Refly Harun Soroti Kejanggalan Penyidikan Kasus Roy Suryo Cs: Banyak Nama Disebut, Tapi Tak Diperiksa

Hukum192 Dilihat

JAKARTA , PROMEDIA NEWS – Ahli hukum tata negara sekaligus penasihat hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, melontarkan kritik tajam terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya.

Dalam tayangan program Rakyat Bersuara, Refly mempertanyakan dasar penyidik menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka, sementara sejumlah pihak yang namanya berkali-kali muncul dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, justru belum diketahui pernah diperiksa secara mendalam.

Menurut Refly, penyidikan yang bertujuan mencari kebenaran materiil seharusnya tidak berhenti pada pihak pelapor atau terlapor semata. Penyidik, kata dia, wajib menelusuri seluruh informasi yang berpotensi membuat terang suatu perkara.

“Kalau ada nama-nama yang sejak awal terus disebut dalam berbagai keterangan, mengapa tidak dipanggil dan diperiksa? Bukankah tugas penyidik adalah membuat perkara menjadi terang?” kata Refly.

BACA JUGA :  LIPPSU: KNIA Digerogoti Praktik Culas Korupsi Dan Desak KPK Usut

Nama Kasmudjo Kembali Jadi Sorotan

Salah satu nama yang kembali disorot Refly adalah Kasmudjo. Menurutnya, sosok tersebut memiliki keterkaitan dengan berbagai pernyataan yang pernah disampaikan Jokowi kepada publik mengenai perjalanan akademiknya.

Refly menilai tidak masuk akal apabila kehadiran Kasmudjo justru dibebankan kepada pihak tersangka.

“Kalau memang keterangannya dianggap penting, seharusnya penyidik yang menghadirkan dan memeriksa. Itu bagian dari tugas penyidikan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung adanya perbedaan narasi yang berkembang di ruang publik terkait posisi dan peran Kasmudjo. Menurut Refly, kondisi tersebut justru seharusnya menjadi alasan bagi penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

Nama-Nama Lain Disebut, Tetapi Tak Tersentuh?

Tak hanya Kasmudjo, Refly juga menyoroti sejumlah nama lain yang disebut dalam berbagai kesaksian dan pernyataan publik, termasuk Sulistyo.

Menurut dia, penyidik seharusnya tidak menutup mata terhadap informasi yang terus berulang muncul dalam berbagai forum maupun pemberitaan.

BACA JUGA :  Modus Baru Berawal Pacaran Berujung Kriminal dan Pembegalan di Kota Medan Marak

“Praduga tidak bersalah bukan berarti seseorang tidak boleh diperiksa. Justru pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah informasi yang berkembang itu benar atau tidak,” ujarnya.

Kritik Penanganan Aduan TPUA

Refly juga mempertanyakan penanganan aduan yang pernah disampaikan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Menurutnya, terdapat pertanyaan publik mengenai mengapa laporan yang berisi dugaan tindak pidana tidak berkembang sebagaimana mestinya. Ia membandingkan hal tersebut dengan proses hukum yang kini berjalan terhadap Roy Suryo Cs.

“Publik tentu berhak bertanya mengenai standar dan konsistensi penegakan hukum dalam menangani setiap laporan yang masuk,” katanya.

Persoalan Ijazah UGM Dinilai Janggal

Sebagai alumni Universitas Gadjah Mada, Refly mengaku heran dengan polemik yang terus berkembang terkait ijazah UGM.

Menurutnya, UGM merupakan institusi pendidikan besar yang memiliki reputasi akademik kuat, sehingga seharusnya tidak ada keraguan untuk menunjukkan dokumen yang dapat mengakhiri perdebatan yang telah berlangsung lama di ruang publik.

BACA JUGA :  LIPPSU Ungkap Utak-atik Kredit Bank Sumut, Praktik Fiktif Menganga

“Saya sebagai alumni UGM merasa heran. UGM adalah universitas besar dan membanggakan. Mengapa persoalan ini justru terus menimbulkan tanda tanya?” ujarnya.

Pakai Logika dan Nalar

Di akhir pernyataannya, Refly mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berpegang pada prosedur formal semata, tetapi juga harus menggunakan logika dan nalar yang sehat.

Menurutnya, semakin banyak pertanyaan yang tidak terjawab dalam suatu perkara, maka semakin besar pula kebutuhan untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta dan pihak yang terkait.

“Kalau ingin menemukan kebenaran, semua fakta harus diuji. Semua pihak yang relevan harus didengar keterangannya. Itulah esensi dari proses pencarian kebenaran,” pungkasnya.

Penulis : Suardi, SH