Medan, 10 Februari 2026.
MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Pencabutan izin oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden Prabowo terhadap 28 Perusahaan yang diduga menjadi penyebab Bencana banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi di pulau Sumatera, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat pada akhir bulan November 2025 menjadi ambigu dan dilematis dikarenakan ada sikap lain dari Pemerintah yaitu adanya keputusan untuk ke 28 Perusahaan tersebut boleh beroperasional kembali.
MS, Ka’ban selaku Menteri Kehutanan era Presiden SBY dalam pertemuan DIALOG PUBLIK PMPHI-SU (Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia – Sumatera Utara) bertajuk “Pencabutan Izin 28 Perusahaan Diperbolehkan Beroperasi oleh Presiden Prabowo”. di Stadion Cafe (Selasa, 10 Februari 2026) menyatakan bahwa kita masyarakat Sumatera Utara baik dari kalangan aktivis, pers dan akademisi perlu untuk menyatukan sebuah spirit untuk ikut mengawasi jalannya kebijakan pemerintah. Sekiranya sebagai masyarakat yang memiliki kesadaran bukum dan kesadaran berdemokrasi dan kepedulian sosial dan kepedulian terhadap pengelolaan sumberdaya alam.
“Saya kira keterlibatan kita di dalam menilai atau mengevaluasi atau menyurati kebijakan-kebijakan pemerintah dalam konteks kita bernegara itu adalah sebuah keharusan. Karena kita tidak boleh membiarkan sesuatu yang menyimpang karena penyimpangan itu akan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat, kehidupan sosial dan berdampak buruk kepada kepercayaan publik terhadap pemerintah.” Tegas Ka’ban.
KEPASTIAN HUKUM
Ka’ban juga menyoroti sampai hari ini bahwa pencabutan izin 28 perusahaan itu perlu kepastian bukum. Pencabutan itu kita harus baca karena konteknya adalah bencana alam yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat dan kesinambungan sistem alam kita. Terutama kawasan-kawasan hutan kita. Oleh karena itu ketika pemerintah mengatakan mencabut, kita ingin tahu pencabutan itu mana? “itukan apa poin-poinnya, apa alasan-alasannya dan lokasi-lokasinya? Itu harus jelas. Dan kemudian dari pencabutan itu perlu konsistensi. Karena kawasan hutan ketika dia dicabut, jangan sampai kosong tidak ada yang menjaga. Kenapa begitu kosong? Orang lain masuk itu akan membukan potensi konflik. Apalagi kalau masyarakat secara sosial ada suasana yang disharmoni. Ketika ada dekat-dekat akan dicabut, maka masyarakat mengatakan itu sudah tutup, sudah berhenti. Tapi ketika pemerintah mengatakan dicabut, tapi boleh beroperasi, saya kira ini sumber masalah.” sambungnya.
Mengenai terkesan pemerintah Presiden Prabowo ini dalam pencabutan Ijin 28 Perusahaan tersebut apakah memang murni itu karena penyebab bencana alam semua atau ada yang lain, MS Ka’ban menilai bahwa dari beberapa nama-nama perusahaan itu ada yang lokasi operasionalnya jauh dari lokasi bencana. Jadi ada beberapa perusahaan yang dicabut, tapi lokasi bencana jauh, atau disitu tidak ada bencana banjir, longsor dan dan sebagainya.
Bahkan ada perusahaan yang dia sebenarnya tidak pada lokasi bencana. Perusahaan itu jauh dari lokasi bencana dan tidak ada bencana di sekitar situ. Nah, ini yang perlu kita koreksi. Kenapa ada pencabutan tapi kok boleh beroperasi? Lalu kemudian yang dicabut-cabut itu, apakah perusahaan yang memang sudah habis masa Ijin-nya? Atau kemungkinan Presiden Prabowo termakan isu atau dikerjain sama orang-orang disekelilingnya.
By: Syafaruddin Sikumbang,






