PN Pontianak Berhasil Terapkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Umum

Hukum169 Dilihat

PONTIANAK – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menerapkan keadilan restoratif dalam perkara Terdakwa atas nama Suyadi. Bagaimana ceritanya?

Hal itu berlangsung dalam persidangan yang dilangsungkan di Ruang Sidang Hatta Ali pada Gedung PN Pontianak. Majelis Hakim perkara 321/Pid.B/2025/PN Ptk yaitu I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, Wahyu Kusumaningrum, dan A Nisa Sukma Amelia.

“Keadilan restoratif tersebut didasarkan pada tercapainya kesepakatan perdamaian di antara Terdakwa dan keluarga korban, yang mana Terdakwa menyerahkan tali asih kepada keluarga korban berupa uang sejumlah Rp 225.000.000,” demikian keterangan pers PN Pontianak yang diterima DANDAPALA, Senin (14/7/2025).

BACA JUGA :  APMPEMUS: Bantahan Humas Kemenag Sumut Dinilai Tidak Substantif, Desak Kejatisu dan Polda Usut Dugaan Pungli dan Proyek Rp3 Miliar

Mengutip dakwaan, Terdakwa didakwa dengan Pasal 359 KUHP yaitu terkait kesalahan/kealpaan yang mengakibatkan orang mati, atas meninggalnya korban (alm) Fathiya Nur Eka Rahma di Fitness Center K GYM milik Terdakwa, yang beralamat di Komplek Hamilton Garden, Jalan Parit H. Husein II, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak. Secara kronologis, pada Selasa tanggal 18 Juni 2025, korban sedang berolahraga menggunakan alat treadmil di lantai 2,5 dengan posisi membelakangi jendela yang terbuka lebar.

BACA JUGA :  Dua Hasrimy Diambang Status Tersangka Kasus Smartboard, Disebut Terkait Dana Suksesi Pilgubsu 2024

Kemudian, ketika menggunakan alat treadmill tersebut, korban sempat terhuyung ke belakang lalu terjatuh keluar melalui jendela yang terbuka lebar tersebut hingga mengakibatkan korban terjatuh ke halaman K GYM dan meninggal dunia.

“Walaupun telah tercapai perdamaian dalam perkara 321/Pid.B/2025/PN Ptk, namun karena perkara telah memasuki tahap pemeriksaan dalam persidangan, maka persidangan tidak dapat serta merta dihentikan,” ujarnya.

BACA JUGA :  LIPPSU: Tiga Perusahaan Saja Bisa "Remukkan" Bank Mandiri, Wes Ewes Ewes Ewes Bablas Hanyut Uang Rp 2 T

Tercapainya perdamaian tersebut tidak dapat menghapus pertanggungjawaban pidana Terdakwa, namun dapat didudukkan oleh Majelis Hakim sebagai alasan yang meringankan hukuman dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat/pengawasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebagai informasi, persidangan perkara perkara 321/Pid.B/2025/PN Ptk masih berlangsung.(bc)