LIPPSU: Proyek Korupsi Berceceran di SDABMBK Deli Serdang

Sumut90 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti berbagai dugaan persoalan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang.

Azhari meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan anggaran yang mencuat dalam sejumlah proyek jalan, drainase, dan irigasi di lingkungan dinas tersebut.

“Kasus-kasus ini harus dibuka secara terang kepada publik. Jangan sampai anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari uang rakyat justru diduga disalahgunakan,” ujar Azhari di Medan, Sabtu (2/5).

Menurutnya, berdasarkan laporan masyarakat, pengawasan publik, dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat dugaan ketidakwajaran dalam sejumlah proyek Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 dengan nilai temuan mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

Azhari menjelaskan, dugaan penyimpangan meliputi kekurangan volume pekerjaan, penggunaan material di bawah spesifikasi teknis, penggelembungan harga (mark-up), manipulasi progres pekerjaan, hingga pembayaran yang tidak sesuai kondisi fisik di lapangan.

“Modusnya diduga melalui pengurangan volume pekerjaan, penggunaan mutu material yang tidak sesuai spesifikasi, serta pelaporan progres 100 persen meski kondisi fisik diduga belum selesai sepenuhnya,” katanya.

BACA JUGA :  Tapsel Dijajah, Hutan Batang Toru Digunduli Emas Dijarah, Masyarakatnya Dimiskinkan Dipaksa untuk Diam

Sejumlah Proyek Jadi Sorotan

Sejumlah proyek yang menjadi sorotan diantaranya :

– Paket Peningkatan Struktur Jalan Medan–Bagan Percut di Kecamatan Percut Sei Tuan dengan nilai anggaran sekitar Rp3,9 miliar yang dikerjakan CV Razasa Agung.

Proyek tersebut disebut menjadi perhatian masyarakat karena muncul dugaan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan dan lemahnya pengawasan pelaksanaan proyek.

Selain itu, terdapat :

– Paket Pemeliharaan Jalan Desa Klumpang dan Desa Kelambir Lima Kebun di Kecamatan Hamparan Perak yang dikerjakan CV Karya Bhakti Mandiri dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar. Paket ini juga disebut masuk dalam sorotan terkait dugaan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Di Kecamatan Tanjung Morawa,

– Paket Peningkatan Jalan Griya dan Jalan Pahlawan yang dikerjakan CV Maju Bersama Konstruksi turut menjadi perhatian publik. Dugaan yang mencuat antara lain terkait kualitas pengaspalan dan ketahanan jalan yang dinilai cepat mengalami kerusakan.

BACA JUGA :  LIPPSU: Di Tengah Seruan Efisiensi, Pemko Pematangsiantar Beli Lima Mobil Mewah

Sorotan serupa juga muncul terhadap

– Paket Pelebaran Jalan Desa Sipinggan di Kecamatan STM Hulu yang dikerjakan CV Mitra Tani Persada, serta

– Paket Perbaikan Jalan dan Drainase Jalan Glugur Rimbun di wilayah Sunggal/Kutalimbaru yang dikerjakan CV Bina Karya Nusantara.

Selain itu,

– proyek Pengaspalan Jalan Bandar Setia (Jalan Kali Serayu) Desa Saentis di Kecamatan Percut Sei Tuan yang dikerjakan CV Citra Konstruksi Utama juga disebut mendapat keluhan masyarakat karena kondisi jalan yang cepat rusak setelah pengerjaan selesai.

Paket lainnya yang ikut disorot yakni,

– Paket Peningkatan Jalan Teruno Joyo dan Jalan Satria Desa Cinta Rakyat di Kecamatan Percut Sei Tuan yang dikerjakan CV Putra Deliserdang Mandiri.

Menurut Azhari, dugaan kerugian negara tidak hanya berasal dari angka temuan audit BPK sekitar Rp1,6 miliar, tetapi juga kerugian jangka panjang akibat proyek yang cepat rusak sehingga harus diperbaiki kembali menggunakan anggaran pemerintah.

BACA JUGA :  Bulog Sumut Salurkan 524 Ton Gula untuk Stabilkan Harga; Permintaan Melonjak saat Ramadhan

Ia juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan internal, keterlibatan oknum tertentu dalam pelaksanaan proyek fisik, hingga dugaan pengondisian rekanan dalam proses pekerjaan.

Karena itu, LIPPSU meminta Kejaksaan, Kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh proyek yang menjadi perhatian publik.

“Kalau memang ditemukan unsur melawan hukum dan memperkaya pihak tertentu, maka harus diproses sampai tuntas sesuai dengan undang-undang,” tegasnya.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang, Janso Sipahutar, menegaskan setiap rekanan pelaksana proyek memiliki kewajiban melakukan perbaikan apabila ditemukan kerusakan pekerjaan selama masa pemeliharaan.

“Apabila terdapat kerusakan fisik atau kekurangan pekerjaan, maka penyedia wajib memperbaiki sesuai ketentuan kontrak. Pengawasan lapangan juga terus dilakukan oleh tim teknis dinas,” katanya.

Hingga kini, berbagai dugaan penyimpangan proyek di lingkungan SDABMBK Deli Serdang masih menjadi perhatian publik dan menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum maupun hasil pengawasan lanjutan dari lembaga terkait.

Laporan : Suardi, SH