Dugaan Kepala SKK Migas Di Kasus Ilegal Driliing Di PT Petro Muba Sumatera Selatan Semakin Menguat Dari LHP BPK

Hukum, Nasional174 Dilihat

PALEMBANG, PROMEDIA.NEWS – Kasus Illegal Drilling atau pengeboran sumur minyak ilegal yang terjadi di lapangan Babat dan Kukui kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan tidak terlepas dari tanggungjawab kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Usaha Hulu Minyak dan gas Bumi Joko Siswanto

Kasus tersebut terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) , Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII melakukan Audit Pemeriksaan Kepatuhan Pendapatan Negara Dari Perhitungan Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Tahun 2023 Pada SKK Migas Dan KKKS PT.Pertamina EP.

Tak tanggung kerugian yang diakibatkan praktek Illegal Drilling di Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp 1,71 Triliun

Keterlibatan SKK Migas dalam kasus dimaksud terlihat jelas ketika Tim Audit BPK melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan perjanjian antara Pertamina EP dan PT Petro Muba yang menunjukkan adanya peningkatan/Eskalasi produksi.

Eskalasi produksi itu terjadi karena PT Petro Muba menerima minyak hasil illegal drilling dari masyarakat, dimana masyarakat dengan bebasnya melakukan pengeboran di sumur Minyak Tua yang tidak lain adalah Aset Negara, dibawah penguasan Negara dan dilindungi Negaraa.

Kemudian minyak hasil illegal drilling tersebut di serahkan kepada Pertamina EP untuk kemudian dilakukan pembayaran minyak hasil Illegal drilling dengan tarif Imbalan Jasa (tanpa batas atas) untuk sumur tua.

Jumlah produksi minyak hasil illegal Drilling PT.Petro Muba selama tahun 2020 s.d 2023 adalah 2,08 Juta barel dengan nilai Rp.1,71 Triliun. Nilai imbal jasa yang dibayarkan PT Pertamina EP kepada PT Petro Muba lebih mahal dua kali lipat dari rata-rata biaya produksi/barel namun PT Pertamina EP tetap membayarkannya lantaran PT Pertamina EP mengacu kepada Tarif Imbalan Jasa yang di tetapkan oleh Deputin Operasi SKK Migas dengan sepengetahuan Kepala SKK Migas .

BACA JUGA :  Dugaan Pasangan Suami Istri Gelapkan Dana Miliaran Rupiah dengan Modus Urus Kenaikan Pangkat ASN Pemko Medan

Permasalahan penyesuaian tarif yang diusulkan PT Petro Muba dari Rp4.160/liter menjadi Rp6.500/liter dibawa ke pembahasan high level management yaitu Kepala SKK Migas dan Menteri ESDM dan Deputi Operasi SKK Migas kemudian mengirimkan surat Nomor SRT-0070/SKKMF0000/2023/S1, tanggal 12 April 2022

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada sumur tua bahwa Deputi operasi SKK Migas tidak memiliki kewenangan untuk mengatur tarif imbalan jasa.

Berdasarkan surat Deputi Operasi SKK Migas tersebut dilakukan penandatanganan surat kesepakatan bersama antara PT Pertamina EP dengan PT Petro Muba surat perjanjian Nomor 236/PHR00000/2022-SO, Tanggal 20 April 2022 perihal Kesepakatan Amandemen Perjanjian Nomor 0915/EP0000/2020-SO yang menghapus batas atas tarif imbalan jasa produksi minyak bumi pada sumur tua dan surat kesepakatan inilah menjadi dasar amandemen perjanjian.

BACA JUGA :  Modus Baru Berawal Pacaran Berujung Kriminal dan Pembegalan di Kota Medan Marak

Dengan dihapusnya batas atas ongkos angkat angkut (tarif maksimum imbalan jasa) tidak jadi penghalang lagi untuk membeli minyak Illegal Drilling Liar oleh PT Petro Muba sebesar Rp5.500 s.d 6.000/liter.

Kepala SKK Migas Lakukan Pembiaran

Ratama Saragih selaku Pengamat kebijakan Publik dan Anggaran juga menjelaskan kepada Promedia.News Kamis (4/6/2026) bahwa SKK Migas sudah melakukan Pembiaran sejak awal.

Seharusnya SKK Migas melakukan pengawasan, Monitoring dan Evaluasi terhadap operaiosional atas kerjasama Pertamina EP dengan PT Petro Muba karena ada Indikasi kejanggalan dan ketidak wajaran yang terjadi terhadap jalannya operasional tambang minyak tersebut

Bahkan ada ketidak sesuaian data produksi minyak bumi per hari dari PT Petro Muba yang diserahkan kepada Pertamina EP selama Tahun 2020 s.d 2024 yang menunjukkan Anomali produksi minyak bumi yang jauh di atas target produksi yang ditetapkan dalam perjanjian, target RKAP, maupun target WP&B

Ketidak wajaran yang lebih parahnya lagi, sebut Responden BPK ini, ketika SKK MIgas tidak responsif melihat Jumlah produksi dari PT Petro Muba selama Tahun 2020 s.d 2023 sebanyak 2,08 juta barel dan nilai imbal jasa uang dibayarkan oleh Pertamina EP kepada PT Petro Muba sebesar Rp1.714.059.811.690,28, ini bukti adanya kejanggalan dan ketidak wajaran, dikarenakan fakta yang terjadi tidak sesuai dengan Kalausa Perjanjian Kerjasama PT Pertamina EP dengan PT Petro Muba.

BACA JUGA :  LIPPSU: PT KAI Divre I Sumut Dihimpit Sengketa Dan Tumpang Tindih Lahan, Diduga "PBG Fiktif"

Penyandang sertifikat “Aspek Hukum Dalam Pemeriksaan Keuangan Negara” ini menegaskan bahwa seharusnya Kepala SKK Migas melalui Deputy Operasi SKK Migas melakukan Verpifikasi ketat terhadap kejanggalan produksi minyak yang dijual PT Petro Muba kepada PT Pertamina EP karena tidak sesuai dengan Perjanjian kerja sama yang didalamnya ada Target produksi minyak yang sudah ditentukan berdasarkan data dari PT Petro Muba jumlah Sumur minyak yang resmi.

Artinya SKK Migas sebenarnya sudah tau penyebab Eskalasi Produksi Minyak PT Petro Muba yang di Jual ke PT Pertamina EP yakni adanya Pengeboran Sumber Minyak liar atau Illegal Drilling sebagaimana yang dilarang dalam Pasal 52 dan pasal 53 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah di ubah melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, dengan ancaman pidananya 6 (enam) tahun dan Denda 60 Miliar.

Terpisah dihubungi Awak media ke SKK Migas Kamis (4/6/2026) melalui nomor kontak resminya, namun terbatas hanya tersambung ke Operator SKK Migas, sementara Unit Humas dan Legalnya tak mau mengangkat sambungan telapon awak Media.

Laporan : Agus