LIPPSU: Siapa Aktor Besar Di Balik PBG Lahan PT KAI

Hukum243 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengungkap dugaan kuat adanya “aktor besar” di balik maraknya pembangunan bangunan komersial tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Jalan Perintis, simpang Jalan Sena, Medan Timur.

 

Temuan investigasi LIPPSU

Temuan investigasi menunjukkan pola yang tidak lazim: pembangunan masif, progres cepat, dan sebagian sudah beroperasi, namun diduga tanpa kelengkapan izin dasar. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius, siapa yang bermain dan siapa yang melindungi?

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik (Ari), menilai dugaan pelanggaran ini tidak mungkin berdiri sendiri.

“Kalau hanya satu bangunan, mungkin kelalaian. Tapi ini satu kawasan, banyak bangunan, fungsi beragam, dan berjalan mulus tanpa hambatan. Ini kuat dugaan ada aktor besar yang mengatur dan membekingi,” tegasnya, Senin (6/4).

Dari hasil penelusuran, LIPPSU melihat indikasi pola yang mengarah pada praktik sistemik:

 

Pembiaran Sejak Awal Pembangunan

Bangunan berdiri hingga 70 persen tanpa penghentian, menandakan lemahnya atau disengajanya pengawasan.

BACA JUGA :  PMPRSU Desak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Tangkap Pelaku Penganiayaan Ketum BP FORMI

Ketidaksesuaian izin yang terstruktur
Rumah kos menggunakan izin RTT, sementara kafe dan supermarket diduga tidak memiliki PBG sama sekali.

Pemanfaatan lahan negara tanpa transparansi, status kerja sama lahan PT KAI tidak terbuka ke publik, membuka ruang dugaan permainan antara pemilik proyek dan pihak tertentu.

Aktivitas usaha sudah berjalan
Sejumlah kafe dan unit usaha telah beroperasi, seolah kebal terhadap penindakan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini sudah masuk kategori dugaan permainan sistemik yang melibatkan lebih dari satu pihak,” kata Ari.

 

Jenis Bangunan Diduga Melanggar

Investigasi LIPPSU mencatat beberapa jenis bangunan yang diduga bermasalah:

– Rumah kos dengan izin tidak sesuai peruntukan

– Kafe dan usaha kuliner tanpa PBG

– Ruko dan supermarket dalam tahap pembangunan tanpa izin lengkap

– Bangunan komersial campuran tanpa kejelasan KRK dan tata ruang

BACA JUGA :  LIPPSU: Rp14 Triliun Kredit Macet, BNI Medan Jangan "Lari Malam"

– Dalam satu kawasan, berbagai jenis usaha berdiri berdampingan tanpa kejelasan legalitas yang utuh.

LIPPSU tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum dari berbagai lini, mulai dari pengelola lahan, pengembang, hingga institusi pengawas.

“Pertanyaannya sederhana: bagaimana mungkin bangunan di atas lahan negara bisa berdiri, berkembang, bahkan beroperasi tanpa izin, jika tidak ada yang ‘membuka jalan’?” ujar Ari.

Ia menegaskan, jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola kota dan penegakan hukum di Medan.

 

Jejak Kasus Serupa

Kasus ini juga dinilai tidak berdiri sendiri. Dalam beberapa waktu terakhir, persoalan penguasaan lahan PT KAI oleh pihak ketiga tanpa legalitas kerap muncul, bahkan berujung pada penyitaan aset oleh Kejaksaan Negeri Medan senilai Rp21,91 miliar pada awal April 2026.

LIPPSU menduga adanya pola berulang yang mengarah pada jaringan penguasaan aset negara secara tidak sah, dengan modus pembangunan komersial tanpa izin lengkap.

“Kalau ini tidak dibongkar sampai ke akarnya, kita khawatir ini bagian dari jaringan yang lebih besar, bukan kasus tunggal,” tegasnya.

BACA JUGA :  BRI Digoyang Isu Selingkuh Dua Karyawan, LIPPSU : Bank Tertua Harusnya Jadi Teladan

Selain melanggar hukum, praktik ini juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor retribusi PBG dan pajak usaha.

Bangunan yang beroperasi tanpa izin berarti berpotensi tidak menyumbang secara legal ke kas daerah.

LIPPSU mendesak DPRD Kota Medan, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah untuk tidak hanya fokus pada bangunan, tetapi juga mengungkap aktor di baliknya.

Jangan hanya segel bangunan. Bongkar siapa di belakangnya. Siapa yang memberi izin, siapa yang membiarkan, dan siapa yang diuntungkan,” tegas Ari.

LIPPSU juga meminta agar seluruh pihak terkait, termasuk PT KAI, pengembang, serta instansi teknis, dipanggil dan diperiksa secara terbuka.

“Kalau perlu, ini masuk ke ranah hukum. Karena ini bukan lagi soal administrasi, tapi dugaan pelanggaran yang bisa merugikan negara,” pungkasnya.

Laporan : Syafaruddin Sikumbang.