MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menilai fakta-fakta persidangan dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 semakin mengarah kepada mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Jumat (22/5/2026), mengatakan nama Faisal Hasrimy terus muncul dalam dakwaan jaksa, keterangan saksi, hingga nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum para terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan.
“Publik sekarang melihat ada pola. Yang menikmati kebijakan dan diduga punya pengaruh besar terhadap proyek justru belum tersentuh, sementara anak buah yang duduk di kursi terdakwa. Ini seperti bos makan nangka, anak buah kena getahnya,” ujar Azhari.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan 312 unit smartboard atau papan tulis interaktif pada Dinas Pendidikan Langkat menggunakan dana SiLPA PAPBD 2024 senilai Rp49,9 miliar.
Rinciannya, sebanyak 200 unit smartboard untuk SD senilai Rp31,99 miliar dan 112 unit untuk SMP senilai Rp17,91 miliar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), proyek tersebut diduga merugikan negara hingga Rp29,58 miliar akibat penggelembungan harga, pengondisian vendor, serta pengadaan yang tidak berbasis kebutuhan riil sekolah.
Jaksa mengungkap smartboard merek ViewSonic yang harga pasaran sekitar Rp30 juta per unit diduga dinaikkan melalui e-katalog hingga mencapai sekitar Rp158 juta per unit.
Selain dugaan mark up, proyek tersebut juga disebut tidak melalui analisis kebutuhan sekolah dan muncul mendadak dalam PAPBD 2024 menggunakan dana SiLPA.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa telah diajukan ke persidangan yakni mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi, serta Direktur PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra.
Namun dalam perkembangan sidang terbaru di Pengadilan Tipikor Medan, penasihat hukum Saiful Abdi secara terbuka menyebut Faisal Hasrimy sebagai pihak yang diduga paling bertanggung jawab atas lahirnya proyek tersebut.
Kuasa hukum Saiful, Jonson David Sibarani, menyebut proyek smartboard awalnya tidak pernah masuk dalam APBD murni 2024. Namun sekitar April hingga Mei 2024, proyek itu disebut diusulkan masuk ke PAPBD oleh Faisal Hasrimy saat menjabat Pj Bupati Langkat.
Kenalkan Rekan
Tak hanya itu, dalam persidangan juga disebut Faisal diduga memperkenalkan seorang rekanan bernama Bahrun Walidin alias Baron kepada Dinas Pendidikan Langkat sebagai pihak yang harus dimenangkan dalam proyek smartboard.
Nama Baron bahkan disebut beberapa kali hadir dalam rapat-rapat pembahasan proyek di rumah dinas bupati.
“Fakta sidang mulai membuka bagaimana proyek ini diduga dikendalikan sejak awal dari level atas, mulai dari penganggaran, penentuan vendor sampai percepatan pelaksanaan,” kata Azhari.
Penasihat hukum terdakwa juga mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap Saiful Abdi untuk menandatangani dokumen proyek pada dini hari di rumah dinas bupati.
Dalam sidang disebut penandatanganan Surat Perintah Membayar dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB dan disaksikan sejumlah pejabat daerah.
Selain itu, nama Faisal disebut muncul puluhan kali dalam dakwaan maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kalau nama seseorang muncul berulang kali dalam dakwaan, saksi, BAP, eksepsi hingga fakta persidangan, tentu publik bertanya mengapa status hukumnya belum berkembang,” ujar Azhari.
LIPPSU juga menyoroti pola proyek yang diduga disusun secara sistematis, mulai dari penyisipan anggaran dalam PAPBD, pengondisian spesifikasi barang, mini kompetisi e-katalog yang diduga hanya formalitas, hingga dugaan pembagian komitmen fee sebesar 44 persen dari nilai kontrak setelah pajak.
Vendor yang muncul dalam proyek ini juga disebut saling berkaitan, yakni PT Bismacindo Perkasa dan PT Gunung Emas Ekaputra yang diduga berada dalam jaringan distribusi smartboard yang sama.
Penyidik sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan menyita dokumen purchase order (PO), delivery order (DO), laptop serta dokumen elektronik yang berkaitan dengan pengadaan smartboard Langkat maupun proyek serupa di Tebing Tinggi.
LIPPSU menilai pola proyek smartboard Langkat memiliki kemiripan dengan modus korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di sejumlah daerah lain.
“Kalau pola, vendor dan mekanismenya sama, aparat penegak hukum harus berani membuka kemungkinan adanya jaringan proyek yang lebih besar,” tegas Azhari.
Menurut LIPPSU, perkara ini tidak bisa berhenti hanya pada level pejabat teknis maupun pelaksana lapangan.
Azhari meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan, aliran dana, kemungkinan gratifikasi, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jangan sampai yang duduk di kursi pesakitan hanya orang-orang teknis, sementara aktor yang diduga menginisiasi, mengarahkan dan menikmati proyek justru aman di luar,” katanya.
Sementara itu, Faisal Hasrimy sebelumnya membantah seluruh tuduhan keterlibatan dalam dugaan korupsi smartboard tersebut.
Usai diperiksa sekitar tujuh jam oleh Kejari Langkat dengan 71 pertanyaan, Faisal menyatakan pengadaan smartboard dilakukan untuk modernisasi pendidikan dan telah melalui mekanisme penganggaran yang sah.
Ia juga membantah melakukan intervensi terhadap penentuan vendor maupun pengaturan fee proyek.
Hingga kini proses persidangan dugaan korupsi smartboard Langkat masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.
Laporan : Nita






