PN Padangsidimpuan Digeruduk Ratusan Warga Mendesak PT Agincourt Resources Bayar Hak Lahan Masyarakat 190 Hektar

Sumut252 Dilihat

PADANGSIDIMPUAN, PROMEDIA.NEWS | Ratusan warga yang tergabung dalam Parsadaan Siregar Siagian menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (1/4/2026).

Aksi ini merupakan bentuk tuntutan atas penyelesaian sengketa lahan seluas sekitar 190 hektar yang saat ini dikelola oleh PT Agincourt Resources.

Massa datang dengan membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan, seperti “Kami Minta Ganti Rugi Sesuai Nilai Wajar”, “Hormati Hak Masyarakat Adat”, hingga “Selesaikan Sengketa Sebelum Meluas”. Meski menyuarakan aspirasi dengan tegas, aksi berlangsung tertib dan kondusif.

Ketua Parsadaan Siregar Siagian, Fahran Siregar, menyampaikan bahwa lahan yang disengketakan merupakan tanah warisan leluhur yang telah lama dikuasai dan dikelola oleh keluarga mereka secara turun-temurun.

BACA JUGA :  Heliyanto; Mantan PPK Satker PJN Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara

Menurutnya, perusahaan mulai memanfaatkan lahan tersebut untuk aktivitas pertambangan tanpa adanya kesepakatan resmi maupun pembayaran ganti rugi kepada pemilik sah.

“Kami sudah berulang kali menempuh jalur damai. Bahkan proses verifikasi melibatkan BPN dan pemerintah daerah sudah dilakukan. Namun hingga kini belum ada realisasi yang jelas,” ujar Fahran saat berorasi di lokasi aksi.

Ia menegaskan, lahan seluas 190 hektar tersebut telah digunakan selama bertahun-tahun tanpa kejelasan penyelesaian, sehingga masyarakat merasa dirugikan secara ekonomi maupun hak kepemilikan.

BACA JUGA :  LIPPSU: CPO PT Tenera Sergai Perkasa Tinggalkan Bau Menyengat Di Sungai Bahsombu

 

Masuk Ranah Hukum, Warga Tempuh Jalur Perdata

Tak hanya melalui aksi, sengketa ini juga telah dibawa ke jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Dalam proses persidangan yang telah berjalan, pihak penggugat menyoroti sejumlah kejanggalan.

Beberapa di antaranya terkait perbedaan data hasil verifikasi, hingga dugaan adanya pembayaran ganti rugi yang tidak diterima oleh pemilik lahan yang sebenarnya.

Warga menuntut agar perusahaan segera memberikan ganti rugi sesuai nilai pasar saat ini atau mengembalikan lahan dalam kondisi semula.

BACA JUGA :  LIPPSU: Aplikasi SPMB Sumut Berkah Diserang Dari Berbagai Penjuru Langit: Rawan Kecurangan, Intervensi, Suap Sana-Sini Hingga Siswa Titipan Pejabat

Belum Ada Tanggapan Resmi Perusahaan
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Agincourt Resources belum memberikan tanggapan resmi terbaru terkait aksi damai tersebut maupun tuntutan yang diajukan masyarakat.

Massa berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan transparan, serta menjadi solusi konkret untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung cukup lama ini.

Ratusan warga Parsadaan Siregar Siagian demo di PN Padangsidimpuan menuntut ganti rugi lahan 190 hektar dari PT Agincourt Resources. Sengketa kini masuk ranah hukum.

Laporan: Tim Redaksi.