LIPPSU : Rp1,3 Triliun Proyek di SDBMBK Sumut Belum Tender Sudah Ada Pemenangnya

Sumut19 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti pengelolaan anggaran infrastruktur di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDBMBK) Provinsi Sumatera Utara yang pada Tahun Anggaran 2026 mengelola belanja sekitar Rp1,3 triliun untuk pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta pemeliharaan jalan dan jembatan provinsi.

Sorotan tersebut muncul setelah sebelumnya terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret sejumlah pihak terkait proyek infrastruktur di Sumatera Utara. Kondisi tersebut dinilai seharusnya menjadi momentum perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, mengatakan besarnya nilai anggaran yang dikelola SDBMBK Sumut harus diiringi dengan transparansi dan pengawasan ketat agar tidak terjadi praktik persekongkolan dalam proses tender.

“Anggaran Rp1,3 triliun bukan angka yang kecil. Karena itu seluruh proses pengadaan harus benar-benar terbuka, mulai dari perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, evaluasi penawaran hingga penetapan pemenang. Jangan sampai tender hanya menjadi formalitas administrasi sementara pemenangnya sudah diketahui sejak awal,” kata Azhari di Medan, Sabtu (20/6).

BACA JUGA :  LIPPSU: Awas Maling Anggaran Intai Dana Revitalisasi Sekolah Rp89,5 Triliun

Menurutnya, laporan yang sebelumnya disampaikan Aktivis Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (AMPAK) Sumut kepada KPK perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.

Dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, AMPAK mengungkap dugaan adanya komunikasi di luar mekanisme resmi antara oknum penyelenggara tender dengan peserta lelang tertentu pada sejumlah paket pekerjaan di lingkungan SDBMBK Sumut.

Azhari menilai apabila dugaan tersebut benar, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat, serta efisiensi penggunaan anggaran negara.

“Jika ada pengondisian pemenang, pengaturan spesifikasi, atau persyaratan yang mengarah pada perusahaan tertentu, maka hal itu berpotensi merugikan keuangan negara karena menghilangkan kompetisi yang sehat dalam proses pengadaan,” ujarnya.

LIPPSU menjelaskan bahwa sejumlah modus yang kerap menjadi perhatian dalam proyek infrastruktur antara lain penyusunan spesifikasi teknis yang mengarah kepada perusahaan tertentu, kebocoran dokumen sebelum tender, pengaturan peserta pendamping, hingga pengaturan harga penawaran yang berpotensi menyebabkan proyek tidak memperoleh harga paling efisien.

BACA JUGA :  LIPPSU: Ada Kue Tapi Berjamur di Aroma Bakery, Jangan Sampai Konsumen Kejang-Kejang

Selain itu, proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan memiliki tingkat kerawanan yang relatif tinggi karena nilai kontraknya besar serta melibatkan pekerjaan teknis yang membutuhkan pengawasan ketat di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, alokasi anggaran sekitar Rp1,3 triliun di lingkungan SDBMBK Sumut tahun ini tersebar pada berbagai program pembangunan dan peningkatan ruas jalan provinsi, rehabilitasi jembatan, pemeliharaan berkala jalan, pemeliharaan rutin jalan, serta kegiatan penunjang lainnya yang dibiayai melalui APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026.

Karena itu, LIPPSU meminta KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pengadaan yang sedang berjalan.

“Jangan sampai uang rakyat yang dialokasikan untuk memperbaiki infrastruktur justru bocor akibat praktik kolusi dan persekongkolan. Setiap rupiah harus dipastikan memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas Azhari.

LIPPSU juga menyatakan akan terus mengawal proses pengadaan proyek-proyek infrastruktur di Sumatera Utara dan membuka ruang bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang memiliki informasi terkait dugaan penyimpangan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  DIALOG PUBLIK PMPHI-SU; Pencabutan Izin 28 PT, Diperbolehkan Beroperasi Oleh Presiden Prabowo

Tanggapan SDBMBK Sumut

Menanggapi sorotan tersebut, pihak Dinas SDBMBK Provinsi Sumatera Utara menegaskan seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku melalui sistem elektronik atau e-procurement.

Pejabat SDBMBK Sumut menyatakan bahwa seluruh tahapan tender dilakukan secara terbuka dan diawasi oleh berbagai pihak, termasuk unit kerja pengadaan barang dan jasa, aparat pengawasan internal pemerintah, serta lembaga pengawas eksternal.

“Kami menghormati setiap kritik dan masukan dari masyarakat. Namun seluruh proses pengadaan dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku dan melalui mekanisme yang transparan. Jika ada pihak yang memiliki bukti dugaan pelanggaran, silakan menyampaikannya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar pihak SDBMBK Sumut.

SDBMBK juga menyatakan siap mendukung langkah pengawasan yang dilakukan aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas guna memastikan pelaksanaan proyek infrastruktur berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Sumatera Utara.

Laporan: Tim