, pembangunan proyek Citraland mulai dikerjakan pada tahun 2020 tanpa mengantongi HGB. Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan diduga telah menerima suap untuk mengeluarkan rekomendasi penerbitan izin proyek Citraland sekitar tahun 2022.

Sementara itu, sejak kasus ini mencuat, eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan tidak dapat dihubungi.

By: Tim