LIPPSU: Nama Bobby Nasution Nyaring Terdengar, Bau Amis Korupsi Sangat Menyengat

Hukum375 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyusun narasi investigatif berdasarkan fakta-fakta persidangan yang berkembang, terkait berulangnya penyebutan nama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam sejumlah perkara dugaan korupsi.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik (Ari), menilai kemunculan nama yang berulang dalam forum persidangan merupakan fakta yang tidak bisa diabaikan, namun tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang objektif.

“Yang kita sampaikan ini berbasis fakta persidangan. Tapi harus digarisbawahi, penyebutan nama bukan berarti bersalah. Semua harus diuji secara hukum,” tegas Ari, Sabtu (4/4).

 

Kasus DJKA Medan

Dalam sidang dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, awal April 2026, nama Bobby Nasution kembali mencuat.

Eks pejabat DJKA, Danto, dalam keterangannya menyebut adanya pengumpulan dana yang dikaitkan dengan kepentingan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024.

Dalam persidangan, Danto menyebut pengumpulan dana dilakukan melalui skema Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor proyek, dengan nilai iuran yang signifikan.

Saat didalami majelis hakim, Danto menyatakan bahwa dana tersebut juga berkaitan dengan Pilkada Sumut, namun belum ada merinci berapa ratus milyar angka yang dialokasikan untuk Pilkada Sumut yang diserahkan ke Bobby Nasution, walaupun nama Bobby Nasution ada menerima aliran dana.

BACA JUGA :  LIPPSU : Penikmat Uang Haram di PTPN Merajalela, Bongkar Dana Korupsi Rp18,8 M Di PT Tembakau Deli Medika!

Namun dalam sidang yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membantah keras pernah memberikan perintah pengumpulan dana tersebut.

Perbedaan keterangan ini menjadi bagian penting yang harus diuji lebih lanjut dalam proses hukum.

 

Kronologis Penyebutan nama Bobby Nasution dalam sejumlah kasus Korupsi

LIPPSU mencatat, penyebutan nama Bobby Nasution dalam setiap persidangan korupsi bukan hanya terjadi dalam satu perkara.

Berikut kronologisnya:

2024 – Munculnya Istilah “Blok Medan”

Dalam sidang kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, muncul istilah *“Blok Medan”* yang oleh sejumlah pihak dikaitkan dengan Bobby Nasution. Meski demikian, keterkaitan tersebut belum pernah dibuktikan secara hukum di persidangan dan sampai saat ini masih kabur dan abu abu.

2025 – Muncul dalam Dinamika Proyek Infrastruktur Rp165,8 M

Perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara, dalam operasi OTT tertangkapnya Topang Obaja Putra Ginting, nama Bobby juga disebut dalam persidangan melalui keterangan terdakwa yang mengaku pernah bertemu sebelum proses tender proyek berlangsung. Majelis hakim bahkan sempat meminta Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Bobby sebagai saksi dalam kasus Korupsi jalan Sumatera Utara, namun Jaksa KPK tidak bersedia menghadirkannya, dan ini juga kabur.

BACA JUGA :  LIPPSU: Siapa Aktor Intelektual Kredit Macet Bank Sumut dan Kemana Saja Mengalir Dananya?

Awal 2026 – Sidang DJKA Medan

Nama Bobby kembali disebut dalam sidang dugaan korupsi DJKA wilayah Medan, melalui keterangan saksi Danto yang mengaitkan pengumpulan dana dengan kepentingan Pilpres dan Pilkada Sumut mencapai Rp340M.

Respons Bobby

Respon Bobby dalam menghadapi berbagai penyebutan namanya dalam persidangan, Bobby Nasution cenderung mengambil sikap yang konsisten.

Ia menyatakan siap mengikuti proses hukum dan hadir apabila dipanggil secara resmi oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK.

Namun di sisi lain, Bobby memilih tidak memberikan komentar mendalam terkait substansi fakta persidangan. Ia beralasan bahwa hal tersebut merupakan domain pengadilan.

“Saya menghormati proses hukum yang berjalan,” menjadi sikap yang berulang kali disampaikan.

Selain itu, Bobby juga tetap menekankan fokusnya pada tugas pemerintahan di Sumatera Utara, di tengah berbagai isu yang berkembang.

 

Perlu Pendalaman

Menurut LIPPSU, rangkaian penyebutan nama Bobby Nasution dalam berbagai perkara ini harus dilihat sebagai fakta yang berdiri sendiri namun memiliki pola yang perlu ditelusuri lebih lanjut dan dalam.

BACA JUGA :  KPK Periksa Taufik Hidayat Lubis Terkait Kasus Korupsi di Sumatera Utara

“Kalau hanya sekali, mungkin bisa dianggap kebetulan. Tapi kalau berulang kali muncul dalam persidangan berbeda, ini perlu pendalaman serius,” ujar Ari.

 

Azas praduga tak bersalah dan pembentukan opini

Meski demikian, LIPPSU menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dan menghindari pembentukan opini yang tidak berdasar.

LIPPSU mendesak aparat penegak hukum, khususnya KPK, untuk secara transparan menelusuri setiap fakta persidangan yang berkembang, termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak yang disebut jika dianggap relevan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Hingga saat ini, status Bobby Nasution dalam berbagai perkara tersebut masih sebatas nama yang muncul dalam fakta persidangan dan tidak tersentuh, tanpa penetapan status hukum lebih lanjut.

Namun derasnya penyebutan nama dalam sejumlah kasus membuat publik menaruh perhatian serius.

 

Kunci keterbukaan, kejujuran dan keberanian penegak hukum

Bagi LIPPSU, kunci dari semua ini adalah keterbukaan, kejujuran dan keberanian penegak hukum: apakah rangkaian fakta ini akan berhenti sebagai catatan persidangan, atau berkembang menjadi pembuktian hukum yang lebih jauh, kita tunggu penegakan hukum yang sebenarnya, berani dan jujur mengungkapkan semua ini, tutupnya.

By: Syafaruddin Sikumbang.