LIPPSU Desak APH Bongkar Dugaan Bancakan Dana BOS di Sumut

Jangan Jadikan Pendidikan Ladang Korupsi

Hukum20 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Dugaan praktik penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik. Dana yang seharusnya digunakan untuk menunjang kualitas pendidikan dan kebutuhan belajar siswa diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi melalui skema pengadaan buku yang sarat penyimpangan.

Informasi yang berkembang menyebutkan adanya dugaan pengondisian pengadaan buku di sejumlah sekolah dengan menggunakan Dana BOS. Bahkan, alokasi anggaran untuk pengadaan buku disebut mencapai 40 hingga 50 persen dari total Dana BOS yang diterima sekolah.

Tidak hanya itu, muncul pula dugaan adanya permainan harga (markup), penunjukan rekanan tertentu, hingga pembagian keuntungan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut.

Menanggapi hal itu, Direktur Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, meminta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka praktik itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan dan masa depan generasi muda.

BACA JUGA :  Korupsi Smartboard Rp29,5 Miliar, Faisal Hasrimy Makan Nangka, Anak Buah Kena Getahnya

“Dana BOS adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan siswa dan peningkatan mutu pendidikan.

Jika benar ada dugaan pengondisian proyek, markup harga, maupun pembagian keuntungan kepada oknum-oknum tertentu, maka ini merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan dan harus diusut tuntas,” tegas Azhari Sinik kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

Azhari menilai, sektor pendidikan tidak boleh dijadikan lahan bisnis maupun sarana memperkaya diri oleh segelintir pihak. Apalagi nilai Dana BOS yang digelontorkan pemerintah setiap tahun mencapai angka yang sangat besar.

Menurutnya, dugaan permainan pengadaan buku melalui mekanisme resmi tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan hukum.

Sebab yang harus diuji adalah proses, harga, kualitas barang, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

“Walaupun pengadaan dilakukan melalui sistem yang sah, jika ada indikasi pengaturan pemenang, pengondisian sekolah, atau mark up harga, maka itu tetap merupakan perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.

BACA JUGA :  PN Pontianak Berhasil Terapkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Umum

Aparat harus berani membongkar siapa aktor intelektual di balik dugaan praktik ini,” ujarnya.

LIPPSU juga meminta Inspektorat, BPK, BPKP, Kejaksaan, Kepolisian hingga KPK untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh pengadaan buku yang bersumber dari Dana BOS di Sumatera Utara dalam beberapa tahun terakhir.

Selain menelusuri aliran dana, Azhari meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari pejabat dinas pendidikan, kepala cabang dinas, forum MKKS, kepala sekolah, bendahara BOS hingga rekanan pengadaan diperiksa secara transparan.

“Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika memang ditemukan adanya penyimpangan, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Azhari menegaskan bahwa praktik-praktik semacam ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan di Sumatera Utara.

BACA JUGA :  Skandal Smartboard di Langkat, Kuasa Hukum Minta KPK Supervisi Kejari

Sebab, dana yang seharusnya digunakan untuk menunjang fasilitas belajar, peningkatan kompetensi siswa, dan kebutuhan sekolah lainnya justru diduga habis tersedot dalam praktik pengadaan yang tidak transparan.

“Yang paling dirugikan adalah siswa. Mereka berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak. Jangan sampai anggaran pendidikan yang sangat besar justru menjadi bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

LIPPSU menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong aparat penegak hukum untuk membuka secara terang benderang dugaan praktik penyimpangan Dana BOS di Sumatera Utara demi terwujudnya tata kelola pendidikan yang bersih dan bebas korupsi.

Dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut maupun terkait.

Laporan : Agus Yahya