2.001 Kepling Mulai Sesak Napas Nunggu Upah Pungut Rp10,8 M, Kaban Bapenda Cs Melenggang Kangkung ke Bali, Jabar, dan Jakarta

Medan115 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti belum terealisasinya pembayaran upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi 2.001 Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan. Nilai insentif yang belum dibayarkan tersebut diperkirakan mencapai Rp10,8 miliar, terdiri dari hak upah pungut tahun anggaran 2025 dan triwulan pertama tahun 2026.

Menurut Azhari, para Kepling merupakan ujung tombak pemerintah dalam mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta membantu mendorong realisasi penerimaan PBB-P2 di tingkat lingkungan. Karena itu, keterlambatan pembayaran insentif dinilai berdampak terhadap motivasi dan kinerja aparatur di lapangan.

“Kepling setiap hari berhadapan langsung dengan masyarakat untuk membantu pencapaian target penerimaan daerah. Hak mereka semestinya menjadi perhatian serius pemerintah,” ujar Azhari, Rabu (10/6/2026).

Menurut Azhari, sebanyak 2.001 Kepling kini mulai “sesak napas” menunggu upah pungut Rp10,8 miliar yang belum dibayarkan, sementara di sisi lain jajaran Bapenda Kota Medan justru melakukan berbagai kunjungan kerja ke Bali, Jawa Barat dan Jakarta.

Azhari mengaku menerima banyak keluhan langsung dari para Kepling di berbagai kecamatan yang mempertanyakan nasib upah pungut mereka. Menurutnya, kondisi tersebut mulai menimbulkan keresahan karena hingga pertengahan Juni 2026 sebagian besar Kepling belum menerima pembayaran upah pungut sama sekali, termasuk untuk tahun berjalan.

“Para Kepling mengeluh kepada kami, ‘sesak napas kami bang, nggak cair-cair upah pungut. Tahun 2026 ini pun belum terima sama sekali’. Keluhan seperti itu banyak kami dengar di lapangan,” katanya.

Ia menambahkan, para Kepling juga mempertanyakan prioritas kebijakan yang diambil pemerintah daerah.

“Mereka bertanya-tanya, kenapa hak mereka belum dibayarkan sementara pejabat justru terlihat sibuk melakukan pelesiran perjalanan ke Bali, Jawa Barat dan Jakarta. Bahkan ada yang menyindir, ‘enaknya pelesiran ke Bali dari uang bunga deposito Bank Sumut, sementara kami belum terima upah pungut sama sekali’,” ujar Azhari menirukan keluhan yang diterimanya dari Kepala Lingkungan.

Upah Pungut Belum Cair di Sejumlah Kecamatan

Berdasarkan informasi yang dihimpun LIPPSU, keterlambatan pembayaran upah pungut terjadi di seluruh kecamatan di Kota Medan, termasuk Kecamatan Medan Barat yang memiliki objek pajak cukup besar karena mencakup kawasan perdagangan, jasa, perhotelan dan permukiman padat penduduk.

BACA JUGA :  Mempercepat Pendapatan Daerah, Bapenda Medan Buka Layanan Pengambilan Mandiri SPPT PBB 2026 Untuk Mempermudah Administrasi Masyarakat

Selain Medan Barat, kondisi serupa juga disebut terjadi di Kecamatan Medan Kota, Medan Petisah, Medan Maimun, Medan Helvetia, Medan Sunggal, Medan Johor, Medan Tuntungan, Medan Amplas, Medan Denai, Medan Area, Medan Perjuangan, Medan Timur, Medan Tembung, Medan Polonia, Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli, Medan Marelan, Medan Baru dan Medan Selayang.

LIPPSU menyebut sebagian Kepling hanya menerima pembayaran dalam jumlah terbatas untuk tahun sebelumnya, sementara pembayaran insentif triwulan tahun 2026 masih belum terealisasi.

Sesak Napas Di Sana Sini Tak Terima Upah Pungut :

1. Kecamatan Medan Barat
Belum menerima pembayaran upah pungut Triwulan I Tahun 2026. Kepling di kawasan Kesawan, Silalas, Sei Agul, Glugur Kota, Karang Berombak dan Pulo Brayan Kota mengeluhkan tingginya target distribusi SPPT dan penagihan PBB di kawasan perdagangan dan jasa.

2. Kecamatan Medan Petisah
Insentif Triwulan I belum terealisasi. Kepling tetap menjalankan distribusi SPPT dan sosialisasi pembayaran PBB kepada wajib pajak.

3. Kecamatan Medan Kota
Belum ada pencairan upah pungut tahun 2026. Wilayah ini termasuk kawasan dengan objek pajak usaha dan perdagangan cukup tinggi.

4. Kecamatan Medan Maimun
Kepling mengaku masih menunggu realisasi insentif yang menjadi hak mereka sesuai ketentuan.

5. Kecamatan Medan Polonia
Belum terdapat informasi pencairan upah pungut Triwulan I kepada para Kepling.

6. Kecamatan Medan Baru
Pembayaran upah pungut tahun 2026 masih menunggu mekanisme pencapaian target PBB-P2.

7. Kecamatan Medan Helvetia
Kepling masih menjalankan tugas pendistribusian SPPT meski insentif belum dibayarkan.

8. Kecamatan Medan Sunggal
Belum ada pembayaran insentif Triwulan I. Kepling tetap membantu optimalisasi penerimaan PBB.

9. Kecamatan Medan Selayang
Kondisi serupa terjadi, insentif belum terealisasi hingga memasuki Triwulan II.

10. Kecamatan Medan Tuntungan
Kepling masih menunggu pencairan upah pungut yang bersumber dari realisasi penerimaan PBB-P2.

11. Kecamatan Medan Johor
Belum ada pembayaran upah pungut Triwulan I Tahun 2026.

BACA JUGA :  LIPPSU: 2001 Kepling Di Medan Tersandera Target PBB, Kenapa Gak Sekalian Keplingnya Ikut Disandera

12. Kecamatan Medan Amplas
Insentif belum cair. Kepling tetap menjalankan fungsi pelayanan dan distribusi SPPT.

13. Kecamatan Medan Denai
Belum terdapat realisasi pembayaran upah pungut tahun berjalan.

14. Kecamatan Medan Area
Kepling masih menunggu pencairan insentif sesuai ketentuan yang berlaku.

15. Kecamatan Medan Perjuangan
Pembayaran upah pungut belum direalisasikan.

16. Kecamatan Medan Timur
Belum ada pencairan insentif Triwulan I Tahun 2026.

17. Kecamatan Medan Tembung
Kepling mengaku masih menunggu pembayaran upah pungut.

18. Kecamatan Medan Belawan
Belum menerima pembayaran insentif. Wilayah pesisir ini memiliki tantangan distribusi SPPT yang cukup luas.

19. Kecamatan Medan Labuhan
Kondisi serupa, upah pungut masih menunggu realisasi sesuai mekanisme Bapenda.

20. Kecamatan Medan Deli
Belum ada pembayaran insentif pemungutan pajak hingga awal Juni 2026.

21. Kecamatan Medan Marelan
Kepling masih menunggu pencairan upah pungut yang dikaitkan dengan capaian target PBB-P2.

Berdasarkan penjelasan Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, belum dibayarkannya upah pungut Triwulan I Tahun 2026 bukan karena penghapusan hak Kepling, melainkan karena target penerimaan PBB-P2 yang menjadi dasar perhitungan insentif belum mencapai ketentuan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 69 Tahun 2010, Perwal Medan Nomor 68 Tahun 2025 dan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 970/47.K Tahun 2025.

Sementara itu, sejumlah Kepling mengaku hingga menjelang Triwulan II belum menerima upah pungut yang biasanya diterima setiap triwulan dan nilainya sekitar satu bulan insentif Kepling.

Pertanyakan Kunjungan Kerja ke Bali, Jawa Barat dan Jakarta

Di tengah belum cairnya insentif Kepling, LIPPSU juga mempertanyakan sejumlah agenda kunjungan kerja yang dilakukan jajaran Bapenda Kota Medan ke Bali, Jawa Barat dan DKI Jakarta dalam rangka studi tiru dan peningkatan kapasitas pengelolaan pendapatan daerah.

Menurut Azhari, pemerintah seharusnya terlebih dahulu memastikan hak aparatur di tingkat bawah terpenuhi sebelum melakukan berbagai agenda penguatan kapasitas di luar daerah.

“Kami mempertanyakan prioritas kebijakan. Ketika hak Kepling belum terselesaikan, mengapa agenda studi banding dan kunjungan kerja justru berjalan lebih dahulu,” katanya.

BACA JUGA :  Bapenda Medan Studi ke Malang, Surabaya dan Denpasar: Entah Apa Yang Ditiru, Ujung Ujungnya PAD Tetap Bocor Keliling

Menurut LIPPSU, persoalan ini bukan semata-mata soal nominal insentif, melainkan menyangkut penghargaan terhadap kinerja Kepling sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan dan pendukung pemungutan PBB-P2 di tingkat lingkungan.

Karena itu, LIPPSU mendesak Pemko Medan dan Bapenda segera memberikan kepastian jadwal pembayaran agar keresahan di kalangan Kepling tidak semakin meluas.

“Kalau memang ada kendala regulasi atau target penerimaan, jelaskan secara terbuka kepada para Kepling. Jangan sampai muncul kesan hak mereka diabaikan sementara kegiatan lain tetap berjalan normal,” tegas Azhari.

Bapenda: Insentif Mengacu Regulasi dan Capaian Target

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, sebelumnya menjelaskan bahwa pembayaran insentif pemungutan pajak mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 68 Tahun 2025 serta Keputusan Wali Kota Medan Nomor 970/47.K Tahun 2025.

Menurutnya, pemberian insentif berkaitan dengan realisasi penerimaan PBB-P2 dan pencapaian target yang telah ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku.

Agha juga menegaskan bahwa agenda kunjungan kerja ke sejumlah daerah dilakukan untuk mempelajari strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), digitalisasi layanan perpajakan, penguatan pengawasan pajak berbasis teknologi, serta pengelolaan opsen pajak kendaraan bermotor.

Ia membantah kegiatan tersebut merupakan perjalanan wisata atau pelesiran, dan menyebut pelaksanaannya tidak menggunakan APBD Kota Medan, melainkan melalui dukungan kemitraan eksternal.

Urgensi Kunjungan Kerja

Terpisah, sejumlah pengamat pemerintahan menilai kunjungan kerja atau studi, pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang memiliki output yang jelas bagi peningkatan PAD dan kualitas pelayanan publik.

Namun demikian, efektivitas kunjungan tersebut harus dapat dibuktikan melalui implementasi kebijakan yang terukur, termasuk peningkatan penerimaan pajak daerah, percepatan digitalisasi layanan, serta penyelesaian berbagai persoalan internal yang menjadi perhatian publik.

Karena itu, polemik upah pungut Kepling dinilai perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja pengelolaan pendapatan daerah Kota Medan, sekaligus menjaga semangat aparatur kewilayahan yang selama ini turut membantu pencapaian target PBB-P2.

Laporan : Heryanto