LIPPSU: 10 Paket Pengadaan Rp77,4 Miliar di Labuhanbatu Diintai Pemain Lama, Rawan Dikorupsi Berjamaah

Sumut159 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M. Sinik, mengingatkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu agar mewaspadai potensi praktik korupsi dalam pelaksanaan 10 paket pengadaan terbesar Tahun Anggaran 2026 senilai Rp77,4 miliar. Menurutnya, besarnya nilai proyek berpotensi menarik perhatian “pemain lama” yang selama ini kerap berburu proyek pemerintah melalui berbagai modus penyimpangan pengadaan.

“Nilai paket yang mencapai Rp77,4 miliar ini tentu sangat menggiurkan. Jangan sampai menjadi ajang bagi pemain-pemain lama yang selama ini diduga mencari keuntungan dari proyek pemerintah. Jika pengawasan lemah, potensi korupsi berjamaah bisa terjadi,” kata Azhari, Rabu (17/6).

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Tahun 2026, alokasi terbesar berada di sektor kesehatan.

– RSUD Rantauprapat menganggarkan lebih dari Rp41 miliar untuk pengadaan obat-obatan, terdiri dari Belanja Obat-Obatan Lainnya sebesar Rp21,765 miliar dan Belanja Obat-Obatan sebesar Rp19,5 miliar melalui mekanisme E-Purchasing.

– Selain itu, RSUD Rantauprapat juga mengalokasikan Rp3,7 miliar untuk lanjutan pembangunan Gedung Rawat Inap KRIS serta Rp3,035 miliar untuk belanja makanan dan minuman fasilitas pelayanan kesehatan.

– Di sektor perdagangan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian menganggarkan Rp9,65 miliar untuk pembangunan Pasar Aek Nabara.

– Sedangkan Dinas PUPR mengalokasikan sejumlah proyek peningkatan jalan, termasuk peningkatan Jalan Sisingamangaraja ruas Simpang Mangga–Ujung Bandar senilai Rp8 miliar, lanjutan peningkatan Jalan Ismail Banda–SMAN 1 Sei Berombang sebesar Rp3,67 miliar, peningkatan Jalan Sempurna di Kelurahan Bakaran Batu Rp3 miliar, serta peningkatan Jalan Sidodadi (Simpang Meranti)–Sidorejo II Kecamatan Bilah Hulu senilai Rp3 miliar.

BACA JUGA :  Ardan Noor Gagal Genjot Pajak, LIPPSU: Jangan Dipaksa, Mundur Saja, Bro !

Azhari menilai sektor kesehatan dan pekerjaan konstruksi merupakan bidang yang paling rentan terhadap praktik penyimpangan karena menyerap anggaran terbesar dan melibatkan banyak pihak.

Menurutnya, rekam jejak kasus korupsi di Labuhanbatu harus menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan. Ia mengingatkan bahwa daerah tersebut pernah diguncang sejumlah kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang berujung pada proses hukum.

Tangkap Tangan

Pada 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu saat itu, Erik Adtrada Ritonga, bersama sejumlah pejabat, anggota DPRD dan pihak swasta terkait dugaan pengaturan proyek di lingkungan Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan. Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan uang yang diduga berkaitan dengan komitmen fee proyek.

Sebelumnya, proyek renovasi tiga puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2023 juga berujung perkara korupsi. Aparat penegak hukum menemukan dugaan pengurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah. Sejumlah pejabat dan rekanan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hingga pengadilan.

Labuhanbatu juga pernah terseret kasus korupsi proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) senilai sekitar Rp3,96 miliar. Dalam kasus tersebut ditemukan dugaan penyimpangan spesifikasi pekerjaan yang menyeret pejabat pelaksana proyek dan pihak kontraktor ke meja hijau.

“Publik tentu belum lupa berbagai kasus tersebut. Modusnya hampir sama, mulai dari pengaturan proyek, fee proyek, pengurangan volume pekerjaan, hingga spesifikasi yang tidak sesuai kontrak. Karena itu proyek-proyek tahun 2026 harus diawasi lebih ketat agar tidak mengulang sejarah yang sama,” ujarnya.

BACA JUGA :  Setahun Bobby Terus Gunakan Jurus Mengelak, LIPPSU: Hanya Menunggu Waktu

LIPPSU mengingatkan sejumlah modus yang perlu diwaspadai, antara lain pengondisian pemenang tender, pengaturan spesifikasi yang mengarah pada penyedia tertentu, praktik pinjam bendera perusahaan, mark up harga, pengadaan fiktif, pengurangan volume pekerjaan, hingga pemberian fee kepada oknum tertentu.

Khusus pengadaan obat-obatan yang nilainya mencapai lebih dari Rp41 miliar, Azhari meminta pengawasan berlapis karena berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Jangan sampai terjadi permainan harga, pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan, atau praktik-praktik lain yang merugikan keuangan daerah. Setiap rupiah anggaran harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), DPRD, Kejaksaan, Kepolisian, serta KPK ikut memantau proyek-proyek strategis tersebut sejak tahap perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan.

“Keterbukaan data SIRUP harus dimanfaatkan masyarakat untuk ikut mengawasi. Jangan sampai proyek puluhan miliar rupiah ini kembali menjadi bancakan kelompok tertentu. Anggaran daerah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir orang,” pungkas Azhari.

Kronologi Singkat Kasus Korupsi Nan Tak Kunjung Padam di Labuhanbatu

2013–2019: Kasus Korupsi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU)

Tahun 2013, Pemkab Labuhanbatu menganggarkan sekitar Rp3,96 miliar untuk proyek LPJU di Rantauprapat.

Dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan kualitas pekerjaan.

Tahun 2019, kasus bergulir ke pengadilan dan menyeret pejabat pelaksana proyek serta pihak kontraktor karena merugikan keuangan negara.

2023–2026: Korupsi Renovasi Tiga Puskesmas

BACA JUGA :  LIPPSU: Copot Dirut PT TDM Dugaan Korupsi Rp19,8 Miliar

Tahun 2023, Dinas Kesehatan melaksanakan proyek renovasi Puskesmas Sei Penggantungan, Negeri Lama, dan Teluk Sentosa.

Hasil penyelidikan menemukan dugaan pengurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi.

Tahun 2025, Kejari Labuhanbatu menetapkan tujuh tersangka.

Tahun 2026, para terdakwa divonis bersalah dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

2024: OTT KPK Bupati Labuhanbatu

Awal Januari 2024, KPK mengendus dugaan pengaturan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan.

Rekanan diduga diminta memberikan fee proyek kepada sejumlah pihak agar memenangkan pekerjaan.

Pada 11 Januari 2024, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan sejumlah pejabat, anggota DPRD, kontraktor, serta Bupati Labuhanbatu saat itu, Erik Adtrada Ritonga.

KPK menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait komitmen fee proyek.

Sehari kemudian, KPK menetapkan sejumlah tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat dinas, legislatif, dan swasta.

Modus yang Terungkap dalam Sejumlah Kasus Pengaturan atau pengondisian pemenang tender.

– Pemberian fee proyek kepada pejabat.

– Pengurangan volume pekerjaan.

– Penggunaan material di bawah spesifikasi kontrak.

– Mark up anggaran dan pekerjaan tidak sesuai realisasi.

Kaitan dengan Pengadaan Rp77,4 Miliar Tahun 2026
LIPPSU menilai rekam jejak kasus-kasus tersebut menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mengawasi 10 paket pengadaan terbesar Pemkab Labuhanbatu senilai Rp77,4 miliar. Pengawasan dinilai perlu dilakukan sejak tahap perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga serah terima hasil pekerjaan agar praktik serupa tidak terulang.

Laporan : Tim