LIPPSU: Bapenda Medan Razia Pajak Sampe ke Lubang Tikus Target Rp800 M, Kepling Disuruh Makan Buah Mengkudu Di Rumah. “Upah Pungut Lenyap”

Medan52 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang semakin menggencarkan razia dan penelusuran pajak kendaraan bermotor demi mengejar target penerimaan sekitar Rp800 miliar.

Di sisi lain, LIPPSU menilai kesejahteraan para Kepala Lingkungan (Kepling) yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat, khususnya terkait pencairan upah pungut, hingga kini masih menjadi tanda tanya.

Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik, Kamis (23/7/2026), mengatakan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang merupakan kewajiban pemerintah.

Namun, menurutnya, pemerintah juga harus memberikan kepastian terhadap hak-hak petugas di lapangan yang selama ini ikut mendukung pencapaian target penerimaan daerah.

“Jangan sampai pemerintah sangat agresif mengejar pajak hingga ke pelosok, tetapi kesejahteraan aparat di tingkat bawah justru belum memperoleh kepastian. Keadilan harus berjalan beriringan,” katanya.

Berdasarkan kebijakan yang telah berjalan, razia pajak kendaraan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepolisian, serta Dinas Perhubungan.

BACA JUGA :  Rp5,9 M di Balik Meja dan Kursi Mebel Sekolah Deli Serdang : Mengalir Dana Gelap Fee Proyek ke Bupati 10 s/d 15%

Sasaran razia berada di jalan-jalan protokol, pusat keramaian, kawasan strategis, hingga lokasi dengan mobilitas kendaraan tinggi di Kota Medan.

Selain razia di jalan raya, petugas juga melakukan kegiatan door to door ke rumah maupun tempat usaha pemilik kendaraan yang masuk kategori Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

Kegiatan tersebut difokuskan pada validasi data dan penyampaian imbauan agar masyarakat segera melunasi kewajiban pajaknya, bukan berupa penyitaan kendaraan di lokasi.

Kebijakan tersebut didasarkan pada implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melalui mekanisme baru itu, sebagian besar penerimaan pajak kendaraan langsung menjadi pendapatan pemerintah kabupaten/kota.

REALISTIS

Pemko Medan sendiri menargetkan penerimaan sekitar Rp800 miliar dari sektor PKB dan BBNKB. Target tersebut dinilai realistis mengingat terdapat sekitar 1,8 juta kendaraan bermotor di Kota Medan, namun masih banyak yang belum melakukan daftar ulang sehingga menjadi potensi penerimaan daerah.

BACA JUGA :  LIPPSU: Ada "Gatot Kaca" Duduk Di Lapak Judi Tembak Ikan Di Trade Centre Belakang KFC Brayan

LIPPSU menilai kebijakan tersebut memiliki sisi positif karena dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat PAD, serta mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Namun demikian, kebijakan itu juga memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian warga mendukung karena dinilai menciptakan keadilan bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak. Di sisi lain, tidak sedikit masyarakat yang menganggap pendekatan dari rumah ke rumah berpotensi mengganggu privasi dan kurang mempertimbangkan kondisi ekonomi warga yang sedang mengalami kesulitan.

Selain itu, muncul pula kritik agar pemerintah tetap menyeimbangkan prioritas penegakan kebijakan dengan peningkatan keamanan serta pelayanan publik lainnya.

KEPLING DIMINTA MAKAN BUAH MENGKUDU DI RUMAH

LIPPSU juga menyoroti belum jelasnya pencairan upah pungut bagi sekitar 2.000 lebih Kepala Lingkungan di Kota Medan.

Berdasarkan penjelasan Bapenda Medan sebelumnya, insentif tersebut tetap menjadi hak Kepling dan diatur dalam Peraturan Wali Kota, namun pencairannya menunggu terpenuhinya target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2).

BACA JUGA :  LIPPSU Desak Gubsu Periksa Zulkifli Harahap Dugaan Kejanggalan Penggunaan Anggaran Di Sekretariat DPRD Sumut

Menurut Azhari, kondisi tersebut menimbulkan keresahan karena Kepling selama ini turut berperan mengantarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada masyarakat serta membantu berbagai program pemerintah di tingkat lingkungan.

“Kalau target PAD dikejar habis-habisan, maka hak para petugas yang ikut membantu pencapaian target itu juga harus memperoleh kepastian. Jangan sampai mereka terus bekerja, tetapi upah pungutnya masih belum jelas kapan diterima,” ujarnya.

Hal itu diilustrasikan kondisi kepling makin pahit, dan seperti menunggu dan bersabar sambil makan buah mengkudu di rumah.

“Ini tak sejalan dengan tekad Bapenda Medan yang mengejar penunggak pajak sampai lubang tikus sekalipun, namun tak ada tekad menuntaskan upah pungut kepling,” ujarnya.

LIPPSU berharap optimalisasi penerimaan pajak daerah tetap dilakukan secara persuasif, transparan, menghormati hak masyarakat, sekaligus diimbangi dengan perhatian terhadap kesejahteraan aparatur yang menjadi ujung tombak pelayanan di tingkat lingkungan.

Penulis : Heriyanto

Posting Terkait

Jangan Lewatkan