MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Dugaan penyimpangan dalam proyek relokasi dan rehabilitasi UPTD RS Khusus Paru Provinsi Sumatera Utara senilai Rp15 miliar kembali menjadi sorotan publik. Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk menelusuri peran para pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pengawasannya.
Menurut Azhari, proyek yang berlokasi di eks Gedung Dinas Pertambangan dan Energi Sumut di Jalan Setia Budi, Medan, itu menimbulkan banyak pertanyaan karena kondisi bangunan dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang telah digelontorkan.
“Kalau melihat kondisi fisik bangunan saat ini, seperti tak terawat, terkesan seperti gedung sarang burung walet. Publik tentu bertanya-tanya ke mana perginya anggaran belasan miliar rupiah tersebut. Karena itu audit forensik perlu dilakukan agar semuanya terang-benderang,” kata Azhari, Jumat (5/6).
Dugaan penyimpangan proyek tersebut sebelumnya juga menjadi materi laporan dan aksi unjuk rasa sejumlah elemen masyarakat di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Massa menduga terdapat praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), penggelembungan anggaran (mark-up), serta pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi.
Berdasarkan informasi yang beredar, proyek relokasi dan rehabilitasi tersebut menggunakan anggaran sekitar Rp15 miliar dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dalam rentang tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Sejumlah temuan yang dipersoalkan antara lain kualitas pekerjaan yang dinilai tidak mencerminkan proyek bernilai miliaran rupiah, pemanfaatan bangunan lama yang diduga justru membuka peluang pembengkakan biaya renovasi, hingga hasil akhir bangunan yang disebut-sebut belum memenuhi standar fasilitas kesehatan khusus paru.
Azhari juga menyoroti keterlibatan CV Cikas Nusantara yang tercatat sebagai pemenang paket jasa konsultansi perencanaan rehabilitasi gedung UPTD RS Khusus Paru Sumut.
Menurutnya, meski perusahaan tersebut bukan pelaksana fisik proyek, peran konsultan perencana tetap penting karena menjadi pihak yang menyusun desain, spesifikasi teknis, hingga perhitungan kebutuhan anggaran yang kemudian dijadikan dasar pelaksanaan proyek.
“Kalau hasil pembangunan dipersoalkan masyarakat karena dianggap tidak sesuai dengan anggaran yang tersedia, maka seluruh mata rantai pengadaan harus diperiksa, mulai dari perencanaan, pengawasan hingga pelaksanaan fisik,” ujarnya.
LIPPSU juga menyinggung rekam jejak CV Cikas Nusantara yang selama ini aktif mengerjakan berbagai paket konsultansi pemerintah di Sumatera Utara, mulai dari proyek Dinas Kesehatan Sumut, Universitas Sumatera Utara, BPODT, Dinas PUTR Simalungun hingga Polbangtan Medan.
Namun demikian, Azhari menyebut publik juga perlu mengetahui bahwa salah satu petinggi perusahaan tersebut pernah tersangkut kasus dugaan korupsi pada proyek berbeda yang ditangani aparat penegak hukum.
“Rekam jejak perusahaan dan pengurusnya tentu menjadi bagian yang wajar untuk ditelusuri penyidik.
Tujuannya bukan untuk menghakimi, tetapi memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara,” katanya.
LIPPSU menduga modus yang perlu didalami penyidik antara lain kemungkinan mark-up biaya rehabilitasi, ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan nilai kontrak, serta dugaan pembiaran terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Selain itu, pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disebut terjadi lebih dari sekali selama pelaksanaan proyek juga dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum guna memastikan tidak ada upaya mengaburkan rantai pertanggungjawaban.
*Tanggapan RS Khusus Paru*
Menanggapi berbagai tudingan tersebut, pihak UPTD RS Khusus Paru Sumut menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan dan relokasi telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku dan berada di bawah pengawasan instansi terkait.
Manajemen rumah sakit juga menyatakan siap memberikan data maupun dokumen yang diperlukan apabila sewaktu-waktu diminta oleh aparat penegak hukum atau lembaga pengawas untuk kepentingan pemeriksaan.
Pihak rumah sakit berharap masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang sebelum menarik kesimpulan terhadap proyek tersebut.
Hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek relokasi dan rehabilitasi UPTD RS Khusus Paru Sumut tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Penulis : Heriyanto






