SOS, CCTV Dan Peluru : Sidang Fadli Simanjuntak Membuka Pertanyaan Baru Dibalik Tawuran Belawan

Hukum156 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Persidangan perkara yang menjerat Fadli Lukman Simanjuntak (19), terdakwa dalam kasus kematian pedagang ikan M. Dian Iqbal Saragih (33) saat tawuran di Jalan Besar Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, kembali memunculkan perdebatan mengenai alat bukti, keterangan saksi, hingga proses penangkapan yang dilakukan aparat.

Dalam sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (3/6/2026), majelis hakim mendengarkan keterangan dari istri korban, adik ipar korban, serta dua anggota kepolisian yang terlibat dalam pengamanan tawuran pada 9 Februari 2026 lalu.

Istri korban, Siti Fatimah, mengaku tidak mengetahui langsung peristiwa yang menewaskan suaminya. Saat kejadian berlangsung, ia berada di rumah mengurus kedua anaknya yang masih bayi dan balita.

Ia mengetahui suaminya meninggal dunia setelah mendapat kabar dari keluarga. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara menggunakan mobil pribadi adik iparnya.

Keterangan serupa disampaikan adik ipar korban. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku tidak menyaksikan langsung tawuran karena sedang tidur dan baru mengetahui peristiwa tersebut setelah diberitahu keluarga.

Sementara itu, saksi dari pihak kepolisian, Jaya Suranta Sembiring, menjelaskan bahwa dirinya sedang bertugas piket di Polres Pelabuhan Belawan ketika lonceng tanda keadaan darurat berbunyi akibat tawuran yang terjadi tidak jauh dari kantor polisi.

Menurut keterangannya, lokasi tawuran berjarak sekitar 300 meter dari Polres Pelabuhan Belawan.

Saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Dedi Alamsyah Daulay SH, saksi mengaku tidak melihat secara langsung Fadli menggunakan mercon suar SOS.

Pengetahuannya diperoleh dari rekaman CCTV dan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah kejadian.
Saksi juga mengaku menemukan satu mercon suar SOS di area selokan dan kemudian mengamankannya sebagai barang bukti.
Dalam persidangan, saksi menyatakan tidak melihat adanya penggunaan senjata tajam oleh pihak yang berhadapan dengan kelompok terdakwa saat tawuran berlangsung.

BACA JUGA :  LIPPSU: Tiga Perusahaan Saja Bisa "Remukkan" Bank Mandiri, Wes Ewes Ewes Ewes Bablas Hanyut Uang Rp 2 T

Keterangan lain datang dari anggota kepolisian bernama Ramli. Ia menjelaskan bahwa sebanyak sembilan personel kepolisian diterjunkan untuk mengamankan situasi dan melakukan pencarian terhadap pihak yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut.
Ramli mengaku bergerak menggunakan sepeda motor, sementara personel lainnya menggunakan dua unit mobil.

Menurut keterangannya, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan Fadli di kawasan Percut. Saat ditemukan, terdakwa disebut sedang berada di jalan dan kemudian diamankan petugas.

Dalam sidang itu, Ramli juga menerangkan bahwa mercon suar SOS yang ditemukan menurut informasi yang diterimanya tidak diperjualbelikan secara bebas dan diduga berasal dari kapal-kapal.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan tanggapan dari keluarga terdakwa.
Ibu Fadli menyatakan tidak sependapat dengan keterangan tersebut.

Kepada wartawan, ia mengaku berhasil membeli produk serupa melalui platform perdagangan daring dengan harga sekitar Rp300 ribu. Barang tersebut, menurutnya, dibeli sebagai bahan pembanding atas keterangan yang muncul dalam persidangan.

Usai sidang, wartawan berupaya meminta tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lolita Pane terkait sejumlah keterangan saksi yang berkembang dalam persidangan. Namun JPU tidak memberikan komentar mengenai materi perkara dan mengarahkan konfirmasi kepada pihak Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan.

Melalui pesan tertulis, pihak Intelijen Kejari Belawan menjelaskan bahwa pernyataan mengenai SOS yang disebut tidak dijual bebas merupakan keterangan saksi polisi yang disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan.

“Pada persidangan, hakim bertanya kepada saksi apakah SOS dijual bebas. Saksi polisi menjawab SOS tidak dijual bebas, melainkan hasil pencurian dari kapal-kapal,” demikian penjelasan yang diterima wartawan.

Pihak Kejaksaan juga menyampaikan bahwa keterangan tersebut merupakan bagian dari keterangan saksi dalam persidangan dan berada di luar kapasitas Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi pembuktian perkara.

BACA JUGA :  BBM Solar Subsidi di Korupsi, Akibat Serakah Tiga Pejabat Kecamatan Medan Polonia Ditahan Kajari

Ketika wartawan kembali meminta penjelasan mengenai dasar penyidik mengaitkan barang bukti SOS dengan kematian korban, pihak Intelijen Kejari Belawan menyatakan pertanyaan tersebut telah memasuki substansi perkara dan menyarankan agar penjelasan diperoleh melalui mekanisme persidangan guna menghindari kesalahpahaman.
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa terus mempersoalkan konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum.

Dalam nota keberatan yang pernah dibacakan di persidangan, tim pembela menilai hasil visum dan alat bukti yang ada belum secara langsung menguatkan keterlibatan terdakwa sebagai penyebab kematian korban.

Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa terus mempersoalkan konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum.

Dalam nota keberatan yang dibacakan di persidangan dan kembali ditegaskan kepada wartawan pada Senin (8/6/2026), kuasa hukum Fadli, Dedi Alamsyah Daulay SH dan Jery Panjaitan SH, menyatakan hasil visum korban justru memunculkan pertanyaan baru mengenai penyebab kematian M. Dian Iqbal Saragih.

Menurut tim pembela, hasil visum menunjukkan adanya temuan benda asing yang disebut sebagai anak peluru senjata api di tubuh korban yang tembus dari dada hingga di punggung korban. Karena itu, mereka menilai masih terdapat fakta-fakta yang perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan.

“Hubungan sebab akibat antara perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa dengan kematian korban masih harus dibuktikan secara terang di persidangan,” ujar tim penasihat hukum.

Atas dasar itu, pihak pembela berpendapat alat bukti yang ada belum secara langsung menguatkan keterlibatan Fadli sebagai penyebab kematian korban.

Mereka juga mengutip sejumlah putusan Mahkamah Agung yang menurut mereka menegaskan pentingnya pembuktian individual dalam perkara yang melibatkan banyak orang dalam satu peristiwa tawuran.

BACA JUGA :  LIPPSU: Kredit Topengan Pinjam Sembarang Nama, Uang Rakyat Rp 7 M Di Bank Sumut Terancam Jadi Tepung Kanji

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak penuntut umum tetap melanjutkan pembuktian perkara melalui mekanisme persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Penasihat hukum juga mengutip sejumlah putusan Mahkamah Agung yang menurut mereka menegaskan pentingnya pembuktian individual dalam perkara yang melibatkan banyak orang dalam satu peristiwa.

Keluarga terdakwa turut menyoroti sejumlah bagian dari hasil pemeriksaan medis korban yang menurut mereka tidak sepenuhnya tercermin dalam surat dakwaan. Namun hingga kini belum terdapat penjelasan resmi dari pihak penuntut umum maupun majelis hakim terkait pandangan tersebut.

Selain mempersoalkan alat bukti, tim pembela juga menyoroti proses penangkapan Fadli yang berujung pada tindakan penembakan di kedua kakinya.

Saat ini satu proyektil peluru telah dikeluarkan dan kaki terdakwa dipasangi pen. Namun menurut keluarga, satu proyektil lainnya masih tertanam sehingga Fadli masih mengalami keterbatasan saat berjalan.

Perkara ini turut mendapat perhatian dari lembaga perlindungan hak asasi manusia dan perlindungan saksi.

Tim kuasa hukum menyebut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengikuti perkembangan perkara tersebut.

Dengan masih adanya perbedaan pandangan antara penyidik, keluarga terdakwa, dan tim penasihat hukum, persidangan Fadli Lukman Simanjuntak tidak hanya menjadi perkara pidana semata.

Sidang tersebut kini menjadi ruang pengujian berbagai keterangan, alat bukti, serta prosedur penegakan hukum yang digunakan untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas kematian M. Dian Iqbal Saragih dalam tawuran yang terjadi di Belawan awal tahun ini. (520)