Kajari Dicopot di Tengah Kasus: Mutasi atau Operasi Senyap Kekuasaan?

Disadur dari Tulisan Lhynaa Marlinaa (Marlina)

News492 Dilihat

Medan, 30 Desember 2025.

Membaca “Timing” dan Relasi Kuasa di Balik Pencopotan Kajari Medan.

MEDAN, PROMEDIANEWS – Di negara demokrasi, mutasi pejabat penegak hukum lazim disebut sebagai bagian dari penyegaran organisasi. Namun ketika mutasi itu terjadi di tengah penyelidikan perkara sensitif yang bersinggungan dengan lingkar kekuasaan, publik berhak mengajukan satu pertanyaan mendasar: ini soal administrasi, atau soal kendali?

Pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Medan terjadi justru ketika penanganan dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) menguat. Peristiwa ini sulit dibaca sebagai rutinitas birokrasi semata. Ia lebih tepat ditempatkan dalam kerangka timing dan power relation—dua variabel klasik dalam politik hukum Indonesia.

Foto: Kajari Medan Fajar Syah Putra (kiri) pada kegiatan pengungkapan kasus selama tahun 2025 di Medan, Kamis(11/12/ 2025) lalu.

 

Dalam wacana publik, pola semacam ini kerap disebut sebagai “The Invisible Hand”—tangan tak terlihat yang bergerak ketika penegakan hukum mulai menyentuh wilayah yang dianggap sakral dan tak tersentuh.

Anomali Timing: Ketika Mutasi Terjadi di Tengah “Perang”

Secara normatif, mutasi jaksa merupakan kewenangan pimpinan dan bagian dari tour of duty. Namun, terdapat satu anomali mencolok dalam kasus ini.

BACA JUGA :  Komunitas Sahabat Sejati (KSS) Mengadakan Buka Bersama

Fakta kunci: pencopotan Kajari Medan terjadi tak lama setelah Kejari Medan mengembangkan penanganan kasus MFF.

Dalam praktik penegakan hukum, pejabat yang sedang memimpin perkara besar umumnya dipertahankan hingga perkara tersebut mencapai fase krusial—setidaknya berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau perkara memasuki persidangan.

Memindahkan “jenderal lapangan” di tengah operasi sering kali dimaknai bukan sebagai penyegaran, melainkan sinyal perubahan arah.

Bagi publik yang peka membaca simbol kekuasaan, pesan yang tertangkap sederhana namun keras: perang ini harus dihentikan, atau setidaknya dikendalikan.

MFF sebagai Kotak Pandora Kekuasaan Lokal

Mengapa kasus Medan Fashion Festival begitu sensitif?

Pertama, soal anggaran dan sponsorship.

Event berskala kota hampir selalu melibatkan APBD, pihak ketiga, serta jejaring vendor yang panjang. Jika terjadi penyimpangan, aliran dana berpotensi menyeret banyak aktor—dari pejabat teknis hingga pengambil kebijakan.

BACA JUGA :  Surat Terbuka Kepada Wali Kota Medan Rico Waas

Kedua, dimensi politik dan simbolik.

MFF bukan sekadar acara mode, melainkan etalase citra kota dan kekuasaan lokal. Nama kepala daerah pada masa itu—secara administratif maupun moral—tidak bisa dilepaskan dari event strategis pemerintah kota.

Membuka MFF secara serius berarti membuka pertanyaan lanjutan yang berbahaya bagi kekuasaan:

Siapa menyetujui anggaran?

Siapa menunjuk vendor?

Apakah ada konflik kepentingan atau aliran balik (kickback) ke lingkar inti penguasa? Bagi kekuasaan, pertanyaan-pertanyaan ini adalah Kotak Pandora.

Jakarta dan Spekulasi Intervensi Pusat

Secara struktural, pencopotan Kajari berada dalam kewenangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Namun kewenangan administratif tidak serta-merta menghapus tafsir politik.

Pertanyaan publik menjadi sah:

Apakah pencopotan ini murni karena pelanggaran prosedural?

Atau justru karena penanganan perkara dianggap terlalu lurus, terlalu dekat dengan pusat kekuasaan?

BACA JUGA :  SKANDAL LUMBUNG GAIB: Jejak Rp1,2 Triliun yang "Dibersihkan" dari Radar Negara

Sejarah penegakan hukum Indonesia mencatat pola berulang: penegak hukum yang menyentuh area sensitif kerap berakhir dimutasi ke posisi non-strategis, sering kali dengan alasan administratif yang minim penjelasan terbuka.

Kesimpulan Sementara: Mutasi atau Cut-Off Perkara?

Tanpa penjelasan transparan dan dapat diuji publik—misalnya pelanggaran etik berat yang jelas dan terbuka—wajar jika muncul kesimpulan sementara bahwa pencopotan Kajari Medan merupakan upaya memutus mata rantai perkara.

Tujuan yang kerap diasosiasikan dengan pola semacam ini antara lain:

  1. Mendinginkan kasus hingga atensi publik surut.
  2. Mengganti aktor kunci dengan figur yang lebih mudah dikendalikan.
  3. Melokalisir perkara agar berhenti di level teknis dan tak menyentuh pengambil keputusan utama.

Dalam negara hukum, persepsi publik sama pentingnya dengan prosedur formal. Ketika hukum terlihat mudah berbelok di hadapan kekuasaan, yang runtuh bukan hanya satu perkara—melainkan legitimasi institusi penegak hukum itu sendiri (red).