LHKPN Pejabat LP Tanjung Gusta Tidak di Perbarui dan Tak Terlacak; Ditengah Heboh Isu Peredaran Narkoba di Lapas

News100 Dilihat

Medan, 22 Maret 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Minimnya transparansi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Lapas Kelas I Medan kembali menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran tim Diksi Politik melalui sistem e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak ditemukan pembaruan laporan harta kekayaan terbaru untuk sejumlah pejabat strategis di Lapas Kelas I Tanjung Gusta.

Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, tercatat terakhir kali menyampaikan laporan pada tahun 2024. Namun hingga periode pelaporan terbaru, belum terlihat adanya pembaruan data yang dapat diakses publik melalui sistem e-LHKPN.

BACA JUGA :  Pertamina dan MAVI Galang Donasi Korban Bencana, Gelar Enduro "Spike for Hope Charity Match” di Medan

Sementara itu, untuk posisi Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Tanjung Gusta, dari hasil penelusuran yang sama tidak ditemukan adanya data pelaporan harta kekayaan yang terpublikasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait status kewajiban pelaporan jabatan tersebut dalam sistem LHKPN.

Situasi ini menjadi krusial mengingat posisi KPLP memiliki peran sentral dalam mengendalikan keamanan internal lembaga pemasyarakatan, terlebih di tengah berbagai isu yang kerap mencuat, mulai dari dugaan peredaran narkotika hingga praktik ilegal di dalam lapas.

BACA JUGA :  KPK Telaah dan Dalami Dugaan Aliran Dana ke Mantan Menaker Ida Fauziyah dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3 di Kemenaker RI

Secara regulatif, kewajiban pelaporan LHKPN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang mengharuskan penyelenggara negara melaporkan kekayaannya secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Namun, belum adanya kejelasan apakah jabatan KPLP termasuk kategori wajib lapor memunculkan celah dalam sistem transparansi tersebut. Di satu sisi, apabila jabatan tersebut termasuk wajib lapor namun tidak menjalankan kewajiban, hal itu berpotensi menjadi pelanggaran administratif.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Tangkap Dirut PT PASU di Korupsi Aluminium, Rugikan Negara 8 Juta USD

Di sisi lain, jika belum diwajibkan, maka muncul pertanyaan terkait standar penetapan jabatan strategis dalam sistem pelaporan kekayaan negara. Absennya data yang dapat diakses publik ini berpotensi memperlemah kepercayaan terhadap sistem pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan.

Transparansi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan.

By: Syafaruddin Sikumbang