Diperiksa Kejagung; Diduga Terlibat Pengutipan Uang Desa, Tiga Jaksa Kejari Padang Lawas

By : Yusrizal Nasution

News372 Dilihat

Padang Lawas, 31 Januari 2026.

PADANG LAWAS, PROMEDIA.NEWS | Gelombang penertiban internal kembali bergulir di tubuh institusi Adhyaksa.

Kali ini, tiga jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara, harus menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta terkait dugaan praktik pengutipan uang desa.

Ketiga jaksa tersebut diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.

BACA JUGA :  LIPPSU Ketuk Hati Nurani, Ajak Masyarakat Ulurkan Tangan untuk Korban Bencana Sumatera.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka telah dibawa ke Jakarta pada Kamis malam, 22 Januari 2026, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah diantar ke Kejagung kemarin malam,” ujar seorang sumber yang mengetahui proses penyerahan ketiga jaksa tersebut.

Sumber lain menyebutkan, salah satu jaksa yang tengah diperiksa adalah Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga.

BACA JUGA :  LIPPSU: Dari Kiri-Kanan Polrestabes Medan Diguyur Bantuan Rp 11,5 M. Satu Lokasi, Tapi Dibantu Dua Anggaran, Apakah Bantuan Dari Mabes Polri Kurang Banyak?

Dua jaksa lainnya masing-masing menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen, Ganda Nahot Manalu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Zul Irfan.

Ketiganya diketahui berangkat dari Sumatera Utara menuju Jakarta menggunakan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG979 dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Setibanya di Jakarta, mereka langsung diserahkan kepada tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Agung.

BACA JUGA :  LIPPSU Soroti Overkapasitas Parah di Rutan Medan, Tegaskan Pentingnya Pemindahan Narapidana Inkracht ke Lapas Medan

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung secara tertutup dan intensif di lingkungan Kejaksaan Agung.

Pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait materi pemeriksaan maupun status hukum ketiga jaksa tersebut.

By: Syafaruddin Sikumbang.