Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan Dan Borgol. LIPPSU: Hukum DItabrak Orang Berduit Saja, Di Penjara Pun Nanti Ada Ruangan Mewah, Ada Dayang-Dayang dan Pakai AC

Hukum16 Dilihat

JAKARTA, PROMEDIA. NEWSDirektur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, menyoroti proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat dibawa menuju Rumah Tahanan KPK.

Azhari Sinik, Sabtu (25/7), menilai peristiwa tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat karena berbeda dengan perlakuan yang selama ini lazim diterapkan kepada tersangka kasus korupsi. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menjaga asas kesetaraan di hadapan hukum agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus.

“Kalau alasannya hanya faktor teknis, tentu masyarakat berhak meminta penjelasan yang transparan. Penegakan hukum harus memperlihatkan bahwa semua orang diperlakukan sama tanpa membedakan jabatan maupun status sosial,” ujar Azhari Sinik.

Berdasarkan penjelasan resmi Kejaksaan Agung, Febrie tidak dipakaikan rompi tahanan dan tidak diborgol karena proses pemeriksaan berlangsung dinamis.

Statusnya baru ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 19.00 WIB dan administrasi penahanan selesai hingga larut malam, sehingga proses pemindahan ke Rutan KPK dilakukan secara terburu-buru. Saat itu Febrie tetap mengenakan kemeja batik pribadinya hingga tiba di rumah tahanan.

Penyalahgunaan Kewenangan

Kasus yang menjerat Febrie merupakan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan mencakup dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah perkara besar yang pernah ditanganinya, serta pengembangan dugaan TPPU terkait aset yang ditemukan penyidik.

Azhari Sinik mengatakan, terlepas dari alasan teknis yang telah disampaikan Kejaksaan Agung, perbedaan perlakuan tersebut memicu beragam spekulasi di masyarakat. Sebagian publik mempertanyakan apakah terdapat perlakuan istimewa terhadap mantan pejabat tinggi penegak hukum, sementara sebagian lainnya menilai penjelasan Kejaksaan perlu dibuktikan dengan penerapan prosedur yang konsisten terhadap seluruh tersangka.

BACA JUGA :  BPK Ungkap Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Rp517 Juta di Dinkes Labura, LIPPSU Desak Penyelidikan Hukum

Ia mengingatkan agar polemik tersebut tidak menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, setiap tindakan aparat harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan kesan adanya standar ganda.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum lebih lunak terhadap orang yang memiliki jabatan, kekuasaan atau pengaruh. Persepsi seperti itu harus dihindari dengan transparansi dan perlakuan yang setara bagi setiap tersangka,” kata Azhari Sinik.

LIPPSU juga meminta seluruh proses hukum terhadap Febrie dijalankan secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi. Organisasi tersebut menilai proses pembuktian di pengadilan nantinya akan menjadi ukuran apakah penegakan hukum benar-benar dilaksanakan berdasarkan prinsip equality before the law, bukan atas dasar kedudukan maupun latar belakang seseorang.

BERDALIH ASAL EMAS BATANGAN

Berdasarkan data yang terdapat dalam sumber yang Anda lampirkan, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor. Barang bukti yang disebutkan antara lain:

Emas batangan seberat 74 kilogram. Uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.

Penyitaan tersebut menjadi dasar pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri asal-usul aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Dalam sumber yang sama juga disebutkan bahwa :

Barang bukti ditemukan di sebuah rumah di Sentul, Bogor.Rekan Febrie, Don Ritto, disebut mengklaim aset tersebut merupakan dana operasional sebuah yayasan, namun penyidik tetap mendalami dugaan pencucian uang dan asal-usul kekayaan tersebut.

BACA JUGA :  Sidang Perdana Golden Boys Bobby Nasution Topan Obaja Putra Ginting Koruptor Proyek Jalan Sumut di PN Medan

BERKELOK-KELOK PERKARA FEBRIE

Pertama, penyidik menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah melalui pemeriksaan yang berlangsung hingga malam hari.

Kedua, menurut penjelasan resmi Kejaksaan Agung, status Febrie berubah dari saksi menjadi tersangka sekitar pukul 19.00 WIB. Proses administrasi penahanan kemudian berlangsung hingga larut malam.

Ketiga,usai administrasi selesai, Febrie langsung dibawa menuju Rumah Tahanan KPK. Dalam proses pemindahan itu, ia tetap mengenakan kemeja batik pribadinya tanpa rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol.

Keempat,Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan tidak digunakannya rompi tahanan dan borgol semata-mata karena faktor teknis. Menurutnya, proses penahanan dilakukan secara terburu-buru karena waktu sudah hampir tengah malam.

Kelima, setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Febrie tampak berjalan tanpa atribut tahanan dan sempat melontarkan kalimat kepada wartawan, “Enggak pakai rompi ya.”

Keenam, penampilan Febrie yang tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol memicu kritik dari berbagai kalangan.

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI menilai perlakuan tersebut dapat mengusik rasa keadilan masyarakat dan mengingatkan pentingnya penerapan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

Ketujuh,sorotan publik juga muncul karena saat masih menjabat sebagai Jampidsus, Febrie dikenal menerapkan penggunaan rompi tahanan dan borgol terhadap para tersangka korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.

Perbedaan kondisi saat dirinya ditahan kemudian memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya perlakuan khusus, meski Kejaksaan Agung telah membantahnya dan menyebut kondisi tersebut murni karena alasan teknis.

BACA JUGA :  KAMRAD Beraksi: Ultimatum Kejari Asahan Usut Tuntaskan Penyimpangan PDAM

DARI ROY HINGGA FEBRIE

  1. Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik (2026) Roy Suryo :

Saat pelimpahan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Menpora ini sempat menolak memakai rompi tahanan dan diborgol.

Pengacaranya sempat mendebat penyidik karena menilai tidak ada kewajiban tertulis dalam KUHAP.

Namun, setelah perdebatan, ia akhirnya mengalah dan tetap mengenakan rompi merah muda/tahanan.

Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma) :

Rekan Roy Suryo dalam kasus yang sama ini juga tercatat sempat melakukan penolakan serupa sebelum akhirnya digiring petugas menggunakan atribut tahanan.

  1. Preseden Kasus dengan Alasan Medis atau Kondisi Fisik Setya Novanto (Kasus E-KTP) :

Saat pertama kali dipindahkan dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau ke RSCM dan kemudian ke gedung KPK setelah insiden kecelakaan mobil, ia tidak langsung diborgol atau dipakaikan rompi tahanan karena alasan observasi medis darurat.

Lukas Enembe (Mantan Gubernur Papua) :

Selama proses penangkapan dan persidangan awal, mantan Gubernur Papua ini sering kali tidak diborgol dan beberapa kali tidak mengenakan rompi oranye saat harus dipindahkan menggunakan kursi roda akibat kondisi komplikasi kesehatan yang parah.

  1. Kasus Khusus “Faktor Teknis Malam Hari”Febrie Adriansyah (2026): Mantan Jampidsus ini menjadi nama paling fenomenal karena secara resmi melenggang masuk ke Rutan KPK menggunakan kemeja batik tanpa borgol maupun rompi tahanan. Kejagung mengonfirmasi hal ini terjadi akibat situasi administrasi penahanan yang terburu-buru dan sudah larut malam.

Laporan : Hendra G