Jadi Sorotan Publik, Temuan BPK RI Atas Pengelolaan Pendapatan Tahun 2024 Di PT BNI

Nasional177 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII dalam Laparan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya menemukan 11 (sebelas) entitas yang ter indikasi Merugikan Negara, Tidak sesuai dengan Regulasi, ketentuan dan Belum dilaksanakan secara Memadai.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut jadi Sorotan Publik karena Bank Negara Indonesia (BNI) adalah Bank BUMN yang sahamnya seluruhnya milik pemerintah.

Ke sebelas hasil temuan tersebut antara lain :

1. Terdapat Sisa Tagihan subsidi Bunga KUR BNI periode 2020 s.d 2024 yang belum Lolos verifikasi sehingga menjadi Beban Pemerintah sebesar Rp 108.483.720.356,00 dan tidak dapat dibayarkan oleh Pemerintah sebesar Rp 14.183.669.502,00

2. Pengelolaan Penjaminan, klaim dan Subrogasi atas Fasilitas KUR pada BNI belum memadai

3. Pemberian Kredit kepada PT MPPP, PT EDP, PT SGB dan PT MPP belum sesuai ketentuan sebesar Rp518.325.476.673,00

BACA JUGA :  Fenomena Sinkhole Muncul di Limapuluh Kota, Sawah Warga Tergenang Air Biru Kehijauan

4. Underlying pencairan Kredit PT TKSU sebesar Rp109.282.474.291,00 dan perpanjangan Fasilitas Kredit periode 2018 s.d 2020 dilakukan Belum sesuai ketentuan CKPN sebesar Rp102.857.034.869,00

5. Perpanjangan Sementara Fasilitas Kredit PT FBS (Pengolahan/pencelupan tekstil/dyeing dan perdagangan cotton greige) pada tahun 2021 Belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan seluruh agunan Debitur dalam status Sengketa dengan CKPN sebesar Rp 70.337.936.418,00.

6. Pemberian Fasilitas Kredit PT MMMS dan PT MAJ belum Sepenuhnya Sesuai dengan Ketentuan dengan CKPN sebesar Rp356,996.759,457,00

7. Pemberian Fasilitas Kredit kepada PT PPI dengan Baki Debit sebesar Rp 254.859.252.199,00 tidak didukung oleh Pengelolaan Agunan dan Proses Pencairan Kredit

8. BNI Belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pencairan fasilitas KMK dan Monitoring Penyelesaian Kredit atas Tiga Debitur yang Pailit dengan Baki Debit sebesar Rp 206.676.023.241,00

BACA JUGA :  Bencana Alam Ajang Perampokan, Derita Kampung Durian kompleks kuburan Tionghoa, Tenda Biru Berdiri. Tipu Daya Satgas “Cari Muka” Presiden "Menuai Cela”

9. Pemberian Fasilitas Tambahan Kredit Investasi Refinancing kepada PT PMSPM belum mempertimbangkan pelarangan Operasional Kapal sesuai Aturan Regulator dengan CKPN sebesar Rp 116.199.000.000,00

10. Monitoring Fasilitas Kredit kepada PT BI dengan Baki Debit per 31 Desember 2024 sebesar Rp 269.319.028.500,00 belum dilakukan secara memadai

11. Pemberian Fasilitas kredit kepada PT KBS belum sepenuhnya didukung dengan analisis dan verifikasi atas proyek pendapatan yang memadai dan monitoring Peemenuhan Covenant belum Optimal dengan CKPN sebesar Rp 125.912.020.000,00

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jangan Tutup Mata

Ditemui di ruang kerjanya, Ratama Saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran mengatakan kepada PROMEDIA.NEWS Senin (1/6/2026) bahwa sebenarnya BNI sudah pantas di ganjar Raport Merah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagaimana regulasi dan peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)itu sendiri yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor.27/POJK.03/2016 tentang penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

BACA JUGA :  GUNUNGAN MAKANAN DI BAK TERBUKA: Sisi Gelap "Piring Terbang" Program Makan Bergizi Gratis

Jelas bahwa dalam Peraturan dimaksud OJK yang berwenang memberikan penilaian atas kemampuan dan kepatutan kepada Bank Negara Indonesia (BNI) berdasarkan pertimbangan dari Temuan dalam LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor.60/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/05, tanggal September 2025.

Selanjutnya, Ratama selaku Pengamat Anggaran, bahwa OJK juga yang berwenang menilai Kualittas Aset Bank Umum sebagaimana di atur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Oleh karenanya sepatutnyalah OJK sudah memberikan Peringatan keras kepada BNI lantaran sudah terbukti adanya kesalahan, kelemahan, dan potensi kerugian negara dalam kemampuan mengelola Uang Negara.

Laporan : Heriyanto