Proyek Misterius Tanggul Sungai Seruwai : ‘Ditunggui’ Jin dan Makhluk Halus

Sumut78 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Proyek pembangunan tanggul Sungai Seruwai sepanjang sekitar 200 meter di Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan setelah ditemukan tanpa papan informasi proyek dan diduga mengabaikan aspek keselamatan kerja di lapangan.

Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyebut proyek tersebut layak diduga sebagai “proyek misterius” atau “proyek siluman” karena minim keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Azhari usai melakukan peninjauan langsung ke lokasi pekerjaan pada Minggu (14/6/2026).

“Hasil pemantauan kami di lapangan menunjukkan tidak terdapat papan informasi proyek sebagaimana lazimnya pekerjaan yang menggunakan anggaran negara. Akibatnya masyarakat tidak mengetahui instansi pelaksana, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan maupun waktu pelaksanaan pekerjaan,” ujar Azhari.

Menurut hasil investigasi lapangan LIPPSU, hingga saat ini tidak diketahui secara pasti apa maksud dan tujuan pembangunan tanggul tersebut. Selain itu, identitas instansi penyelenggara proyek, pelaksana pekerjaan, nomor kontrak, dokumen kontrak, waktu mulai pekerjaan, lama pelaksanaan, sumber pendanaan, jenis anggaran yang digunakan hingga nilai kontrak proyek juga tidak diketahui masyarakat.

Kondisi tersebut semakin menimbulkan tanda tanya karena proyek tetap berjalan meski tidak terdapat satu pun papan nama proyek yang berdiri di lokasi pekerjaan.

Berdasarkan keterangan seorang tokoh masyarakat Kecamatan Patumbak bernama Dedy, dirinya pernah menanyakan langsung kepada pihak pelaksana lapangan mengenai proyek tersebut.

“Saya sudah tanya ini proyek apa dan mana papan proyeknya. Tapi dijawab pelaksananya, memang tidak ada, tidak perlu pakai papan proyek,” ujar Dedy menirukan jawaban yang diterimanya dari pelaksana lapangan.

Menurut Dedy, saat ditanya mengenai asal proyek tersebut, pelaksana lapangan hanya menyebut pekerjaan itu merupakan bantuan bencana alam.

“Katanya ini proyek bantuan bencana alam, dinasnya BWS II,” ungkap Dedy.

Namun demikian, hingga kini belum ada dokumen resmi maupun keterangan tertulis yang dapat memastikan status proyek tersebut.

BACA JUGA :  Enam Pejabat Pemprovsu Mundur, LIPPSU: Cari Di Erek-Erek, Ini Kode Alam !

Selain persoalan transparansi, LIPPSU juga menemukan dugaan pengabaian terhadap aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Di lokasi pekerjaan tidak terlihat pemasangan safety line maupun pembatas area kerja yang memadai.

“Di lapangan kami tidak menemukan safety line, garis pengaman maupun rambu-rambu keselamatan kerja. Kondisi ini berpotensi membahayakan pekerja maupun masyarakat yang melintas di sekitar lokasi proyek,” kata Azhari.

LIPPSU juga menyoroti tumpukan material batu koral yang berserakan di badan jalan. Material tersebut disebut mengganggu akses masyarakat serta berpotensi merusak badan jalan yang menjadi jalur penghubung utama warga Desa Lantasan Lama menuju wilayah Deli Tua.

“Material batu koral dibiarkan berserakan di badan jalan. Selain mengganggu pengguna jalan, kondisi ini juga berpotensi mempercepat kerusakan ruas jalan yang digunakan masyarakat setiap hari,” katanya.

Saat tim LIPPSU mencoba mencari informasi ke Kantor Kepala Desa Lantasan Lama pada Sabtu (13/6/2026), kantor desa tersebut dalam keadaan kosong sehingga tidak diperoleh penjelasan terkait proyek yang sedang berlangsung.

Azhari menilai ketiadaan papan proyek membuka ruang terjadinya minim pengawasan publik terhadap pelaksanaan pekerjaan. Masyarakat tidak dapat mengetahui spesifikasi teknis pekerjaan, volume pekerjaan, besaran anggaran maupun pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.

“Kondisi seperti ini rawan menimbulkan dugaan penyimpangan karena publik tidak memiliki akses untuk melakukan kontrol sosial terhadap proyek yang sedang berjalan,” ujarnya.

Lebih lanjut, LIPPSU meminta agar legalitas proyek tersebut segera diperjelas mengingat Sungai Seruwai berada dalam kawasan Wilayah Sungai Belawan-Ular-Padang yang berada di bawah kewenangan BBWS Sumatera II.

Menurut Azhari, perlu dipastikan apakah pekerjaan tersebut benar merupakan program resmi BBWS Sumatera II, kegiatan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, atau pihak lain yang telah memperoleh izin dan rekomendasi teknis sesuai ketentuan.

“Lembaga penegak hukum dan instansi terkait perlu memastikan legalitas proyek ini, termasuk sumber anggaran, dokumen perencanaan, kontrak pekerjaan, serta kelengkapan perizinannya,” katanya.

BACA JUGA :  LIPPSU: “Jurus Pendekar Mabuk” Pemprovsu Pajaki Kantin Sekolah

Proyek-Proyek Tak Bertuan

LIPPSU menilai temuan proyek tanggul Sungai Seruwai bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Deli Serdang juga sempat menuai sorotan karena minim keterbukaan informasi kepada publik.

Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak
Proyek pengaspalan jalan kawasan Pondok Merindu diduga minim keterbukaan informasi terkait sumber anggaran, nilai proyek dan pelaksana pekerjaan.

 

Beberapa wilayah pinggiran Kabupaten Deli Serdang

Sejumlah proyek pembangunan drainase lingkungan dilaporkan tidak memasang papan informasi proyek sehingga masyarakat tidak mengetahui sumber dana dan kontraktor pelaksana.

Sejumlah desa di Kabupaten Deli Serdang

Proyek pengerasan jalan desa ditemukan tanpa identitas pekerjaan yang jelas sehingga menyulitkan pengawasan masyarakat.

Beberapa titik saluran air di Kabupaten Deli Serdang, Pekerjaan talud dan normalisasi drainase dikeluhkan warga karena tidak mencantumkan informasi proyek secara terbuka.

Desa Kota Rantang, Kecamatan Hamparan Perak, Proyek yang disebut-sebut milik BBWS Sumatera II berlangsung tanpa papan proyek. Warga dan perangkat desa mengaku tidak mengetahui detail anggaran maupun kontraktor pelaksana.

Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak

Proyek pembangunan tanggul Sungai Seruwai sepanjang sekitar 200 meter diduga tidak memasang papan informasi proyek, tidak menerapkan K3 secara memadai, serta menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dan sumber pendanaan pekerjaan.

Pola Temuan Berulang

Tidak memasang papan informasi proyek.

Tujuan dan dasar pelaksanaan proyek tidak diketahui publik.

Instansi penyelenggara tidak jelas.

Pelaksana atau kontraktor tidak diumumkan.

Nomor dan dokumen kontrak tidak diketahui.

Sumber anggaran dan nilai proyek tidak transparan.

Waktu pelaksanaan pekerjaan tidak diketahui.

Minim pengawasan publik akibat tertutupnya informasi.

Diduga mengabaikan aspek keselamatan kerja (K3).

Berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Proyek seperti ini bukan hanya menabrak aturan, tetapi juga mencederai semangat keterbukaan dan pengelolaan anggaran yang akuntabel. Setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib diketahui rakyat. Transparansi merupakan instrumen utama untuk mencegah penyimpangan dan potensi kerugian negara,” tegas Azhari.

BACA JUGA :  LIPPSU: Di Belawan Ada Bronjong Penyebab Banjir, Di Deli Serdang Solar Masih "Gelap" Di BWSS II

Harus Bertanggung Jawab

LIPPSU menilai temuan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Jika benar terdapat pelanggaran terhadap aturan pengadaan, keterbukaan informasi publik maupun ketentuan teknis pekerjaan konstruksi, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, LIPPSU mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, BPK dan Inspektorat Daerah serta DPRD Deli Serdang, untuk segera mengusut BBWS Sumatera II untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tanggul Sungai Seruwai tersebut.

“APH harus turun langsung ke lapangan untuk mengusut proyek ini. Periksa sumber anggaran, dokumen kontrak, legalitas pekerjaan, volume fisik, kualitas material hingga pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek. Jika ditemukan pelanggaran hukum atau indikasi penyimpangan anggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Azhari.

Azhari bahkan menyindir proyek tersebut layaknya “ditunggui jin dan makhluk halus” karena tidak ada satu pun identitas resmi yang dapat menjelaskan siapa pemilik pekerjaan, siapa pelaksananya, berapa nilai proyeknya, maupun dari mana sumber anggarannya.

“Hampir seluruh informasi dasar proyek tidak ditemukan di lapangan. Kalau tidak ada papan proyek, tidak ada identitas pekerjaan, tidak ada informasi kontrak, masyarakat tentu bertanya-tanya. Jangan sampai proyek seperti ini seolah-olah hanya diketahui jin dan makhluk halus, sementara rakyat yang punya uang justru tidak tahu apa-apa,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi yang bertanggung jawab atas pekerjaan tanggul tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut terkait dengan proyek tersebut masih terus dilakukan.

Laporan : Tim