Medan, 28 Januari 2026.
MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Sidang gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) terkait perkara kerusakan lingkungan atas tergugat dua perusahaan di Sumatera Utara, yaitu PT. Tri Bahtera Srikandi (TBS) dan PT. Toba Pulp Lestari (TPL), berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/1/2026).
Namun, perwakilan PT.TPL tidak hadir pada sidang perdana itu. Meski begitu, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jarot Widiyatmono bersama hakim anggota Lenny Napitupulu dan Frans Efendi Manurung, tetap berlanjut dengan agenda pelengkapan dan pemeriksaan berkas.
Penggugat Kementerian LH dan tergugat PT TBS kemudian menunjukkan berkas kepada majelis hakim. Usai pengecekan dan dinyatakan lengkap, hakim mengatakan proses berlanjut ke mediasi.
“Nanti mediatornya, Evrata ya, hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Medan,” kata Jarot, setelah kedua pihak sepakat menggunakan mediator dari PN Medan.”
Setelah sidang ditutup, kedua pihak berencana langsung mediasi, namun mediator berhalangan hadir sehingga proses mediasi kedua pihak ditunda.
Analis Hukum Ahli Madya sekaligus Ketua tim Hukum Kementerian LH, Sri Indrawati mengatakan, kelengkapan administrasi, semuanya lengkap.
“Terus tadi penunjukan mediator, karena mediatornya hari ini sidang sampai sore, jadi mediasinya ditunda. Minggu depan. Nanti ya diinformasikan kembali,” kata Sri usai mediasi ditunda, melansir kompas.
Kuasa hukum PT TBS, Fery, mengatakan akan tetap kooperatif, dan akan mengikuti proses hukum sampai selesai. “Tetapi, penegakan hukum ini mesti adil,” ujar Fery, usai sidang perdana.
Sebelumnyan, Tri Bahtera Srikandi dan Toba Pulp Lestari merupakan dua dari enam perusahaan yang digugat Kementerian LH. Gugatan diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak banjir dan longsor, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
By: Syafaruddin Sikumbang.






