Rp39 Triliun Dana Gelap ‘Tak Bertuan’, Presiden Prabowo Subianto : Tegaskan Berantas Jejak Uang Gelap Negara Siap Sita

Nasional30 Dilihat

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen negara untuk mengambil alih dan merampas dana tak bertuan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp39 triliun. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, (13/6/2026)

Presiden menyampaikan informasi mengenai temuan dana tak bertuan senilai Rp 39 triliun tersebut saat memberikan kata sambutan dalam acara penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan oleh Satgas PKH di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya, Presiden menyoroti bahwa dana tersebut terindikasi sebagai “dark money” milik para pelaku kejahatan termasuk koruptor yang telah melarikan diri ke luar negeri atau meninggal dunia, sehingga tidak lagi memiliki kejelasan kepemilikan secara hukum.

BACA JUGA :  Tandatangani Kerja Sama Strategis, Kejaksaan RI dan PT PLN (Persero) Perkuat Sinergi

“Negara tidak boleh kalah. Uang yang tidak jelas asal-usulnya, yang terkait kejahatan, harus kembali kepada negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” tegas Presiden.

Terindikasi Dana Kejahatan Terorganisir

Pemerintah mengungkapkan bahwa dana tersebut telah lama mengendap di sistem perbankan tanpa aktivitas signifikan.

Berdasarkan penelusuran awal, sejumlah rekening tidak memiliki klaim sah dari pemiliknya, sementara pola transaksi menunjukkan keterkaitan dengan tindak pidana seperti korupsi dan pencucian uang.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat rezim anti pencucian uang dan menutup celah penyimpanan dana ilegal di sektor keuangan.

BACA JUGA :  LIPPSU: Dana Umat Rp1.000 Triliun Rawan Diintai Koruptor

Koordinasi Lintas Lembaga

Untuk merealisasikan penyitaan tersebut, pemerintah akan melibatkan sejumlah lembaga, antara lain Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan, serta aparat penegak hukum lainnya.

PPATK telah lebih dahulu mengidentifikasi rekening mencurigakan yang tergolong tidak aktif namun memiliki nilai besar. Sementara OJK memastikan pengawasan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Payung Hukum Disiapkan
Pemerintah juga menyiapkan landasan hukum yang kuat agar proses penyitaan tidak menimbulkan sengketa. Skema yang digunakan mengacu pada mekanisme perampasan aset hasil kejahatan, termasuk pendekatan tanpa tuntutan pidana (non-conviction based asset forfeiture).

Rp 39 T Untuk Kepentingan Rakyat

Dana sebesar Rp39 triliun tersebut direncanakan akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat luas, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan program kesejahteraan.

BACA JUGA :  Entah berapa ton makanan terbuang setiap hari di seluruh Indonesia karena MBG

“Kita akan gunakan untuk rakyat. Ini hak rakyat yang selama ini dirampas oleh pelaku kejahatan,” ujar Presiden.

Pesan Keras bagi Pelaku Kejahatan
Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pelaku korupsi dan kejahatan finansial untuk menyembunyikan asetnya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Dengan penguatan kerja sama lintas negara serta sistem pelacakan keuangan yang lebih ketat, pemerintah optimistis pengembalian aset negara dapat terus ditingkatkan.

Penulis : Suardi, SH