LIPPSU: BPHTB Ratusan Miliar Tak Disetor, Pemilik Modal Podomoro City Harus Dikejar

By : Heriyanto Budi

Medan248 Dilihat

Medan, 9 Februari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh dugaan belum disetorkannya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Apartemen Podomoro City Deli Medan ke kas Pemerintah Kota Medan yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Azhari meminta agar penelusuran tidak berhenti pada level pengelola teknis, melainkan turut menyasar pemilik dan pimpinan modal.

 

Azhari AM Sinik; Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU).

 

Ia menyebut Trihatma Kusuma Haliman, pimpinan Agung Podomoro Group (APG) sekaligus putra pendiri perusahaan Anton Haliman, sebagai pihak yang tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pengawasan.

“Secara logika bisnis dan tata kelola perusahaan, pimpinan tertinggi korporasi tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab pengawasan terhadap kewajiban pajak proyek strategis bernilai besar,” ujar Azhari, yang akrab disapa Ari, di Medan, Senin (9/2/2026).

Persoalan BPHTB Podomoro City Deli Medan kini berkembang menjadi isu serius yang menyentuh keuangan daerah, kepastian hukum konsumen, serta penegakan hukum perpajakan.

BPHTB yang dipersoalkan khususnya terkait 13 unit Podomoro Exclusive Apartment yang hingga kini belum tercatat sebagai setoran resmi di kas Pemerintah Kota Medan. Nilai kewajiban pajak tersebut ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

BACA JUGA :  Rico ke LN Jadi Kritik Kualitas Layanan Kesehatan, Bukan Diributi Karena Tak Hadiri Agenda Presiden

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, menegaskan bahwa pengembang Apartemen Podomoro City Deli Medan belum menyetorkan BPHTB untuk 13 unit tersebut.

Menurut Agha, pihaknya telah menempuh langkah administratif dengan menyurati dan mengimbau pengembang sejak Agustus 2025 hingga awal 2026. Namun hingga kini, setoran BPHTB dimaksud belum masuk ke kas daerah.

“BPHTB ini merupakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus kami kejar. Sampai sekarang belum pernah ada setoran BPHTB untuk 13 unit tersebut,” kata Agha.

 

Indikasi Pelanggaran Hukum

Azhari menilai persoalan tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai kelalaian administratif. Ia menegaskan, apabila BPHTB telah dipungut dari konsumen namun tidak disetorkan ke kas daerah, maka hal itu berpotensi menjadi tindak pidana perpajakan.

“Kalau BPHTB sudah dibayar pembeli tetapi tidak disetorkan, itu indikasi pelanggaran hukum. Pemko Medan sebagai pihak yang dirugikan harus tegas dan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Ia juga menilai tidak masuk akal jika proyek superblok sebesar Podomoro City Deli Medan—yang telah dipasarkan sejak 2013—tidak memahami kewajiban BPHTB.

Azhari menegaskan, ketegasan penegakan hukum dalam kasus BPHTB Podomoro City Deli Medan akan menjadi ujian serius bagi komitmen Pemko Medan dan aparat penegak hukum dalam melindungi keuangan daerah. Menurutnya, bila kasus bernilai ratusan miliar rupiah dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, hal tersebut dapat mencederai rasa keadilan publik.

BACA JUGA :  LIPPSU: Aplikasi SPMB Sumut Berkah Diserang Dari Berbagai Penjuru Langit: Rawan Kecurangan, Intervensi, Suap Sana-Sini Hingga Siswa Titipan Pejabat

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ini menyangkut korporasi besar dengan kekuatan modal yang sangat kuat. Justru di sinilah negara harus hadir dan menunjukkan wibawa,” ujar Azhari.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran pajak dapat menjadi preseden buruk bagi pengelolaan pajak daerah ke depan. Jika pengembang besar tidak ditindak tegas, dikhawatirkan akan memicu ketidakpatuhan serupa dari pelaku usaha lain.

“Kalau ini dibiarkan, pesan yang sampai ke publik adalah pajak bisa dinegosiasikan. Itu sangat berbahaya bagi keberlangsungan Pendapatan Asli Daerah dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” katanya.

Lebih lanjut, LIPPSU mendorong agar aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada aspek administratif, tetapi juga menelusuri aliran dana BPHTB yang telah dibayarkan oleh konsumen. Menurut Azhari, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan atau penyalahgunaan dana.

“Jika dana BPHTB sudah dipungut dari masyarakat tetapi tidak sampai ke kas daerah, maka harus diusut ke mana uang itu mengalir. Ini menyangkut kepercayaan publik dan perlindungan hak-hak konsumen,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Podomoro City Deli Medan dikembangkan oleh Agung Podomoro Group (APG) melalui anak perusahaannya PT Sinar Menara Deli. Pemilik dan pimpinan Agung Podomoro Group adalah Trihatma Kusuma Haliman, yang mengambil alih kepemimpinan perusahaan sejak 1986 dan membesarkannya menjadi salah satu pengembang properti terbesar di Indonesia melalui entitas publik PT Agung Podomoro Land Tbk. Selain berdampak pada keuangan daerah, persoalan BPHTB ini juga berimbas langsung pada konsumen.

BACA JUGA :  Musrenbang 2027 Medan: Retorika Inklusif di Panggung Seremonial

Sejumlah pembeli unit mengaku telah melunasi BPHTB kepada pengembang, namun hingga kini belum memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan unit. Akibatnya, dokumen penting seperti Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat strata title belum diterbitkan, meski kewajiban pembayaran telah dipenuhi.

 

Gugatan ke Pengadilan

Persoalan tersebut kini bergulir ke jalur hukum. Sedikitnya 13 pembeli unit menggugat PT Sinar Menara Deli ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn. Para penggugat menuntut penerbitan AJB dan sertifikat strata title, atau pengembalian dana titipan BPHTB berikut kompensasi bunga.

 

LIPPSU: BPHTB Ratusan Miliar Tak Disetor, Pemilik Modal Agung Podomoro City Harus Dikejar.

BPHTB merupakan pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Keterlambatan atau kelalaian pembayaran BPHTB dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda 2 persen per bulan dengan jangka waktu maksimal 24 bulan.

Sementara itu, perwakilan manajemen pengembang menyatakan masih melakukan pengecekan internal terkait informasi BPHTB tersebut. Hingga berita ini diturunkan, PT Sinar Menara Deli belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan tertulis.

By: Syafaruddin Sikumbang,