Bapenda Medan Studi ke Malang, Surabaya dan Denpasar: Entah Apa Yang Ditiru, Ujung Ujungnya PAD Tetap Bocor Keliling

Medan91 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti kunjungan kerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan ke Surabaya, Malang dan Denpasar untuk mempelajari strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara sejumlah persoalan mendasar yang selama ini menjadi penyebab belum optimalnya penerimaan daerah dinilai belum sepenuhnya terselesaikan.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Selasa (9/6/2026), mempertanyakan efektivitas kegiatan studi tiru tersebut apabila tidak dibarengi pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan, penagihan pajak dan tindak lanjut berbagai temuan audit yang selama ini menjadi sorotan publik.

“Jangan sampai studi tiru hanya menjadi agenda rutin perjalanan dinas. Yang dibutuhkan masyarakat adalah hasil nyata berupa peningkatan PAD dan penutupan kebocoran penerimaan daerah,” kata Azhari.

Sebelumnya, Bapenda Kota Medan bersama Panitia Khusus (Pansus) PAD DPRD Kota Medan melakukan kunjungan kerja ke Surabaya dan Malang pada awal Juni 2026. Setelah itu, jajaran Bapenda Medan melanjutkan studi tiru ke Denpasar untuk mempelajari sistem digitalisasi perpajakan dan strategi peningkatan PAD berbasis teknologi informasi.

Menurut Azhari, ketiga daerah tersebut memang memiliki keunggulan masing-masing. Surabaya dikenal sebagai salah satu kota dengan PAD terbesar di Indonesia yang mencapai lebih dari Rp6 triliun per tahun. Denpasar berhasil membangun sistem digitalisasi perpajakan yang transparan dan efektif, sedangkan Malang menjadi salah satu pelopor penerapan sistem e-tax terintegrasi.

BACA JUGA :  LIPPSU Apresiasi Penagihan Pajak Podomoro, Ingatkan Pemko Medan Jangan Lagi Kecolongan PAD

Namun demikian, LIPPSU menilai tidak semua kebijakan yang berhasil diterapkan di tiga daerah tersebut dapat langsung diadopsi di Kota Medan.

Penegakan Sanksi

Salah satu yang dinilai sulit diterapkan adalah ketegasan penegakan sanksi terhadap wajib pajak menunggak sebagaimana dilakukan Pemerintah Kota Surabaya. Menurut Azhari, penegakan hukum perpajakan di Medan masih menghadapi tantangan berupa resistensi dari sebagian wajib pajak besar serta lemahnya pengawasan lapangan.

Selain itu, sistem pelaporan transaksi usaha secara penuh berbasis digital seperti yang diterapkan Kota Malang juga dinilai belum sepenuhnya siap diterapkan.

Hal itu disebabkan masih tingginya penggunaan transaksi tunai pada sejumlah sektor usaha, belum meratanya penggunaan alat perekam transaksi elektronik, serta kebutuhan anggaran besar untuk pemeliharaan sistem.

Kondisi serupa juga terjadi pada sistem pengawasan pajak berbasis data real time yang menjadi keunggulan Denpasar.

Menurut LIPPSU, implementasi sistem tersebut membutuhkan basis data wajib pajak yang akurat dan terintegrasi, sementara pembaruan data objek pajak di Medan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan.

“Teknologinya mungkin bisa dibeli dan dipasang. Tetapi keberhasilan Surabaya, Malang dan Denpasar bukan semata karena aplikasi, melainkan karena disiplin pengawasan, integritas aparat dan kepatuhan wajib pajak yang tinggi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jumat Barokah Tetap Berjalan, Ketua Pewarta Berikan Beras kepada Pengurus dan Anggota

Azhari juga menyoroti masih adanya temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam beberapa tahun terakhir terkait potensi penerimaan pajak daerah yang belum tertagih, termasuk kekurangan penerimaan pajak daerah dan potensi pajak reklame yang belum dipungut.

Menurutnya, apabila persoalan mendasar tersebut tidak diselesaikan terlebih dahulu, maka hasil studi tiru berpotensi tidak memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan PAD.

“Yang harus ditiru bukan hanya perangkat lunaknya, tetapi sistem pengawasannya, ketegasan penindakannya, transparansi tata kelolanya dan komitmen menindaklanjuti temuan-temuan yang selama ini berulang,” katanya.

Lima Kendala Utama

LIPPSU menilai terdapat sedikitnya lima kendala utama yang dapat menghambat keberhasilan penerapan hasil studi tiru di Medan, yakni belum optimalnya pembaruan basis data wajib pajak, masih tingginya transaksi tunai, keterbatasan pengawasan alat perekam transaksi elektronik, rendahnya literasi digital sebagian wajib pajak serta kebutuhan anggaran besar untuk pemeliharaan sistem digital perpajakan.

Karena itu, Azhari meminta Bapenda Medan tidak hanya fokus mempelajari aplikasi dan teknologi yang digunakan daerah lain, tetapi juga membangun sistem pengawasan yang kuat terhadap sektor-sektor rawan kebocoran seperti pajak hotel, restoran, hiburan, parkir dan reklame.

BACA JUGA :  LIPPSU: Ada Aktor Menari-Nari di Balik Perang Spanduk di Medan, Itu Menutupi Kegagalannya

Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas sebelumnya menegaskan optimalisasi PAD menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah. Ia meminta jajaran Bapenda mempercepat penagihan tunggakan pajak dan menutup berbagai celah kebocoran penerimaan daerah.

Rico juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas serta pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan pajak daerah guna meningkatkan kemandirian fiskal Kota Medan.

Praktik Terbaik

Di sisi lain, Bapenda Kota Medan menyatakan kunjungan kerja ke Surabaya, Malang dan Denpasar bertujuan mempelajari praktik terbaik dalam digitalisasi layanan perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi penerimaan daerah berbasis teknologi informasi.

Bapenda berharap berbagai inovasi yang diperoleh dari ketiga daerah tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi Kota Medan guna memperkuat sistem perpajakan daerah, meningkatkan pengawasan penerimaan serta meminimalkan potensi kebocoran PAD.

Namun, LIPPSU mengingatkan bahwa keberhasilan studi tiru tersebut pada akhirnya akan diukur dari hasil yang dirasakan masyarakat, yakni meningkatnya realisasi PAD, berkurangnya kebocoran penerimaan, serta tuntasnya tindak lanjut atas berbagai rekomendasi hasil pemeriksaan yang selama ini menjadi sorotan publik.

Laporan : Heriyanto