Eks Kepala Unit Bank BUMN di Medan ditangkap kasus kredit Rp1,3 miliar

By : Ir. Syafaruddin Sikumbang

Hukum377 Dilihat

Medan, 28 Januari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Eks kepala unit bank BUMN di Kota Medan, berinisial S, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait kasus dugaan korupsi kredit yang mengakibatkan kerugian hingga Rp1,3 miliar. S ditangkap di Kompleks Puri Zahara II Blok Q No. 27, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (26/1/2026).

Plh Kejari Medan, Bani Imanuel Ginting mengatakan, S dijemput dan ditangkap lantaran dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

BACA JUGA :  LIPPSU : KPK Tidak Mampu Ungkap Jaringan Mafia DAK Disdik Sumut Rp176 M, Desak Kejaksaan Agung Tindak Lanjuti Dan Tangkap DPO Kompol Ramli Sembiring dan Abd Haris Lubis

“Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir dua kali panggilan dari tim penyidik. Dia diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan realisasi kredit tidak sesuai ketentuan tahun 2021 sampai dengan 2023. Atas perbuatan S, negara mengalami kerugian Rp1.365.000.000,” sebutnya, Selasa (27/1/2026), melansir media.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan dua alat bukti sehingga S ditetapkan sebagai tersangka. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, tentang peran dan perbuatannya sehingga tim penyidik kemudian menetapkan S sebagai tersangka,” sebut Bani.

BACA JUGA :  Bongkar Kejanggalan Kasus Gedung Telkom Siantar: Penasihat Hukum Sebut Dakwaan JPU Halusinasi dan Lawan Fakta Ilmiah

S diduga melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 KUHP Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 Jo Pasal 618 UU No 1 Tahun 2023.

Bani menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah beberapa hari pencarian terhadap S yang tidak memenuhi panggilan secara patut yang dilayangkan. Kini, S ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

BACA JUGA :  Dari Rutan Sekarang ke Lapas, Kalau Bermasalah Lagi Topan Bisa “Berbulan Madu Selamanya” di Nusakambangan

Tim penyidik akan terus bekerja melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, maka akan melakukan penegakan hukum.

By: Syafaruddin Sikumbang.