LIPPSU : Walikota Medan Rico Kena ‘Prank’ PD Pasar soal Bangunan Cafe Lahan Eks Pasar Aksara

Medan166 Dilihat

LIPPSU : WaliMEDAN – Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas segera memanggil jajaran Direksi PUD Pasar Medan dan OPD terkait bangunan cafe yang berada di areal eks Pasar Aksara.

Penegasan ini disampaikannya usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (02/06/25).

Dikatakan Rico, pihaknya belum menerima laporan secara lengkap akan tetapi bangunan sudah berdiri di areal eks Pasar Aksara.

“Mungkin siang atau sore ini, kita akan cek ke lapangan atas bangunan yang berada di lahan milik Pemko Medan,” ucap Rico.

Tokoh aktifis pemerhati pembangunan Sumatera Utara, Azhari Sinik selaku Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), angkat bicara.

BACA JUGA :  LIPPSU: Enak Kali Ya, Rehab Rumah Dinas Wali Kota Medan Dianggarkan Rp4,9 M, Medan Utara Terus Diabaikan Kumuh

Ia mengatakan prihatin atas kinerja PD Pasar Medan yang telah ‘memprank’ Walikota Medan Rico Waas.

“Bagaimana orang nomor 1 di Kota Medan ini tidak mengetahui sama sekali atas berdirinya bangunan cafe diatas lahan Pemko Medan yang assetnya dikelolah oleh PD. Pasar Medan,” jelasnya.

LIPPSU sangat mendukung kebijakan Walikota Medan segera untuk meninjau dan sekaligus mengusut penyewaan lokasi lahan eks Pasar Aksara tersebut.

“Diduga ada manipulasi dan korupsi dalam permainan diatas lahan tersebut, itu jelas merugikan Pemko dalam penerimsan pendapatan daerah yang tidak transparan kepada Walikota Medan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  LIPPSU Soroti Dana Mitigasi Bencana Pemko Medan: “Jangan Ada Maling Teriak Maling”

Terpisah, anggota Komisi 4 DPRD Medan Edwin Sugesti meminta Pemko untuk melakukan pengecekan status bangunan di atas lahan Pemko Medan.

“Karena sebelumnya lokasi tersebut merupakan Pasar Tradisional yang dikelola PUD Pasar Medan,” sebutnya.

Namun setelah peristiwa kebakaran, lahan tersebut kosong. Namun, kini mencuat dan viral telah berdiri bangunan yang dikabarkan peruntukannya untuk kafe.

Bahkan sejauh ini belum ada penjelasan dari OPD maupun PUD Pasar Kota Medan atas keberadaan serta status bangunan.

“Apakah telah melengkapi perizinan termasuk kontrak sewa menyewa dengan Pemko Medan,” ujarnya lagi.

BACA JUGA :  LIPPSU: Tanker Pertamina Nunggu Rudal Nyasar Di Selat Hormuz

Sebelumnya Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Simanjuntak mengatakan segera memanggil OPD dan PUD Pasar Medan serta pengelola bangunan.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi 4 DPRD Medan Datuk Iskandar yang mempertanyakan proses pembangunan bisa berjalan mulus, meski diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk statusnya bangunan itu sendiri yang berada di lahan Pemko Medan.

“Apakah disewakan, dikerjasamakan dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) atau bentuk lainnya. Belum ada penjelasan resmi yang disampaikan ke publik hingga saat ini,” bebernya. (Red)