Profil PT Bukit Raya Mudisa Pemilik Lahan 28,6 Ribu Hektare yang ditertibkan Satgas PKH

By : Syafaruddin Sikumbang

Nasional204 Dilihat

Padang, 17 Februari 2026

PADANG, PROMEDIA.NEWS | Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda mengambil langkah tegas dengan menertibkan lahan seluas 28,6 ribu hektare yang berada dalam konsesi PT Bukit Raya Mudisa. Penertiban ini menjadi bagian dari tindak lanjut keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan di wilayah Sumatra.

Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan pembahasan lintas kementerian terkait dugaan pelanggaran perizinan yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan serta memperparah risiko bencana di sejumlah daerah.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan hasil investigasi mendalam. “Pencabutan perizinan berusaha terhadap 28 subjek hukum korporasi merupakan hasil investigasi yang dilakukan baik oleh Kementerian Kehutanan maupun oleh Satgas PKH,” ujarnya kepada awak media, Selasa (27/1/2026).

BACA JUGA :  LIPPSU Ketuk Hati Nurani, Ajak Masyarakat Ulurkan Tangan untuk Korban Bencana Sumatera.

Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut:

  • 22 korporasi dicabut izinnya oleh Kementerian Kehutanan.
  • 2 korporasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
  • 3 korporasi ditindaklanjuti pencabutan izinnya oleh Kementerian Pertanian.
  • 1 subjek korporasi oleh Pemerintah Provinsi Aceh.

Penindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai regulasi dan prinsip keberlanjutan.

 

Profil PT Bukit Raya Mudisa

PT Bukit Raya Mudisa merupakan perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, khususnya pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI). Perusahaan ini fokus pada budidaya tanaman kayu seperti akasia dan eucalyptus yang umumnya digunakan untuk kebutuhan industri pulp.

BACA JUGA :  KH. Masyhuril Khamis Ukir Prestasi Nasional, Al Washliyah Kini Hadir di 38 Provinsi

Wilayah konsesi perusahaan tersebar di beberapa kabupaten di Provinsi Sumatera Barat, antara lain:

– Kabupaten Dharmasraya

– Kabupaten Sijunjung.

– Kabupaten Solok Selatan.

Total luas area kerja konsesi perusahaan ini mencapai puluhan ribu hektare, menjadikannya salah satu pemain besar di sektor HTI wilayah Sumatera Barat.

Dalam dokumen perencanaan kerja yang telah disetujui pemerintah, PT Bukit Raya Mudisa memiliki rencana pengelolaan hutan tanaman untuk periode jangka panjang 2018–2027.

BACA JUGA :  Demi Patuh pada Pusat, Pemkot Medan Rela Kembalikan Bantuan UEA

Penertiban kawasan hutan ini tak hanya soal administrasi perizinan, tetapi juga bagian dari upaya memperbaiki tata kelola lingkungan. Pemerintah menilai sejumlah pelanggaran izin usaha kehutanan dan perkebunan berpotensi memperparah kerusakan hutan, yang berdampak pada banjir, longsor, hingga degradasi ekosistem.

Satgas PKH menegaskan bahwa langkah ini akan terus berlanjut. Evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan pemegang izin di kawasan hutan akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.(*)

By: Syafaruddin Sikumbang.