LIPPSU: Khairul Azmi Tinggalkan “Kotoran” Korupsi di PUPR Langkat

Medan143 Dilihat

LANGKAT, PROMEDIA.NEWS | Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti berbagai persoalan yang membelit Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat pada masa kepemimpinan Khairul Azmi yang kini telah dilantik menjadi Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan oleh Wali Kota Medan.

Menurut Azhari, berbagai dugaan penyimpangan proyek infrastruktur di lingkungan PUPR Langkat hingga kini masih menjadi perhatian publik, mulai dari dugaan pengaturan tender proyek, fee proyek hingga temuan kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jangan sampai persoalan yang belum tuntas di PUPR Langkat justru ditinggalkan begitu saja setelah yang bersangkutan pindah jabatan ke Kota Medan,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

LIPPSU: Khairul Azmi Tinggalkan “Kotoran” Korupsi di PUPR Langkat (Ilustrasi AI PromediaNews).

Azhari mengatakan, nama Khairul Azmi selama menjabat Kadis PUPR Langkat kerap menjadi sorotan karena berbagai polemik terkait proyek infrastruktur yang muncul di tengah masyarakat.

Ia menyebut, modus dugaan korupsi yang berkembang di lingkungan PUPR Langkat diduga dilakukan melalui pengaturan pemenang tender proyek, permintaan fee kepada kontraktor, hingga dugaan pembagian paket pekerjaan kepada kelompok atau perusahaan tertentu.

BACA JUGA :  Pemko Medan Komitmen Terhadap Disiplin ASN Pasca Libur Lebaran 2026

“Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut adanya dugaan fee proyek hingga 15 persen untuk mengamankan paket pekerjaan infrastruktur. Ini tentu harus ditelusuri aparat penegak hukum,” katanya.

Selain itu, lanjut Azhari, dugaan penyimpangan juga terlihat dari adanya proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, kekurangan volume pekerjaan hingga proyek infrastruktur yang cepat mengalami kerusakan setelah selesai dikerjakan.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Sumatera Utara (BPK-SU), kata dia, terdapat kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan pada puluhan paket proyek Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai sekitar Rp2,2 miliar dari total pekerjaan Rp42,8 miliar.

“Kalau ditemukan kekurangan volume dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, maka itu berpotensi merugikan keuangan negara. Rakyat yang akhirnya dirugikan karena kualitas pembangunan menjadi buruk,” ujarnya.

LIPPSU juga menyoroti dugaan praktik pembayaran proyek kepada kontraktor meski progres pekerjaan belum selesai sepenuhnya. Modus seperti ini dinilai membuka peluang terjadinya penyimpangan anggaran dan memperbesar potensi kerugian negara.

 

Menurut Azhari, berbagai dugaan persoalan tersebut semakin memperkuat kecurigaan publik adanya praktik pengondisian proyek di lingkungan PUPR Langkat pada masa kepemimpinan Khairul Azmi.

BACA JUGA :  LIPPSU : Skema Manajemen Talenta Pemko Medan Rawan Kolusi Dan Nepotisme

Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus berani mengusut seluruh dugaan penyimpangan tanpa pandang bulu, termasuk memeriksa pejabat terkait dan rekanan proyek yang diduga terlibat.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun aparat penegak hukum lainnya turun langsung melakukan penyelidikan terhadap seluruh proyek yang menjadi sorotan publik,” tegasnya.

Azhari juga menyinggung kasus korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat yang sebelumnya menyeret mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, ungkapnya, terungkap adanya dugaan penerimaan fee proyek sebesar 15 persen dari paket pekerjaan tender dan 16,5 persen dari proyek penunjukan langsung.

“Kasus OTT sebelumnya harus menjadi pelajaran penting agar praktik serupa tidak terus berulang,” katanya.

LIPPSU juga mempertanyakan apakah pola dan dugaan praktik serupa akan kembali terjadi di lingkungan Dinas SDABMBK Kota Medan setelah Khairul Azmi dipercaya menduduki jabatan baru tersebut. Menurut Azhari, pengawasan ketat sangat diperlukan mengingat SDABMBK Kota Medan merupakan salah satu OPD dengan pengelolaan anggaran infrastruktur terbesar di Kota Medan.

“Kami meminta Wali Kota Medan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proses tender dan pelaksanaan proyek di SDABMBK Kota Medan agar tidak muncul persoalan baru seperti yang selama ini menjadi sorotan di Langkat,” ujarnya.

BACA JUGA :  LIPPSU: Masyarakat Butuh Bantuan, Walikota Medan Sombong Kembalikan Bantuan Bencana dari UEA, Rico Waas : Perintah Pusat

Azhari menambahkan, lemahnya pengawasan internal terhadap pelaksanaan proyek fisik dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan berbagai persoalan terus berulang setiap tahun. Menurutnya, sistem pengawasan yang tidak berjalan maksimal membuka peluang terjadinya permainan anggaran, manipulasi volume pekerjaan hingga praktik bagi-bagi proyek kepada pihak tertentu.

Selain itu, LIPPSU juga meminta DPRD Langkat maupun DPRD Medan tidak tinggal diam terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang berkembang di tengah masyarakat. Fungsi pengawasan dewan dinilai harus diperkuat, terutama terhadap proyek-proyek infrastruktur bernilai besar yang menggunakan anggaran daerah.

“Jangan sampai APBD yang seharusnya dipakai untuk membangun infrastruktur berkualitas justru diduga menjadi bancakan oknum tertentu. Penegakan hukum dan pengawasan harus berjalan beriringan agar masyarakat tidak terus dirugikan,” tegas Azhari.

Hingga kini, lanjut Azhari, publik masih menunggu transparansi dan penjelasan resmi terkait berbagai dugaan yang berkembang di lingkungan PUPR Langkat pada masa jabatan Khairul Azmi.

“Kalau memang tidak ada persoalan, seharusnya dibuka secara terang kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan,” pungkasnya. (SS).

Laporan : Ahmadi.