Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Medan, Polisi Sita Puluhan Gram Barang Bukti

News361 Dilihat

MEDAN

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua orang pengedar ganja ditangkap di Jalan Budi Luhur, Medan, dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025.

Kedua pelaku yang diamankan adalah Heri Syahputra (45), warga Gang Anas, Desa Kelambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dan Awaluddin Saragih (53), warga Gang Anggrek, Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 10 bungkus plastik berisi ganja kering serta uang tunai sebesar Rp40.000 dari tangan Heri Syahputra. Sementara dari Awaluddin Saragih, petugas menyita daun ganja kering seberat 59,49 gram.

BACA JUGA :  Diduga Balas Budi Politik, Erwin Harahap Jadi Kadis Kominfo Sumut Disorot

“Keduanya melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

BACA JUGA :  LIPPSU: Korupsi Tak Kunjung Padam di Pelindo I Belawan, Siapa Aktor Utamanya?

Penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Aiptu Sarimuda Siregar melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menggerebek sebuah gubuk di Jalan Budi Luhur dan menangkap Heri Syahputra. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan ganja dalam 10 bungkus plastik dan uang tunai.

Petugas mengintrogasi tersangka dan mengakui barang bukti itu didapat dari Awaludin Saragih yang juga langsung ditangkap tidak jauh dari TKP.

BACA JUGA :  Lingkungan Rusak, Nyawa Melayang: PTPN III dan PT Agincourt Resources Disorot, Negara Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Banjir Bandang Batang Toru

Selanjutnya, kedua tersangka langsung dibawa ke Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Modus operandinya  tersangka Awaluddin mengaku sudah tiga kalinya bekerja mengambil dan mengedarkan narkotika jenis ganja dari berinisial N di Jalan Tani Asli. Dalam hal itu, polisi berhasil menyelamatkan 790 orang, ” pungkas AKBP Thommy Aruan kepada wartawan. (HS)