LIPPSU: Tembok Besar Bernama Bobby Nasution Sudah Mulai Retak Di Sana Sini Dan Harus Diruntuhkan, Kasus Korupsi PUPR Harus Tuntas

Sumut115 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA. NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam perkara korupsi proyek infrastruktur Dinas PUPR Sumut senilai Rp231,8 miliar yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025.

“Tembok besar bernama Bobby kasus korupsi PUPR harus diruntuhkan,” kata Azhari Sinik.

Azhari Sinik menyampaikan desakan tersebut kepada wartawan di Medan, Jumat (10/7), menyusul putusan Pengadilan Tipikor Medan yang menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Selain pidana penjara, Topan juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp50 juta karena terbukti menerima suap dalam pengondisian proyek jalan.

“Vonis terhadap Topan Ginting seharusnya menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar secara menyeluruh siapa saja aktor yang menikmati dan mengetahui praktik korupsi tersebut. Jangan berhenti pada pelaksana teknis, tetapi telusuri hingga ke pihak yang diduga memiliki keterkaitan apabila memang ditemukan alat bukti,” kata Azhari Sinik

Kasus yang ditangani KPK bermula dari OTT pada 26 Juni 2025 yang mengungkap dugaan pengaturan sejumlah proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar.

BACA JUGA :  LIPPSU: Bank Sumut Dilanda "Puting Beliung" Membongkar Deretan Kasus Dari Hulu ke Hlir, Uang Rp 200 Miliar Lambai

Dalam perkara itu, Topan diduga dijanjikan komitmen fee sebesar Rp8 miliar dan terbukti menerima aliran dana suap sebesar Rp8,39 miliar.

Adapun paket pekerjaan yang menjadi objek perkara meliputi proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan senilai sekitar Rp96 miliar, proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai sekitar Rp61,8 miliar, serta dua paket preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI pada Satker PJN Wilayah I Sumut.

Menurut Azhari Sinik, KPK perlu menelusuri lebih jauh dugaan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan proses pergeseran anggaran, pengondisian proyek, hingga kemungkinan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.

Ia menilai pengungkapan perkara belum akan tuntas apabila penyidik hanya berhenti pada pejabat dinas dan pihak kontraktor.

Azhari Sinik juga menyoroti belum diperiksanya Bobby Nasution dalam perkara tersebut. Menurutnya, pertanyaan publik mengenai hal itu perlu dijawab melalui proses hukum yang transparan.

“Ada sejumlah fakta yang telah berkembang di persidangan, mulai dari adanya pertemuan lapangan sebelum proyek berjalan, isu persetujuan pergeseran anggaran, hingga kedekatan Topan Ginting dengan Bobby sebagai kepala daerah.

Semua itu tentu harus diuji melalui pemeriksaan oleh KPK agar tidak terus menjadi spekulasi di tengah masyarakat, atau memang ada scenario KPK menghilangkan ketersangkaan Bobby,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pekan Inovasi dan Investasi Sumatera Utara (PIISU) Ke-12 Resmi Ditutup, SKK Migas Raih Jawara Stand Pemenang Pertama

Ia menambahkan, pemanggilan Bobby sebagai saksi justru akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai dugaan yang berkembang.

Menurutnya, apabila memang tidak ditemukan keterlibatan, hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar untuk mengakhiri polemik di ruang publik.

Namun demikian, hingga saat ini KPK menyatakan belum menemukan bukti yang mengaitkan Bobby Nasution dengan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Status hukum Bobby juga bukan sebagai tersangka maupun saksi yang telah diperiksa. KPK menyatakan setiap pemanggilan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan kebutuhan penyidikan. Bobby sendiri sebelumnya menyatakan siap memenuhi panggilan apabila keterangannya dibutuhkan penyidik.

Azhari Sinik menegaskan, sebagai lembaga antirasuah, KPK harus memastikan seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, atau menikmati hasil tindak pidana diperiksa tanpa pandang bulu agar penegakan hukum benar-benar memberikan rasa keadilan dan kepercayaan publik.

ADA BOBBY DI MANA MANA, TAPI KENAPA BELUM ADA TINDAKAN

Detail Dugaan Keterlibatan Restu Pergeseran Anggaran APBD :

Di dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, terungkap bahwa ada pergeseran plot anggaran APBD Provinsi Sumut untuk proyek jalan tersebut yang disetujui atas restu Bobby Nasution selaku Gubernur.

BACA JUGA :  MPW Pemuda Pancasila Sumut Bagikan Ratusan Takjil, Ijeck: Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Kegiatan Lapangan Bersama :

Pada 24 April 2025, Bobby melakukan kegiatan peninjauan jalan menggunakan mobil off-road di wilayah proyek bersama Topan Ginting dan kontraktor swasta yang kemudian terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Aktivitas ini dinilai pengamat menunjukkan adanya pengondisian awal.

Pola Birokrasi Orang Dekat :

Bobby membawa Topan Ginting dari jabatannya terdahulu di Pemkot Medan saat ia menjabat Wali Kota untuk menduduki posisi strategis di Pemprov Sumut.

Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya penempatan orang kepercayaan demi mengamankan proyek-proyek besar daerah.

KPK mendeteksi adanya manipulasi sistematis dalam proyek jalan bernilai Rp231,8 miliar yang melibatkan modus-modus berikut :

Pengaturan Sistem E-Katalog:

Para tersangka mengakali penayangan proyek di e-katalog dengan memberi jeda waktu tertentu agar perusahaan di luar lingkaran mereka tidak bisa mendaftar atau mengakses informasi tender.

Penunjukan Rekanan
Tanpa Mekanisme Resmi :

Topan Ginting langsung memerintahkan jajarannya untuk memenangkan perusahaan swasta, yaitu PT DNG dan PT RN, tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.

Kesepakatan Komisi Jumbo (Fee Proyek) :

Mantan Kadis PUPR tersebut diduga dijanjikan komisi sebesar Rp8 miliar oleh pihak swasta. KPK menemukan bukti pembayaran awal komisi senilai Rp2 miliar yang mengalir ke lingkaran dinas.

Laporan : Tim