Mantan Direktur Teknik Pelindo Bakal Disidang Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda; Kerugian Negara Rp.92 Miliar

Hukum319 Dilihat

Medan, 12 Maret 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Mantan Direktur Teknik PT Pelindo, Hosadi Apriza, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan kapal tunda.

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp92 miliar itu, Hosadi menjadi terdakwa bersama dua orang lainnya, yakni Direktur Utama PT DOK dan Perkapalan Surabaya Persero, Bambang Soendjaswono, serta Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT. Biro Klasifikasi Indonesia, Rudy Sunaryadi.

BACA JUGA :  Sambung Menyambung Korupsi Di Pemko Medan

“Berkas pekara masuk pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026. Sidang pertama akan digelar pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026,” ucap Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Soniady Drajat Sadarisman, dilansir, Rabu (11/3/2026).

Selain itu, ia juga mengatakan nomor perkara ketiga terdakwa telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

BACA JUGA :  Korupsi Bank Sumut Tidak Berkesudahan, Dirut Sibuk Bangun Pencitraan. Kejatisu Terus Menyapu Korupsi, Tahan LPL Analis Bank Sumut KCP Krakatau

“Nomor pekara pertama yakni, 37/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, nomor pekara kedua 38/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, serta nomor pekara ketiga 39/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn,” tambah Soniady.

Majelis hakim dalam perkara tersebut juga telah ditunjuk. “Majelis hakim diketuai Cipto Hosari P Nababan, hakim anggota 1, Deny Syahputra dan hakim anggota 2 yakni Rurita Ningrum,” sebutnya.

Sementara itu, saat dilihat dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, ada 3 terdakwa dengan berkas terpisah. Dijelaskan nama-nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta sidang perdana digelar pada, Kamis besok.

BACA JUGA :  Tidak Ada Kejahatan Yang Sempurna, Kebenaran Menemukan Tempatnya: Dari Kamar Empuk Irwan Peranginangin Menuju Jerali Besi, Mantan Dirut PTPN-2 Di Tahan Kejatisu Serakah Jual Lahan Negara ke Citraland. Siapa Menyusul?

By: Syafaruddin Sikumbang.