MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Jumat (29/5), menyoroti rentetan kasus dugaan korupsi jumbo yang menyeret jajaran lama manajemen PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) hingga menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Menurut Azhari, berbagai perkara yang diungkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan adanya pola korupsi sistemik yang berlangsung bertahun-tahun di tubuh BUMD perkebunan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tersebut.
“Ini bukan lagi korupsi biasa. Ini sudah korupsi gila-gilaan dan diduga dilakukan rame-rame melalui berbagai modus. Mulai dari pengerukan tanah kebun, pengembangan lahan ilegal, manipulasi proyek hingga lemahnya pengawasan internal perusahaan,” tegas Azhari.
Salah satu kasus besar yang menjadi sorotan adalah dugaan penyalahgunaan proyek eradikasi lahan di Unit Kebun Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, pada periode 2019–2020.
Dalam kasus tersebut, kegiatan eradikasi atau pemusnahan tanaman sawit yang disebut terkena penyakit diduga hanya dijadikan kedok untuk melakukan pengerukan tanah perkebunan milik PT PSU.
Tanah hasil kerukan tersebut kemudian diduga dijual kepada vendor proyek pembangunan jalan tol.
“Modusnya sangat rapi. Mereka membuat Surat Perjanjian Kerja seolah-olah untuk penyelamatan kebun, padahal tanah kebun justru dikeruk dan dijual keluar,” katanya.
Berdasarkan penanganan perkara oleh Kejati Sumut, volume tanah yang dikeruk disebut mencapai sekitar 2,9 juta meter kubik dengan nilai dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp50 miliar hingga Rp52 miliar.
Ironisnya, PT PSU disebut hanya menerima kompensasi formal sekitar Rp1,7 miliar, sedangkan sisanya diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu di luar mekanisme perusahaan.
Kasus tersebut kini telah berkekuatan hukum dengan vonis pidana terhadap sejumlah terdakwa, termasuk mantan petinggi PT PSU dan pihak swasta yang terlibat.
Selain itu, LIPPSU juga menyoroti kasus dugaan korupsi pengembangan areal kebun di Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal, yang berlangsung dalam rentang panjang tahun 2007 hingga 2019.
Dalam perkara tersebut, anggaran perusahaan diduga digunakan untuk pembukaan lahan dan pemeliharaan kebun sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin pelepasan kawasan dari pemerintah pusat.
Areal perkebunan seluas sekitar 626 hektare disebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) resmi perusahaan.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp109,2 miliar.
“Ini sangat fatal karena uang perusahaan dipakai membuka kebun di kawasan yang status hukumnya bermasalah. Akhirnya aset disita dan perusahaan juga yang menanggung beban,” ujar Azhari.
LIPPSU menilai berbagai kasus tersebut mencerminkan buruknya penerapan Good Corporate Governance (GCG) di tubuh PT PSU selama bertahun-tahun.
Direksi dinilai memiliki kewenangan dominan tanpa kontrol yang memadai, sementara pengawasan internal dan evaluasi penggunaan anggaran disebut berjalan lemah.
Bahkan, menurut Azhari, perusahaan tetap mendapatkan suntikan penyertaan modal meski kondisi keuangan terus memburuk.
“Yang jadi pertanyaan besar, kenapa pembiaran ini bisa berlangsung lama. Pengawasan harus dievaluasi total karena kerugian yang muncul sangat besar,” katanya.
LIPPSU juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan jejaring eksternal dalam sejumlah proyek bermasalah tersebut.
Menurutnya, pola koneksitas antara pihak internal perusahaan, swasta dan oknum tertentu diduga dipakai untuk memperlancar operasional proyek serta distribusi hasil pengerukan tanah ke proyek-proyek strategis.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 57/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025, audit kepatuhan terhadap operasional perkebunan PT PSU juga menyoroti ketidaksesuaian tata kelola anggaran operasional perusahaan.
BPK meminta dilakukan evaluasi serta pemulihan terhadap potensi kerugian negara dan mendorong pembenahan sistem akuntabilitas perusahaan.
Pada September 2025, jajaran direksi PT PSU bahkan melakukan audiensi langsung ke Kantor BPK Perwakilan Sumut guna membahas transparansi dan pembenahan tata kelola perusahaan di tengah sorotan publik atas rentetan kasus korupsi tersebut.
Akibat carut-marut tata kelola dan rentetan perkara hukum itu, kondisi keuangan PT PSU disebut sempat mengalami tekanan berat hingga menimbulkan utang besar dan keterlambatan pembayaran gaji karyawan.
LIPPSU mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh aliran dana dan pihak yang terlibat dalam berbagai perkara tersebut.
“Jangan berhenti pada pelaku lapangan saja. Harus ditelusuri siapa saja yang menikmati uang hasil dugaan korupsi ini. Audit investigatif menyeluruh harus dilakukan terhadap seluruh aset dan proyek PT PSU,” tegas Azhari.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT PSU terkait berbagai sorotan tersebut.
Penulis : Heriyanto
(Ikuti berita selanjutnya)











